Kelompok Mahasiswa Anti Korupsi Desak Revisi UU Tipikor, Ingatkan Pasal Kerugian Negara

Galih Prasetyo

Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:05 WIB
Kelompok Mahasiswa Anti Korupsi Desak Revisi UU Tipikor, Ingatkan Pasal Kerugian Negara
Kelompok Mahasiswa Anti Korupsi Desak Revisi UU Tipikor, Ingatkan Pasal Kerugian Negara [Istimewa]
baca 10 detik
  • Kelompok Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Jawa Timur mendesak revisi Undang-Undang Tipikor dalam aksi unjuk rasa di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur.
  • Desakan tersebut bertujuan membatasi kewenangan aparat penegak hukum agar pasal kerugian negara tidak disalahgunakan untuk mengintimidasi pejabat serta pelaku usaha.
  • Menteri Koordinator Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa usulan perubahan terkait kerugian negara masih berupa wacana yang memerlukan pengkajian mendalam.

Suara.com - Kelompok Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (KEMAKI) Jawa Timur mendesak revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) untuk membatasi kewenangan multitafsir aparat penegak hukum.

Mereka menilai, ketidakjelasan batas antara pelanggaran administratif dan tindak pidana korupsi berpotensi membuka ruang intimidasi terhadap pejabat daerah hingga pelaku usaha.

Desakan tersebut disampaikan dalam aksi demonstrasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Timur. Dalam aksi itu, KEMAKI menyoroti penggunaan pasal kerugian negara yang dinilai berisiko disalahgunakan oleh oknum aparat.

Koordinator lapangan aksi, Atok, menyebut persoalan tersebut menjadi salah satu tuntutan paling krusial karena dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat di daerah.

“Di daerah, pasal kerugian negara seringkali tidak lagi menjadi alat untuk memberantas korupsi, melainkan menjadi alat untuk menakut-nakuti kepala desa, kepala dinas, hingga pelaku usaha,” ujar Atok saat membacakan tuntutan aksi.

Menurut dia, dalih penyelidikan kerugian negara kerap digunakan untuk memanggil dan memeriksa pihak tertentu, bahkan membuat perkara berlarut-larut selama berbulan-bulan. KEMAKI menilai praktik semacam itu berisiko membuka ruang negosiasi yang tidak semestinya hingga dugaan pemerasan.

Atok menyebut fenomena tersebut sebagai tricky enforcement dan bancakan hukum. Karena itu, pihaknya meminta adanya batasan tegas mengenai kapan kerugian administratif dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dan kapan penyelesaiannya cukup dilakukan melalui mekanisme administratif.

“Kami menuntut agar ke depan ada batasan yang tegas dan aturan main yang jelas, kapan suatu kerugian administratif bisa naik menjadi pidana korupsi dan kapan cukup diselesaikan secara administratif melalui APIP atau BPKP,” katanya.

KEMAKI Minta Revisi Masuk Prolegnas

baca juga

Selain meminta pembatasan kewenangan aparat, KEMAKI Jatim mendesak penghentian penggunaan pasal yang dinilai multitafsir untuk mencari-cari kesalahan. Mereka juga menyoroti budaya ketakutan dalam penegakan hukum yang dianggap berpotensi menguntungkan segelintir oknum.

KEMAKI menegaskan bahwa hukum pemberantasan korupsi harus dikembalikan pada fungsi utamanya, yakni menegakkan keadilan dan memberantas korupsi, bukan menjadi sarana intimidasi.

“Kami mendesak Kementerian Hukum RI dan Kemenko Kumham Imipas untuk segera memasukkan rumusan redefinisi tersebut ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) demi menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha, birokrasi, dan efektivitas penindakan korupsi yang presisi,” ujar Atok.

Dalam tuntutannya, KEMAKI juga menyatakan dukungan terhadap usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai perubahan pengaturan unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi.

Usulan tersebut menjadi perhatian sejumlah pihak, termasuk Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Ia menilai gagasan tersebut perlu dikaji secara mendalam sebelum diputuskan menjadi perubahan kebijakan hukum.

Yusril Minta Usulan Dikaji Hati-hati

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sahroni Dukung 'Under Invoicing' Masuk UU Tipikor: Praktik Culas Ini Rugikan Negara!

Sahroni Dukung 'Under Invoicing' Masuk UU Tipikor: Praktik Culas Ini Rugikan Negara!

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:02 WIB

Novel Baswedan Khawatir Penghapusan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Bikin Korupsi Besar Tak Terungkap

Novel Baswedan Khawatir Penghapusan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Bikin Korupsi Besar Tak Terungkap

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 19:08 WIB

Prabowo Panggil Yusril Bahas Definisi Korupsi, Revisi UU Tipikor Mengemuka

Prabowo Panggil Yusril Bahas Definisi Korupsi, Revisi UU Tipikor Mengemuka

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 18:03 WIB

Eks Pimpinan KPK Dukung Revisi UU Tipikor, Asal Adopsi Instrumen UNCAC

Eks Pimpinan KPK Dukung Revisi UU Tipikor, Asal Adopsi Instrumen UNCAC

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 16:53 WIB

Terkini

Hybrid Fitness Race Khusus Perempuan Hadir di Indonesia

Hybrid Fitness Race Khusus Perempuan Hadir di Indonesia

Sport | Kamis, 29 Oktober 2026 | 23:45 WIB

Sumsel United Tak Terkalahkan 4 Laga, Tegar Hening Absen Jelang Derby Sumatera

Sumsel United Tak Terkalahkan 4 Laga, Tegar Hening Absen Jelang Derby Sumatera

Sumsel | Kamis, 29 Oktober 2026 | 23:42 WIB

Laba PTBA Tembus Rp4,41 Triliun, Pendapatan Naik 12 Persen hingga Kuartal III 2026

Laba PTBA Tembus Rp4,41 Triliun, Pendapatan Naik 12 Persen hingga Kuartal III 2026

Sumsel | Kamis, 29 Oktober 2026 | 23:31 WIB

Nugroho Herucahyono Dorong Talenta Indonesia Berani Bangun Teknologi untuk Dunia

Nugroho Herucahyono Dorong Talenta Indonesia Berani Bangun Teknologi untuk Dunia

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 23:17 WIB

35 Tahun Yugoslavia Bubar, Siapa Paling Untung di Sepak Bola? Kroasia dan Serbia Menonjol

35 Tahun Yugoslavia Bubar, Siapa Paling Untung di Sepak Bola? Kroasia dan Serbia Menonjol

Bola | Kamis, 29 Oktober 2026 | 23:10 WIB

Gibran Kalahkan Prabowo di Puncak Elektabilitas, Begini Respon Santai Jokowi

Gibran Kalahkan Prabowo di Puncak Elektabilitas, Begini Respon Santai Jokowi

Surakarta | Kamis, 29 Oktober 2026 | 23:06 WIB

Dari Urusan Kerja hingga Menyusui, Teknologi Makin Dekat dengan Rutinitas Harian Perempuan

Dari Urusan Kerja hingga Menyusui, Teknologi Makin Dekat dengan Rutinitas Harian Perempuan

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 22:57 WIB

Indosat Perkuat 5G di Semarang, Cakupan Capai 96 Persen, UMKM hingga Pengguna AI Jadi Sasaran

Indosat Perkuat 5G di Semarang, Cakupan Capai 96 Persen, UMKM hingga Pengguna AI Jadi Sasaran

Jawa Tengah | Kamis, 29 Oktober 2026 | 22:54 WIB

Hashim Klaim Indonesia Negara Super Kaya, Sebut Mampu Biayai MBG & Kopdes Merah Putih

Hashim Klaim Indonesia Negara Super Kaya, Sebut Mampu Biayai MBG & Kopdes Merah Putih

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 22:43 WIB

Tiga Insiden Terjadi di Porprov Jateng, KONI dan Panitia Evaluasi Prosedur Keselamatan Atlet

Tiga Insiden Terjadi di Porprov Jateng, KONI dan Panitia Evaluasi Prosedur Keselamatan Atlet

Jawa Tengah | Kamis, 29 Oktober 2026 | 22:36 WIB

×