Dituntut 5 Tahun Penjara, 11 Pengasuh Daycare Little Aresha Minta Keringanan dan Ngaku Korban Sistem

Nur Khotimah, Shevinna Putti Anggraeni

Senin, 19 Oktober 2026 | 21:53 WIB
Dituntut 5 Tahun Penjara, 11 Pengasuh Daycare Little Aresha Minta Keringanan dan Ngaku Korban Sistem
Sidang Kasus Little Aresha (Suara.com/Shevinna)
baca 10 detik
  • Sidang pledoi pengasuh daycare Little Aresha digelar di PN Yogyakarta.

  • Pengasuh mengaku tertekan ancaman denda dan SOP dari Ketua Yayasan. 

  • Terdakwa mengungkap larangan melapor orang tua saat balita mengalami kejang.

Suara.com - Sidang kasus daycare Little Aresha yang berlangsung hari ini, Senin 19 Oktober di Pengadilan Negeri Yogyakarta beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa 11 pengasuh.

Sebelumnya, 11 terdakwa pengasuh daycare Little Aresha ini dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 5 tahun hukuman penjara, denda pidana masing-masing Rp250 juta dan restitusi Rp14 juta per orang pada sidang pembacaan tuntutan di PN Yogyakarta (12/10/2026).

Pada siding pembacaan pledoi kali ini, mayoritas terdakwa kompak memposisikan diri sebagai korban system dari Ketua Yayasan Daycare Little Aresha, Dyah Kusumastuti.

Mereka mengaku hanya pekerja rendahan yang tak berdaya di bawah kendali penuh, ancaman denda, dan manipulasi Standar Operasional Prosedur (SOP) oleh Ketua Yayasan Little Aresha, Dyah Kusumastuti.

Salah satu pembelaan paling emosional datang dari terdakwa 1 berinisial HP yang menangis sambil menyinggu Surat An-Nisa ayat 135 tentang menegakkan keadilan dalam nota pembelaannya.

Sidang Kasus Little Aresha (Suara.com/Shevinna)
Sidang Kasus Little Aresha (Suara.com/Shevinna)

HP mengaku merasa dijebak sejak awal, karena semula niatnya melamar sebagai guru TK, tapi justru terjerumus dalam pusaran pengasuhan bermasalah di bawah tekanan denda jika mundur sebelum kontrak habis.

Terkait tindakannya yang sempat mengikat seorang anak berinisial B, HP berdalih hal itu semata-mata menjalankan SOP yang digariskan oleh Dyah Kusumastuti.

"Saya menyesal kenapa waktu itu tidak mengambil keputusan untuk mundur," ratapnya memohon belas kasihan majelis hakim demi dua anak dan orang tua yang harus ia nafkahi.

Dalih serupa diungkapkan terdakwa 3, SRM yang membeberkan atmosfer kerja di Little Aresha serba menekannya sambal menangis.

baca juga

Menurutnya, Dyah Kusumastuti memegang kontrol mutlak dan selalu memonitor pengasuhan.

Bahkan, para pengasuh diwajibkan mengenakan masker agar tidak dikenali oleh wali murid dan pelanggaran terhadap aturan ini diganjar denda finansial.

Beban denda dan tuntutan restitusi yang melilit membuatnya terguncang hingga menyampaikan permohonan maaf.

"Saya minta maaf kepada anak-anak, wali murid, majelis hakim, dan kepada semua yang ada di dunia serta alam semesta," ucap SRM.

Ungkapan maaf kepada seisi alam semesta itu rupanya juga terucap dari bibir terdakwa 4 dan 7, EN dan DM.

EN terisak seraya meminta penyesalannya tidak dinilai sebagai basa-basi semata, sementara DM dalam pledoinya menegaskan dirinya bukanlah pembuat regulasi atau pemilik yayasan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kepala Sekolah Little Aresha Dituntut 10 Tahun Penjara, Denda Rp800 Juta dan Ganti Rugi Rp426 Juta

Kepala Sekolah Little Aresha Dituntut 10 Tahun Penjara, Denda Rp800 Juta dan Ganti Rugi Rp426 Juta

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 15:41 WIB

11 Pengasuh Daycare Little Aresha Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

11 Pengasuh Daycare Little Aresha Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 20:00 WIB

Nasib Ketua Yayasan Little Aresha: Dituntut 10 Tahun Penjara Hingga Restitusi Rp1,2 Miliar

Nasib Ketua Yayasan Little Aresha: Dituntut 10 Tahun Penjara Hingga Restitusi Rp1,2 Miliar

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 17:01 WIB

Fakta Baru Kasus Little Aresha: Hakim Sebut Kamar Tak Layak, Ruangan Sempit dan Minim Ventilasi

Fakta Baru Kasus Little Aresha: Hakim Sebut Kamar Tak Layak, Ruangan Sempit dan Minim Ventilasi

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:52 WIB

Lain dengan Bukti Chat WA, Ketua Yayasan Little Aresha Ngotot Tak Pernah Suruh Anak-anak Diikat

Lain dengan Bukti Chat WA, Ketua Yayasan Little Aresha Ngotot Tak Pernah Suruh Anak-anak Diikat

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 13:42 WIB

Sidang Daycare Little Aresha: Ketua Yayasan Akui Pernah Dibui Kasus Korupsi Rp1,1 Miliar

Sidang Daycare Little Aresha: Ketua Yayasan Akui Pernah Dibui Kasus Korupsi Rp1,1 Miliar

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 11:51 WIB

Terkini

Polisi Cimahi Ungkap Peredaran 1 Kg Tembakau Sintetis, Sita Senpi Rakitan

Polisi Cimahi Ungkap Peredaran 1 Kg Tembakau Sintetis, Sita Senpi Rakitan

Jabar | Senin, 19 Oktober 2026 | 21:53 WIB

Dituntut 5 Tahun Penjara, 11 Pengasuh Daycare Little Aresha Minta Keringanan dan Ngaku Korban Sistem

Dituntut 5 Tahun Penjara, 11 Pengasuh Daycare Little Aresha Minta Keringanan dan Ngaku Korban Sistem

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 21:53 WIB

AKBP Febriyani Aer Pimpin Polres Tegal, Perkuat Komitmen Pelayanan Masyarakat

AKBP Febriyani Aer Pimpin Polres Tegal, Perkuat Komitmen Pelayanan Masyarakat

Jawa Tengah | Senin, 19 Oktober 2026 | 21:52 WIB

Golkar Konsisten Dukung Prabowo-Gibran, Wihaji: Tanpa Mengurangi Sikap Kritis

Golkar Konsisten Dukung Prabowo-Gibran, Wihaji: Tanpa Mengurangi Sikap Kritis

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 21:50 WIB

Untuk Kedua Kalinya, SMPN 3 Panggang Jadi Lokasi Program Beasiswa dan Bantuan Pendidikan

Untuk Kedua Kalinya, SMPN 3 Panggang Jadi Lokasi Program Beasiswa dan Bantuan Pendidikan

Jogja | Senin, 19 Oktober 2026 | 21:50 WIB

Sinergi Pemerintah dan Pertamina Percepat Pemulihan Distribusi BBM di Bali

Sinergi Pemerintah dan Pertamina Percepat Pemulihan Distribusi BBM di Bali

Bisnis | Senin, 19 Oktober 2026 | 21:49 WIB

BNI Pertahankan Predikat Tertinggi Penerapan GCG Dua Tahun Berturut-turut

BNI Pertahankan Predikat Tertinggi Penerapan GCG Dua Tahun Berturut-turut

Bisnis | Senin, 19 Oktober 2026 | 21:45 WIB

Bahlil Ngaku Belum Tahu Nusron Wahid Ada di Malaysia

Bahlil Ngaku Belum Tahu Nusron Wahid Ada di Malaysia

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 21:40 WIB

Prinsip Tegas Melaney Ricardo saat Jadi MC Nikahan Anak Niko Kilikili: Bukan Panggung Saya!

Prinsip Tegas Melaney Ricardo saat Jadi MC Nikahan Anak Niko Kilikili: Bukan Panggung Saya!

Entertainment | Senin, 19 Oktober 2026 | 21:36 WIB

Kebakaran di Lorong Sabar Palembang, Belasan Rumah Diduga Hangus dan Warga Dievakuasi

Kebakaran di Lorong Sabar Palembang, Belasan Rumah Diduga Hangus dan Warga Dievakuasi

Sumsel | Senin, 19 Oktober 2026 | 21:35 WIB

×