- KPK menyita dokumen pengadaan dari Sestama BNPB Rustian pada Selasa 27 Oktober 2026.
- Penyitaan dokumen tersebut dilakukan penyidik untuk menyelidiki kasus dugaan korupsi dana siap pakai di BNPB.
- KPK telah menetapkan dan menahan lima orang tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan pada Oktober 2026.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen pengadaan barang dan jasa dari Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian. Dokumen tersebut berkaitan dengan proyek-proyek yang dikerjakan sejumlah vendor di lingkungan BNPB.
Penyitaan dilakukan saat penyidik memeriksa Rustian sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana siap pakai (DSP) BNPB.
Sebelum menjalani pemeriksaan, Rustian terlihat membawa dua tas jinjing.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, tas tersebut berisi dokumen terkait proyek pengadaan yang dikerjakan pihak swasta.
“Isi tas itu adalah beberapa dokumen yang berkaitan dengan proyek-proyek yang dikerjakan oleh para vendor,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2026).
“Jadi memang tadi penyidik juga melakukan penyitaan atas dokumen-dokumen pengadaan barang dan jasa,” jelasnya.
Penyitaan dokumen tersebut menjadi bagian dari upaya KPK menelusuri proses pengadaan barang dan jasa di BNPB, termasuk dugaan konflik kepentingan dalam penunjukan langsung vendor untuk proyek penanggulangan bencana.
Sebelumnya, penyidik juga mendalami status kepegawaian Bima Setyawan dan Richard Erlangga, yang disebut sebagai tenaga ahli atau staf khusus mantan Kepala BNPB Suharyanto.
Rustian diperiksa untuk mengklarifikasi apakah penunjukan keduanya memiliki dasar resmi dan tercatat dalam struktur BNPB.
KPK turut menelusuri proses pengadaan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penunjukan langsung, hingga pembayaran kepada vendor yang bersumber dari DSP.
Proyek yang diselidiki mencakup pengadaan untuk penanganan berbagai bencana, seperti tanah longsor, banjir, serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
![Pihak swasta Gery Prasetiawan (kanan) dan Syifa Nrika Ghifarian (kiri) berjalan mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2026). [ANTARA FOTO/Fauzan/kye]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/10/15/72445-tersangka-ott-bnpb.jpg)
Lima Tersangka
KPK menetapkan lima tersangka setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026.
Mereka adalah Bima Setyawan, Richard Erlangga, Gabriel Purwaka Sigit, serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.
Bima diketahui merupakan adik Suharyanto, sedangkan Richard disebut sebagai tenaga ahli Suharyanto. Gabriel merupakan Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK). Adapun Gery dan Syifa berasal dari pihak swasta.
Kelima tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026.
Dalam perkara ini, Bima disangka melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Richard disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b serta Pasal 12 huruf i undang-undang yang sama.
Sementara Gabriel disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun Gery dan Syifa diduga sebagai pemberi suap dan dijerat Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.