Pansel KPU-Bawaslu Belum Dibentuk, DPR Ungkap Dua Skenario Rekrutmen

Vania Rossa, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 27 Oktober 2026 | 13:38 WIB
Pansel KPU-Bawaslu Belum Dibentuk, DPR Ungkap Dua Skenario Rekrutmen
Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda. (Suara.com/Bagaskara)
baca 10 detik
  • Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menyatakan DPR belum berkomunikasi resmi dengan pemerintah mengenai pembentukan Pansel KPU dan Bawaslu RI.
  • DPR menawarkan dua skenario bagi pemerintah dalam pembentukan pansel terkait proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu yang sedang berjalan.
  • Komisi II DPR RI memahami keterlambatan pembentukan pansel dan menyatakan siap melakukan uji kelayakan serta kepatutan pada waktunya.

Suara.com - Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menanggapi perkembangan pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI oleh pemerintah.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pembentukan timsel seharusnya ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) paling lambat enam bulan sebelum masa keanggotaan KPU berakhir, yang setidaknya harus sudah terbentuk pada Oktober 2026.

Rifqinizamy menjelaskan, bahwa hingga kekinian DPR belum melakukan komunikasi resmi dengan pemerintah terkait pembentukan pansel tersebut karena DPR masih dalam masa reses serta menghormati kewenangan pemerintah.

"Komisi II DPR sampai sekarang belum berkomunikasi, terlebih mendapat penjelasan dari pemerintah terkait dengan pembentukan panitia seleksi untuk calon anggota KPU dan Bawaslu Republik Indonesia, karena pertama saat ini masih dalam masa reses, yang kedua, kami menghormati sepenuhnya domain kewenangan pemerintah untuk membentuk hal tersebut," kata Rifqinizamy kepada wartawan, Selasa (27/10/2026). 

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa saat ini proses penyusunan dan pembahasan RUU Pemilu sedang berjalan di Komisi II DPR RI. Kondisi ini membuka dua opsi skenario dalam rekrutmen penyelenggara pemilu.

Skenario pertama, pemerintah dapat menggunakan UU Pemilu saat ini untuk membentuk pansel, tetapi penyerahan nama calon ke DPR sebaiknya menunggu regulasi baru rampung.

"Yang pertama, pemerintah bisa saja mempedomani ketentuan dalam undang-undang saat ini, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 untuk membentuk pansel pada saat ini atau sebelum undang-undang disahkan, undang-undang pemilu yang baru disahkan, dan yang terpenting pengiriman nama calon anggota KPU dan Bawaslu ke DPR itu sebaiknya dilakukan setelah undang-undang baru disahkan, karena di dalam undang-undang baru amat memungkinkan terjadi perubahan komposisi pimpinan atau anggota KPU dan Bawaslu Republik Indonesia," ujarnya.

Sementara itu, skenario kedua yang dinilai lebih aman adalah membentuk pansel setelah UU Pemilu yang baru resmi disahkan agar materi seleksi dan linimasa selaras dengan aturan anyar.

"Skenario kedua atau skenario paling aman adalah pembentukan pansel setelah undang-undang baru disahkan, karena yang pertama materi seleksi akan mengacu kepada ketentuan undang-undang pemilu yang baru yang akan menjadi rujukan bagi para penyelenggara pemilu baik di KPU maupun Bawaslu dalam mereka bekerja menjalankan Pemilu 2029 yang akan datang," paparnya.

baca juga

Rifqinizamy menambahkan bahwa pada skenario kedua, isu perdebatan tenggat waktu pembentukan pansel menjadi tidak relevan lagi.

"Yang kedua, perdebatan soal waktu menjadi tidak relevan lagi karena di undang-undang baru kita belum tahu nanti berapa lama masa tahapan, termasuk bagaimana mandatori berapa lama kemudian proses seleksi itu akan dilakukan oleh pansel dan DPR berdasarkan ketentuan undang-undang pemilu yang baru," jelasnya.

Oleh karena itu, Komisi II DPR menilai langkah pemerintah yang belum membentuk pansel dapat dimaklumi dan menegaskan kesiapan DPR untuk menjalankan tugas fit and proper test pada waktunya.

"Jadi menurut pandangan saya dalam masa transisi ini, belum dibentuknya pansel oleh pemerintah sangat dimengerti dan dimaklumi karena kondisi-kondisi di atas. Komisi II DPR RI pada prinsipnya siap menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan undang-undang, yaitu melakukan uji kelayakan dan kepatutan pada waktunya nanti," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Kursi DPR Mau Ditambah 11, RUU Pemilu Godok Minimal 4 Kursi per Dapil

Kursi DPR Mau Ditambah 11, RUU Pemilu Godok Minimal 4 Kursi per Dapil

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:05 WIB

RUU Pemilu Digodok Tertutup, DPR: Jangan Sampai Masalah Belum Matang Sudah Jadi Polemik

RUU Pemilu Digodok Tertutup, DPR: Jangan Sampai Masalah Belum Matang Sudah Jadi Polemik

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 20:28 WIB

Terkini

Hair Removal Device vs Alat Cukur Elektrik: Mana yang Lebih Worth To Buy untuk Self Treatment?

Hair Removal Device vs Alat Cukur Elektrik: Mana yang Lebih Worth To Buy untuk Self Treatment?

Lifestyle | Selasa, 27 Oktober 2026 | 13:43 WIB

Pansel KPU-Bawaslu Belum Dibentuk, DPR Ungkap Dua Skenario Rekrutmen

Pansel KPU-Bawaslu Belum Dibentuk, DPR Ungkap Dua Skenario Rekrutmen

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 13:38 WIB

Kabar Duka, Anggota DPR RI Gandung Pardiman Meninggal Dunia

Kabar Duka, Anggota DPR RI Gandung Pardiman Meninggal Dunia

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 13:35 WIB

4 Kabar Baik untuk Warga Indonesia di Era 'In This Economy', Ada untuk Traveler

4 Kabar Baik untuk Warga Indonesia di Era 'In This Economy', Ada untuk Traveler

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 13:35 WIB

1.100 Korban PHK PT PWI 6 Rangkasbitung Diprioritaskan Masuk Perusahaan Baru

1.100 Korban PHK PT PWI 6 Rangkasbitung Diprioritaskan Masuk Perusahaan Baru

Banten | Selasa, 27 Oktober 2026 | 13:35 WIB

Gus Ipul Targetkan 48 Juta Keluarga Terdaftar Perlinsos Digital Akhir 2026

Gus Ipul Targetkan 48 Juta Keluarga Terdaftar Perlinsos Digital Akhir 2026

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 13:34 WIB

Resmi! Ini Susunan Upacara Hari Sumpah Pemuda 2026 Sesuai Aturan Pemerintah

Resmi! Ini Susunan Upacara Hari Sumpah Pemuda 2026 Sesuai Aturan Pemerintah

Lifestyle | Selasa, 27 Oktober 2026 | 13:34 WIB

Hari Sumpah Pemuda, Tiga Tokoh Bangsa Terima Lifetime Achievement Award

Hari Sumpah Pemuda, Tiga Tokoh Bangsa Terima Lifetime Achievement Award

Lifestyle | Selasa, 27 Oktober 2026 | 13:34 WIB

Erick Thohir Singgung Sanksi Pengurangan Poin Usai Bobotoh Tewas Dibacok di Bogor

Erick Thohir Singgung Sanksi Pengurangan Poin Usai Bobotoh Tewas Dibacok di Bogor

Bola | Selasa, 27 Oktober 2026 | 13:30 WIB

Kisah-Kisah Tengah Malam: Menelusuri Teror dan Kegelapan Jiwa Manusia

Kisah-Kisah Tengah Malam: Menelusuri Teror dan Kegelapan Jiwa Manusia

Your Say | Selasa, 27 Oktober 2026 | 13:30 WIB

×