Sahroni Dukung 'Under Invoicing' Masuk UU Tipikor: Praktik Culas Ini Rugikan Negara!

Muhamad Yasir, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:02 WIB
Sahroni Dukung 'Under Invoicing' Masuk UU Tipikor: Praktik Culas Ini Rugikan Negara!
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. [Suara.com/Bagaskara]
baca 10 detik
  • Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung usulan memasukkan praktik pelaporan nilai transaksi rendah ke UU Tipikor.
  • Dukungan tersebut disampaikan sebagai upaya memperkuat penindakan terhadap tindakan merugikan negara.
  • Ia mengingatkan agar revisi undang-undang melibatkan berbagai pihak terkait guna menghindari multitafsir serta memastikan kelancaran aktivitas bisnis.

Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung usulan memasukkan praktik under-invoicing atau pelaporan nilai transaksi lebih rendah dari yang sebenarnya ke dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sahroni menilai, revisi UU Tipikor perlu dikaji untuk memperkuat pemberantasan korupsi. Namun, ia mengingatkan agar aturan baru dirumuskan secara jelas sehingga tidak menimbulkan multitafsir maupun menghambat aktivitas bisnis dan perdagangan.

"Menurut saya, setiap upaya memperkuat pemberantasan korupsi tentu perlu kita dukung, termasuk jika ada kebutuhan untuk merevisi UU Tipikor," kata Sahroni kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).

Ia meminta proses revisi melibatkan ahli hukum, praktisi, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan agar menghasilkan aturan yang memberikan kepastian hukum.

"Namun revisinya tetap harus melalui proses kajian secara komprehensif bersama para ahli hukum, praktisi, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan agar rumusannya tepat, tidak menimbulkan multitafsir, serta memberikan kepastian hukum. Prinsipnya, kita ingin hukum semakin kuat untuk memberantas korupsi," ujarnya.

Terkait usulan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra untuk memperluas definisi korupsi, Sahroni menilai praktik under-invoicing perlu dipertimbangkan untuk masuk dalam UU Tipikor karena berpotensi merugikan negara jika dilakukan dengan sengaja dan berulang.

"Saya mendukung usulan memasukkan under-invoicing ke dalam UU Tipikor. Ini sangat perlu dipertimbangkan. Karena praktik culas ini juga telah menjadi perhatian serius Presiden Prabowo. Terutama terkait unsur kesengajaan oleh segelintir pihak yang terus menerus merugikan negara," katanya.

Meski mendukung, Sahroni menegaskan pengaturan praktik tersebut harus memiliki batasan yang jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha.

"Tetapi nantinya, aturannya juga harus jelas dan tidak ada ruang abu-abu, agar tidak menimbulkan permasalahan dan hambatan di sektor bisnis dan perdagangan. Intinya, kita ingin menutup celah korupsi tanpa mengabaikan kepastian hukum dan prinsip keadilan," tegasnya.

baca juga
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/Novian)
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/Novian)

Sebelumnya, Yusril menilai kajian Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengenai definisi korupsi layak dipertimbangkan.

Ia menyoroti definisi korupsi dalam peraturan Indonesia yang dinilai belum mengacu sepenuhnya pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), meskipun Indonesia telah meratifikasi konvensi antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa tersebut pada 2006.

Yusril berpandangan, definisi korupsi di Indonesia masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, UNCAC lebih menekankan pemulihan kerugian negara dan tindak pidana seperti penyuapan.

Ia menilai pembaruan UU Tipikor perlu dilakukan agar definisi korupsi di Indonesia lebih selaras dengan konvensi internasional dan mendukung efektivitas pemberantasan korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tanggapi Usul Luhut, Eks Wakil Ketua KPK: Batas Korupsi dan Risiko Bisnis Perlu Diperjelas

Tanggapi Usul Luhut, Eks Wakil Ketua KPK: Batas Korupsi dan Risiko Bisnis Perlu Diperjelas

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 20:51 WIB

Komnas HAM Kritik Draf RUU HAM: Frasa Lembaga Independen Tak Boleh Dihapus!

Komnas HAM Kritik Draf RUU HAM: Frasa Lembaga Independen Tak Boleh Dihapus!

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 20:34 WIB

Suara Warga Masuk Pembahasan Pemilu, 31 Orang Susun Rekomendasi untuk DPR

Suara Warga Masuk Pembahasan Pemilu, 31 Orang Susun Rekomendasi untuk DPR

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 19:42 WIB

Terkini

Usai Kalimantan, Jepang Kirim Pasukan Padamkan Kebakaran di Mongolia

Usai Kalimantan, Jepang Kirim Pasukan Padamkan Kebakaran di Mongolia

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 20:57 WIB

Tanggapi Usul Luhut, Eks Wakil Ketua KPK: Batas Korupsi dan Risiko Bisnis Perlu Diperjelas

Tanggapi Usul Luhut, Eks Wakil Ketua KPK: Batas Korupsi dan Risiko Bisnis Perlu Diperjelas

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 20:51 WIB

Rilis You're Under Arrest! ILLIT Tolak Keras Terlena oleh Harapan Palsu

Rilis You're Under Arrest! ILLIT Tolak Keras Terlena oleh Harapan Palsu

Your Say | Selasa, 27 Oktober 2026 | 20:40 WIB

Cak Imin Puji MBG: Program Terbaik dari APBN, 1,3 Juta Orang Miskin Jadi Pekerja

Cak Imin Puji MBG: Program Terbaik dari APBN, 1,3 Juta Orang Miskin Jadi Pekerja

Bisnis | Selasa, 27 Oktober 2026 | 20:36 WIB

7 Penyebab Baterai HP Cepat Habis dan Panas Saat Dimainkan, Ini Cara Mengatasinya

7 Penyebab Baterai HP Cepat Habis dan Panas Saat Dimainkan, Ini Cara Mengatasinya

Tekno | Selasa, 27 Oktober 2026 | 20:35 WIB

Cara Pakai Body Mist agar Wanginya Lebih Tahan Lama, Jangan Sembarang Layering!

Cara Pakai Body Mist agar Wanginya Lebih Tahan Lama, Jangan Sembarang Layering!

Lifestyle | Selasa, 27 Oktober 2026 | 20:35 WIB

Berkedok Bengkel di Pidie, Jaringan Clandestine Lab Racik Sabu 'Blue Ice' Berkualitas Super

Berkedok Bengkel di Pidie, Jaringan Clandestine Lab Racik Sabu 'Blue Ice' Berkualitas Super

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 20:35 WIB

Komnas HAM Kritik Draf RUU HAM: Frasa Lembaga Independen Tak Boleh Dihapus!

Komnas HAM Kritik Draf RUU HAM: Frasa Lembaga Independen Tak Boleh Dihapus!

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 20:34 WIB

Hujan Guyur Palembang Usai 4 Bulan Kabut Asap, BMKG Ingatkan Warga Tak Minum Air Hujan

Hujan Guyur Palembang Usai 4 Bulan Kabut Asap, BMKG Ingatkan Warga Tak Minum Air Hujan

Sumsel | Selasa, 27 Oktober 2026 | 20:33 WIB

Dugaan Keracunan MBG di Dramaga, Dua SMP Terapkan PJJ Selama Dua Hari

Dugaan Keracunan MBG di Dramaga, Dua SMP Terapkan PJJ Selama Dua Hari

Bogor | Selasa, 27 Oktober 2026 | 20:29 WIB

×