-
Sidang pledoi pengasuh daycare Little Aresha digelar di PN Yogyakarta.
-
Pengasuh mengaku tertekan ancaman denda dan SOP dari Ketua Yayasan.
-
Terdakwa mengungkap larangan melapor orang tua saat balita mengalami kejang.
Suara.com - Sidang kasus daycare Little Aresha yang berlangsung hari ini, Senin 19 Oktober di Pengadilan Negeri Yogyakarta beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa 11 pengasuh.
Sebelumnya, 11 terdakwa pengasuh daycare Little Aresha ini dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 5 tahun hukuman penjara, denda pidana masing-masing Rp250 juta dan restitusi Rp14 juta per orang pada sidang pembacaan tuntutan di PN Yogyakarta (12/10/2026).
Pada siding pembacaan pledoi kali ini, mayoritas terdakwa kompak memposisikan diri sebagai korban system dari Ketua Yayasan Daycare Little Aresha, Dyah Kusumastuti.
Mereka mengaku hanya pekerja rendahan yang tak berdaya di bawah kendali penuh, ancaman denda, dan manipulasi Standar Operasional Prosedur (SOP) oleh Ketua Yayasan Little Aresha, Dyah Kusumastuti.
Salah satu pembelaan paling emosional datang dari terdakwa 1 berinisial HP yang menangis sambil menyinggu Surat An-Nisa ayat 135 tentang menegakkan keadilan dalam nota pembelaannya.

HP mengaku merasa dijebak sejak awal, karena semula niatnya melamar sebagai guru TK, tapi justru terjerumus dalam pusaran pengasuhan bermasalah di bawah tekanan denda jika mundur sebelum kontrak habis.
Terkait tindakannya yang sempat mengikat seorang anak berinisial B, HP berdalih hal itu semata-mata menjalankan SOP yang digariskan oleh Dyah Kusumastuti.
"Saya menyesal kenapa waktu itu tidak mengambil keputusan untuk mundur," ratapnya memohon belas kasihan majelis hakim demi dua anak dan orang tua yang harus ia nafkahi.
Dalih serupa diungkapkan terdakwa 3, SRM yang membeberkan atmosfer kerja di Little Aresha serba menekannya sambal menangis.
Menurutnya, Dyah Kusumastuti memegang kontrol mutlak dan selalu memonitor pengasuhan.
Bahkan, para pengasuh diwajibkan mengenakan masker agar tidak dikenali oleh wali murid dan pelanggaran terhadap aturan ini diganjar denda finansial.
Beban denda dan tuntutan restitusi yang melilit membuatnya terguncang hingga menyampaikan permohonan maaf.
"Saya minta maaf kepada anak-anak, wali murid, majelis hakim, dan kepada semua yang ada di dunia serta alam semesta," ucap SRM.
Ungkapan maaf kepada seisi alam semesta itu rupanya juga terucap dari bibir terdakwa 4 dan 7, EN dan DM.
EN terisak seraya meminta penyesalannya tidak dinilai sebagai basa-basi semata, sementara DM dalam pledoinya menegaskan dirinya bukanlah pembuat regulasi atau pemilik yayasan.

Pengakuan Terdakwa Pernah Tangani Anak Kejang 2 Kali, Dilarang Lapor Orang Tua
Di tengah deru tangisan rekan-rekannya, pembelaan terdakwa 8, SRJ akhirnya mengungkap fakta mencengangkan.
SRJ yang meminta keringan hukuman akibat dirinya menyintas autoimun dan gagal ginjal ini membongkar bagaimana hak anak kerap diabaikan demi reputasi yayasan.
SRJ mengungkapkan bahwa beban kerjanya di Little Aresha lebih menyerupai Asisten Rumah Tangga (ART) ketimbang tenaga pendidik.
Naasnya, ia membeberkan pernah dua kali menangani anak asuh yang mengalami kejang-kejang.
Namun, manajemen melarang keras dirinya untuk melaporkan insiden kritis tersebut kepada orang tua korban.
Ia meminta majelis hakim memutus perkara secara adil berdasarkan fakta persidangan yang utuh, bukan semata-mata karena kasus ini telah viral di ruang publik.
Permintaan Maaf Pengasuh Pada Anak-anak Korban
Di sudut lain, pledoi dari terdakwa 6 dan 9, DO dan L memohon maaf kepada anak-anak balita yang pernah berada dalam asuhan mereka.
Terdakwa L, seorang ibu tunggal, menangis tersedu saat mengenang rutinitasnya berangkat pagi pulang petang.
Ia mengaku telah terindoktrinasi bahwa seluruh instruksi atasan adalah hal yang sah dan aman untuk dijalankan.
"Miss minta maaf... maafkan saya yang terlalu mematuhi dan tidak bisa menolak perintah, maafkan saya karena tidak berani melapor ke pihak berwenang," tuturnya seraya mengenang momen saat mereka bernyanyi dan bermain bersama.
DO pun menyuarakan hal senada sembari berderai air mata bahwa dirinya meminta keringanan hukuman, karena statusnya sebagai tulang punggung keluarga pascakematian sang ayah dan memiliki anak usia SD.
Ia berharap anak-anak asuhnya tetap tumbuh sehat di masa depan.
"Miss tidak pernah punya niat buruk kepada kalian," tutur DO.
Selain pengakuan soal tekanan kerja, rata-rata terdakwa mengandalkan alas an kemanusiaan sebagai permohonan keringanan hukuman (clementia).
Seperti terdakwa 5, ZA yang menyatakan bahwa niatnya melamar murni demi menyambung hidup sambil menangis.
Ia mengaku tak pernah membayangkan tindakannya berujung petaka besar dan memohon hakim mengingat bahwa masa depannya masih sangat panjang.
Sementara, terdakwa 2 dan 10, DR dan FN meminta majelis hakim menimbang masa kerja mereka yang masih terhitung seumur jagung di Little Aresha.
Kemudian, terdakwa 11, NF menyadari pekerjaan mengasuh anak menuntut kehati-hatian tingkat tinggi dan setiap orang harus berani memikul tanggung jawab atas perbuatannya.
Namun, di luar ruang sidang, publik dan para orang tua korban justru berharap majelis hakim bisa memberikan hukuman yang setimpal pada semua terdakwa sebagia pertanggungjawaban nyata atas trauma fisik dan psikis yang dialami anak-anak.