- Mahkamah Agung membatalkan surat penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada 30 Oktober 2026.
- PDI Perjuangan menolak disalahkan terkait dokumen Gibran karena surat itu terbit sebelum Gibran menjadi kader.
- DPR menilai mekanisme pemberhentian wakil presiden harus melalui hak menyatakan pendapat yang sangat panjang dan ketat.
Guntu menegaskan, Gibran belum menjadi kader PDI Perjuangan per 6 Agustus. Jadi, bagaimana mungkin partainya dituduh ikut mengurus suket yang terbit sebulan lebih sebelumnya.
Romantika Solo 2020: Panggung Koalisi yang Mendadak Senyap
Kilas balik ke Pilkada Solo 2020, kontestasi politik lokal kala itu memang menyimpan riak yang tak sederhana.
Mesin politik DPC PDIP Solo pada mulanya telah menyiapkan duet Achmad Purnomo dan Teguh Prakosa sebagai jagoan resmi.
Namun, konstelasi mendadak bergeser ketika Gibran memilih bermanuver mencari restu ke tingkat DPD PDIP Jawa Tengah hingga ke pucuk pimpinan di Jakarta.
Saat itu, Guntur menuturkan adanya tekanan dan manuver tingkat tinggi dari lingkar kekuasaan pusat, yang pada akhirnya memaksa konstelasi lokal tunduk dan Achmad Purnomo tersingkir dari gelanggang.
"Ada intervensi Jokowi sebagai ayah Gibran sekaligus presiden. Drama mau loncat partai. Ada juga skenario PDIP mau diadu dengan presiden, serta iming-iming Jokowi saat itu," ungkap Guntur.
Di garis akhir pendaftaran ke KPUD Solo, Gibran melenggang bersama Teguh Prakosa bukan semata-mata sebagai jagoan tunggal PDIP, melainkan sebagai pasangan yang disokong koalisi gemuk: Gerindra, PAN, PSI, PPP, Nasdem, hingga PKB.
Situasi konsensus politik raksasa inilah yang membuat PDIP kini mempertanyakan mengapa telunjuk publik hanya diarahkan ke banteng saat keabsahan administrasi dipersoalkan di kemudian hari.
"Kalau menuntut tanggung jawab, kenapa cuma PDI Perjuangan yang disasar?" protes Guntur.
Lagi pula, kata dia, tugas partai bukan verifikasi. Tugas partainya adalah menerima dokumen kemudian menyerahkan kepada KPUD dan Bawaslu untuk melakukan verifikasi.
Palu Mahkamah yang Membakar Berkas
Pangkal dari kegaduhan politik ini bermula di ruang sidang Mahkamah Agung. Pada Jumat (30/10/2026), majelis hakim MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan seorang advokat bernama Subhan Palal.
Putusan tersebut merontokkan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran yang selama ini digunakan dalam pendaftaran kontestasi elektoral.
Dalam amar putusannya, MA mengabulkan seluruh gugatan penggugat, menyatakan suket penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah dan batal demi hukum, memerintahkan dokumen itu disita untuk dimusnahkan, serta membebankan biaya perkara kepada pihak tergugat.
"Kabul. kabul kasasi, batas putusan Judex Facti, Adili Sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," demikian kutipan amar putusan MA.
Geliat publik sempat memuncak menanti penjelasan resmi lembaga peradilan tertinggi itu. Namun, agenda konferensi pers yang dijadwalkan pada Senin (2/11) kemarin, mendadak ditarik mundur sesaat sebelum dimulai.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Andi Julia Cakrawala berdalih salinan putusan belum sepenuhnya sampai di mejanya.
"Konferensi pers batal, nanti diberitahukan selanjutnya," kata Andi.
Labirin Konstitusi Senayan
Pembatalan suket oleh MA ini menyalakan kembali api perdebatan konstitusional di Gedung DPR, Senayan.
Desas-desus mengenai pembentukan panitia khusus (pansus), hak interpelasi, hingga hak angket berembus di antara lorong fraksi.
Namun, dari blok partai pendukung kekuasaan, wacana tersebut dinilai menyalahi jalur formal tata kelola ketatanegaraan.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar yang juga Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menilai instrumen angket atau interpelasi kehilangan pijakan relevansinya, bila kasus ini berujung pada gugatan terhadap jabatan kepala negara atau wakil kepala negara.
Baginya, satu-satunya rel konstitusi yang sah bila muaranya adalah pemberhentian adalah Hak Menyatakan Pendapat (HMP).
“Tidak lagi relevan hak anget, interpelasi atau pansus. Kalau misalnya ditindaklanjuti, artinya sudah bicara soal pemberhentian," kata Doli.
Ia merujuk langsung pada konstruksi hukum tertinggi negara. Mekanisme tersebut bukan perkara manuver politik biasa, melainkan proses peradilan konstitusi yang panjang dan bertingkat.
Berdasarkan konstitusi, terutama Pasal 7, 7A, 7B, dan 7C, mekanisme pemberhentian Gibran dilakukan melalui jalur penggunaan hak menaytakan pendapat atau HMP.
Doli membedah rumitnya labirin tersebut. HMP membutuhkan konsensus politik yang teramat massif sejak tahap permulaan: dukungan fraksi-fraksi di DPR yang harus menembus kuorum dua pertiga suara anggota dewan.
Nanti, DPR akan menyatakan penemuan bukti pelanggaran dan atau tak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden.
Pernyataan itu lalu diteruskan ke Mahkamah Konstitusi. Bila MK membenarkan pernyataan DPR, pintu pemakzulan belum sepenuhnya terbuka.
Dokumen kembali ke DPR untuk diputuskan apakah layak dibawa ke hadapan MPR, tempat di mana batas persetujuan kembali dinaikkan menjadi tiga perempat kehadiran dan dua pertiga persetujuan.
“Di MPR juga ada mekanisme lanjutannya. Jadi memang tidak mudah memberhentikan wapres. Butuh alasan yang cukup kuat," kata dia.
Mengukur Daya Rusak di Meja Para Petinggi Partai
Di mata 'beringin', putusan MA dan rangkaian putusan MK yang mendahuluinya masih berada dalam timbangan: apakah ia cukup kuat untuk menjadi martil pemakzulan, ataukah sekadar turbulensi administratif yang dipolitisasi.
Golkar, kata Doli, masih menakar sejauh mana putusan yudikatif tersebut memuat substansi pelanggaran hukum berat.
Suhu politik yang kian hangat, menuntut simpul-simpul kekuasaan duduk dalam satu meja. Dengan sebagian besar ketua umum partai bernaung dalam perahu koalisi pemerintahan yang sama, pembicaraan di balik pintu tertutup diyakini kian mendesak guna membendung bola liar yang kian bergulir di akar rumput.
“DPR itu tetap isinya partai-partai politik. Karenanya, saya memndorong ada pertemuan antarpimpinan partai untuk membicarakan ini lebih dulu," kata Doli.
Kendati pertemuan puncak para ketua umum parpol belum dipatok dalam kalender resmi, saluran diplomasi di bawah meja diyakini terus menyala.
Keberadaan para elite partai di dalam kabinet membuat resonansi putusan MA ini mustahil luput dari kalkulasi harian mereka.
“Pimpinan partai pasti punya mata, telinga dan media untuk mendengarkan gejolak di tengah masyarakat. Pasti ada pembicaraan, meski saya belum tahu levelnya sudah sampai mana," kata Doli.