- JRKN menyoroti rangkap jabatan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri dan Kepala BNN sejak Oktober 2026.
- Rangkap jabatan tersebut dinilai melanggar Pasal 69 UU Narkotika yang melarang Kepala BNN merangkap jabatan struktural lain.
- Situasi ini dikritik karena dikhawatirkan mengganggu akuntabilitas kelembagaan serta memicu potensi benturan kepentingan dalam penegakan hukum.
"Selain dasar hukum, rangkap jabatan ini juga melangkahi akal sehat karena jabatan Kapolri dan Kepala BNN sama-sama jabatan yang sangat penting," katanya menambahkan.
Menurut Albert, seorang Kapolri akan bertanggung jawab pada pengelolaan 473.214 personel polisi aktif, sementara itu Kepala BNN akan menjadi kepala atas kurang lebih 2.070 pegawai fungsional, serta mengomando lebih dari 100 BNN tingkat provinsi, kabupaten, kota.
"Dengan merangkap jabatan di dua institusi ini, tidak heran jika ada keraguan dari publik bagaimana Suyudi bisa membagi waktu dan tenaganya," jelas Albert.
Berpotensi Menimbulkan Benturan Kepentingan
Meskipun Kepolisian dan BNN sama-sama memiliki irisan kewenangan penegakan hukum narkotika, Albert menilai kerja dua lembaga ini tidak selamanya berjalan beriringan.
Hal ini disebabkan karena berdasarkan Pasal 67 ayat (2) UU Narkotika, wilayah kerja BNN terbagi ke beberapa bidang seperti pencegahan, pemberantasan, rehabilitasi, hukum dan kerja sama, serta pemberdayaan masyarakat.
"Ketentuan ini menjelaskan bahwa mandat BNN sebenarnya tidak hanya berkaitan dengan aspek penindakan terhadap tindak pidana narkotika saja, tetapi juga mencakup aspek-aspek lainnya," ujarnya.