- Mahkamah Agung membatalkan surat penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada 30 Oktober 2026.
- PDI Perjuangan menolak disalahkan terkait dokumen Gibran karena surat itu terbit sebelum Gibran menjadi kader.
- DPR menilai mekanisme pemberhentian wakil presiden harus melalui hak menyatakan pendapat yang sangat panjang dan ketat.
Suara.com - Kala ketukan palu Mahkamah Agung membatalkan selembar surat keterangan penyetaraan pendidikan milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, riak hukum itu segera bertransformasi menjadi pusaran politik yang menyeret masa lalu.
Selembar dokumen administratif yang diteken bertahun-tahun silam di meja birokrasi pendidikan, kini menjadi titik pijak bagi perseteruan narasi, pertarungan legitimasi, hingga wacana pemberhentian di panggung parlemen Senayan.
Sorotan publik yang semula mengarah pada keabsahan syarat administrasi pencalonan seketika melebar.
PDI Perjuangan—partai yang pernah menjadi kendaraan awal Gibran meniti karier dari balai kota hingga panggung nasional—menolak keras dijadikan sasaran tembak atas perkara legalitas dokumen pendidikan putra sulung mantan Presiden Joko Widodo tersebut.
Alibi Kalender dan Kertas Cetak Sementara
Bantahan itu dilayangkan politikus PDI Perjuangan, Mohamad Guntur Romli. Melalui penelusuran linimasa, ia menunjukkan adanya anomali.
Anomali itu adalah jurang waktu yang cukup renggang antara tanggal terbitnya dokumen penyetaraan pendidikan, dengan hari ketika Gibran menjejakkan kaki di kantor partai banteng moncong putih di Surakarta.
Menurutnya, mustahil partai mengurus sesuatu yang sudah rampung, sebelum sang kandidat sah memegang kartu tanda anggota.
Gibran tercatat baru mendaftar sebagai kader PDIP pada 23 September 2019. Sementara surat penyetaraan pendidikannya telah terbit sebulan lebih awal, persisnya pada 6 Agustus 2019.
Suket pendidikan Gibran bernomor 9149/D.D1/KS/2019, diterbitkan Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019.
Sedangkan Gibran baru datang ke Kantor DPC PDI Perjuangan Solo untuk menyerahkan berkas kartu tanda anggota pada 23 September 2019.
Kala menyambangi kantor banteng di Solo itu pun, status keanggotaan Gibran tidak langsung mengakar secara definitif.
Sistem administrasi digital partai saat itu mengalami kendala teknis, menyisakan selembar bukti keanggotaan sementara bagi sang pemohon.
"Waktu itu ada masalah dalam sistem, lagi ada gangguan. Gibran hanya dapat KTA sementara, kertas cetak, bukan kartu," kata Guntur, dikutip hari Selasa (3/11/2026).
Bagi PDIP, jarak tanggal tersebut adalah pagar pembatas yang kokoh untuk menampik segala tudingan keterlibatan pengurusan dokumen di kementerian.