- Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mangkir dua kali dari panggilan KPK sebagai saksi kasus suap hak guna bangunan.
- MAKI mengungkapkan perjalanan dinas Nusron ke Malaysia dilakukan tanpa izin resmi Presiden Prabowo Subianto pada Oktober 2026.
- Empat orang kepercayaan Nusron ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengumpulkan dan menampung uang suap serta gratifikasi.
Suara.com - Nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid santer dibahas karena sudah dua kali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nusron dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang melibatkan beberapa orang kepercayaannya sebagai tersangka.
Dia sempat dipanggil pada Rabu (7/10/2026). Namun, Nusron tidak hadir dengan alasan adanya agenda lain di lingkungan ATR/BPN. Pemeriksaannya kemudian dijadwalkan ulang pada Kamis (15/10/2026). Nusron kembali absen karena sedang berada di luar negeri. Hingga saat ini, KPK belum melakukan pemeriksaan terhadap Nusron.
Dipanggil KPK, Nusron Diduga Kunjungan ke Malaysia Tanpa Izin Presiden
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan bahwa perjalanan dinas Menteri ATR/BPN Nusron Wahid ke Malaysia dilakukan tanpa izin Presiden Prabowo Subianto.
“Diduga Nasron Wahid tidak mendapatkan izin dari Presiden ketika menjalankan perjalanan dinas pada hari Rabu yaitu mulai berangkat dari Rabu. Jadi dia hanya menyampaikan permohonan izin tapi belum diizinkan oleh Pak Presiden, tapi sudah langsung berangkat karena memang caranya mendadak baru direncanakan hari Rabu itu,” kata Boyamin dalam keterangannya, Senin (19/10/2026).
“Pengajuannya juga baru hari Rabu, tapi belum dapat izin resmi, belum dapat ACC, tetap berangkat,” tambah dia.
Untuk itu, Boyamin menilai Nusron lebih mementingkan urusan di luar negeri. Terlebih, Boyamin menegaskan bahwa agenda kunjungan kerja Nusron ke Malaysia tidak terlalu mendesak. Bahkan, lanjut Boyamin, Nusron juga tidak menghadiri pertemuan kabinet dengan Presiden Prabowo pada Jumat (16/10/2026).
“Sementara perjalanan dinasnya di Johor Baru, Malaysia, saya melihatnya itu tidak urgent karena setahu saya hanya jalan-jalan yang tidak ada protokoler-nya. Bisa aja Nasron Wahid mengatakan, 'Oh untuk ATR, untuk BPN, mengurus tata ruang, karena memang di Johor Baru ada perumahan elit besar yang mangkrak,’ misalnya, tapi itu tidak urgent sekali untuk dalam negeri,” tutur Boyamin.
![Infografis Nusron Wahid di tengah pusaran kasus korupsi ATR/BPN. [Suara.com/Syahda]](https://media.suara.com/pictures/original/2026/10/27/99643-infografis-nusron-wahid-di-tengah-pusaran-kasus-korupsi-atrbpn.jpg)
“Jadi dengan demikian, saya berharap KPK tetap konsisten untuk menjemput paksa kepada Nasron Wahid untuk segera dimintai keterangan untuk menghentikan polemik yang sudah ada. Terima kasih,” tandas dia.
Rute Perjalanan Nusron Saat Panggilan Kedua dari KPK
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengungkapkan rute perjalanan Nusron Wahid ke luar negeri. Hendarsam menyebut perjalanan Nusron berawal dari Batam, kemudian ke Singapura, dan berakhir di Malaysia untuk mengikuti agenda dinas.
“Beliau memang, yang bersangkutan, ke Singapura melalui Batam dan kemudian ke Malaysia,” kata Hendarsam di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Dia menegaskan bahwa pihak Imigrasi mendapatkan laporan soal agenda dinas yang dihadiri Nusron di Malaysia pada pekan lalu.
“Iya, sempat ke Malaysia ada kegiatan dinas di sana. Jadi apa namanya itu? ditemani oleh beberapa petugas, seperti itu,” ujar Hendarsam.
4 dari 8 Tersangka Adalah Orang-orang Kepercayaan Nusron dalam Kasus HGB
Dalam konstruksi perkara operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dan gratifikasi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN, KPK menyebut ada empat orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang terlibat.
Keempatnya kini berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka ialah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto (ARF), Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), serta pihak swasta Erwin (ERW) dan Muhammad Fakhri (MF).
Masing-masing orang kepercayaan Nusron tersebut diduga memiliki peran dalam perkara ini. Dalam kasus dugaan suap, misalnya, Erwin (ERW) diduga meminta Rp2 miliar untuk mengurus HGB Summarecon.
Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena diduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan 'fee broker' dari pengurusan tersebut. Direktur Utama Summarecon, Adrianto Pitojo Adi (ADR), kemudian diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar melalui Yaser dan Pahlevi kepada Erwin pada 27 Agustus 2026.
“Selanjutnya, ERW menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp200 juta kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).
Sementara itu, dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi, orang-orang kepercayaan Nusron diduga berperan sebagai pengepul uang hasil gratifikasi. Dalam proses pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan (BPA), perusahaan tersebut diduga memberikan 'uang pengurusan' sebesar Rp2,1 miliar kepada Erwin. Dari jumlah tersebut, lanjut Taufik, Erwin menyetorkan Rp1,8 miliar kepada Arif yang juga diduga sebagai orang kepercayaan Nusron.
Selain itu, Taufik mengungkapkan adanya dugaan penerimaan uang lainnya yang melibatkan Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri bersama Arif senilai Rp8 miliar. Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah bertuliskan nama Lampri.
“Kemudian, dari hasil penyelidikan juga ditemukan setoran tunai sejumlah Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening ARF, serta terdapat sejumlah penerimaan lainnya yang diduga berasal dari urusan layanan pertahanan. Uang-uang tersebut disimpan dalam koper dan kardus-kardus,” ungkap Taufik.
Arif diduga berperan sebagai pengepul uang dari Erwin dan orang kepercayaan Nusron lainnya, yaitu Muhammad Fakhry, terkait pengurusan layanan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), maupun Kementerian ATR/BPN.
Uang yang diduga dikumpulkan Arif, Erwin, dan Fakhry tersebut kemudian diserahkan kepada Fahd A Rafiq, yang juga merupakan orang kepercayaan Nusron.
“Selanjutnya, uang-uang tersebut diberikan kepada Saudara FEZ (Fahd) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Saudara FEZ sekaligus diduga sebagai penampung uang yang dikumpulkan Saudara ARF,” ucap Taufik.
“Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan proses pengurusan layanan pertanahan pada berbagai tingkatan,” tambah dia.
Potensi Upaya Paksa terhadap Nusron Wahid
Nusron Wahid memiliki kewajiban untuk memenuhi panggilan KPK sebagai saksi. Jika tidak, penyidik memiliki opsi untuk melakukan upaya paksa berupa penjemputan. Hal itu diatur dalam Pasal 28 KUHAP baru, yaitu:
(1) Tersangka dan/atau Saksi yang dipanggil wajib datang di hadapan Penyidik.
(2) Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi tidak datang, Penyidik memanggil sekali lagi dengan meminta bantuan kepada pejabat yang berwenang untuk membawa Tersangka dan/atau Saksi kepada Penyidik.
Pasal 29 KUHAP baru juga mengatur sebagai berikut:
(1) Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi yang dipanggil tidak datang dengan memberi alasan yang sah dan patut kepada Penyidik yang melakukan pemeriksaan, Penyidik tersebut datang ke tempat kediamannya untuk melakukan pemeriksaan.
(2) Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi menghindar dari pemeriksaan, Penyidik dapat langsung mendatangi kediaman Tersangka dan/atau Saksi tanpa terlebih dahulu dilakukan pemanggilan untuk melakukan pemeriksaan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa tim penyidik masih mengevaluasi alasan-alasan yang disampaikan Nusron untuk tidak memenuhi panggilan penyidik. Menurut Budi, penyidik juga mempertimbangkan hukum acara yang berlaku.
“Di KUHAP baru sudah disebutkan bahwa hanya ada dua kali surat panggilan. Tapi artinya panggilan pertama sudah disampaikan ketika memang memberikan alasan dan patut dan wajar, jadi masih kesempatan untuk panggilan pertama yang akan dilayangkan. Panggilan kedua akan dilayangkan ketika memang menurut penyidik, setelah dievaluasi, alasannya itu tidak masuk ketentuan sesuai hukum acara pidana, yaitu tidak patut dan tidak wajar,” kata Budi, Kamis (22/10/2026).
Dengan demikian, dia menjelaskan bahwa penyidik sedang mengevaluasi apakah alasan yang disampaikan Nusron untuk tidak menghadiri pemeriksaan tergolong wajar atau tidak.