- Kelompok Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Jawa Timur mendesak revisi Undang-Undang Tipikor dalam aksi unjuk rasa di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur.
- Desakan tersebut bertujuan membatasi kewenangan aparat penegak hukum agar pasal kerugian negara tidak disalahgunakan untuk mengintimidasi pejabat serta pelaku usaha.
- Menteri Koordinator Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa usulan perubahan terkait kerugian negara masih berupa wacana yang memerlukan pengkajian mendalam.
Yusril menjelaskan bahwa usulan mengenai kerugian negara masih berada pada tahap wacana. Menurut dia, diperlukan penjelasan lebih terperinci mengenai substansi perubahan yang dimaksud, termasuk kesesuaiannya dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC).
“Usulan DEN itu baru wacana. Apa yang dikemukakan baru garis besar, belum masuk ke detail persoalan tentang definisi korupsi yang ingin disesuaikan dengan UNCAC, baik terkait hukum materiil maupun hukum formilnya. Karena itu, masih memerlukan pendalaman,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis,.
Pernyataan Yusril menunjukkan bahwa usulan perubahan aturan terkait kerugian negara masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut. Sementara itu, KEMAKI Jatim mendorong agar revisi UU Tipikor memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum.
Bagi KEMAKI, kejelasan batas antara pelanggaran administratif dan tindak pidana korupsi menjadi hal penting agar pemberantasan korupsi tetap berjalan efektif tanpa membuka celah intimidasi terhadap masyarakat maupun aparatur pemerintahan.