- Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengusulkan perampasan harta pejabat tak patuh LHKPN di Jakarta pada Minggu (25/10/2026).
- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pada Selasa (27/10/2026) mengingatkan pentingnya pembuktian hukum agar aturan tersebut tidak melanggar HAM.
- Sahroni menilai penertiban pelaporan LHKPN dan proses peradilan harus menjadi langkah utama dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengingatkan pentingnya landasan hukum dan pembuktian yang jelas dalam penerapan usulan perampasan harta pejabat yang tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara benar atau sengaja menyembunyikan kekayaannya.
Usulan tersebut sebelumnya disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak untuk dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Sahroni menilai, perampasan aset tanpa dasar hukum dan pembuktian yang jelas berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) serta membuka celah penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power.
"Melanggar HAM kalau menarik aset tanpa sebab yang jelas. Tetap harus melalui pembuktian atas suatu perbuatan dan landasan hukum yang jelas untuk merampas aset seseorang. Agar tidak ada praktik abuse of power," ujar Sahroni kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).
Meski demikian, politikus Partai NasDem itu sepakat bahwa kepatuhan pelaporan LHKPN perlu diperkuat melalui aturan dan sanksi yang jelas demi menjamin transparansi penyelenggara negara.
"Namun memang aturan LHKPN juga harus diperjelas, harus ada sanksi bagi yang tidak tertib dan transparan, sehingga ada kepastian aturan," tegasnya.
Terkait efektivitas pelaporan LHKPN, Sahroni menilai langkah awal yang perlu dilakukan adalah memastikan seluruh pejabat publik tertib memperbarui data kekayaan mereka secara berkala.
"Dimulai dari tertib melapor saja dahulu, karena dari data KPK kan suka masih banyak pejabat publik yang telat atau belum melapor. Itu dibereskan semua dulu. KPK harus pastikan seluruh pejabat publik meng-update LHKPN nya, dan harus dipastikan transparan. Karena ini sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban jabatan," jelasnya.
Mengenai mekanisme pembuktian asal-usul harta dalam RUU Perampasan Aset, Sahroni mengatakan proses penyidikan hingga pembuktian di pengadilan akan menjadi bagian penting dalam menentukan aset yang dapat dirampas.
"Saat ini RUU Perampasan Aset masih dalam pembahasan. Ada banyak pendekatan yang dipadukan untuk diterapkan. Nantinya proses penyidikan hingga pembuktian di pengadilan lah yang akan menentukan batas aset yang dirampas. Sehingga semua langkah tetap melalui proses hukum yang jelas," paparnya.
Ia menambahkan, perlindungan hak warga negara dan asas praduga tak bersalah harus tetap menjadi landasan utama dalam penyusunan undang-undang tersebut.
"Fokus utamanya tetap mengedepankan asas presumption of innocent, agar pemberantasan korupsi bisa tegas, namun tetap menghargai hak-hak, serta tidak dijadikan alat abuse of power," pungkasnya.
![Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. [SUara.com/Yaumal]](https://media.suara.com/pictures/original/2024/04/30/61514-wakil-ketua-kpk-johanis-tanak.jpg)
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengusulkan agar RUU Perampasan Aset mengatur perampasan harta penyelenggara negara yang tidak melaporkan LHKPN secara benar atau sengaja tidak melaporkan kekayaannya.
Usulan yang disampaikan pada Minggu (25/10/2026) di Jakarta itu bertujuan mendorong pejabat negara melaporkan harta kekayaan mereka secara jujur kepada KPK.