Dua Kali Mangkir, KPK akan Panggil Lagi Nusron Wahid Secepatnya

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 26 Oktober 2026 | 19:14 WIB
Dua Kali Mangkir, KPK akan Panggil Lagi Nusron Wahid Secepatnya
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. (Suara.com/Faqih)
baca 10 detik
  • KPK berencana segera memanggil kembali Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap.
  • Nusron Wahid sebelumnya telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK karena agenda resmi dan tugas luar negeri.
  • KPK memerlukan keterangan Nusron Wahid setelah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus pengurusan hak guna bangunan.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera memanggil lagi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Dia akan dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat disinggung soal Nusron yang tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali.

Dia sempat dipanggil pada Rabu (7/10/2026). Namun, Nusron tidak hadir dengan alasan adanya agenda lain di lingkungan ATR/BPN.

Kemudian, pemeriksaannya dijadwalkan ulang pada Kamis (15/10/2026). Nusron absen karena sedang berada di luar negeri. Hingga saat ini, KPK belum melakukan pemeriksaan terhadap Nusron.

“Tentu secepatnya, ya (akan dijadwalkan pemanggilan terhadap Nusron Wahid),” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2026)

Budi bilang, keterangan Nusron dibutuhkan dalam kasus ini. Terlebih, empat orang kepercayaannya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Meski begitu, Budi belum mengungkapkan waktu pasti pemeriksaan Nusron akan dijadwalkan.

Dalam perkara ini, empat dari delapan tersangka dalam kasus ini merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

Adapun orang kepercayaan Nusron tersebut ialah Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto (ARF); Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ); serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhri.

baca juga

Empat tersangka lainnya ialah Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri; Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; dan pihak swasta bernama Rizal Pahlevi.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 15 September-4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Adrianto dan Pahlevi diduga melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 48 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 606 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 49 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Kemudian, Sontang, Erwin, Lampri, Arif, dan Fahd diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau pasal 606 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 49 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Usul Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN Bisa Dirampas Negara

KPK Usul Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN Bisa Dirampas Negara

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 07:00 WIB

MAKI Adukan Pimpinan KPK ke Dewas, Dinilai Melempem Hadapi Mangkir Nusron Wahid

MAKI Adukan Pimpinan KPK ke Dewas, Dinilai Melempem Hadapi Mangkir Nusron Wahid

News | Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:35 WIB

KPK Sita 4 Mobil Mewah dari Tenaga Ahli dan Adik Eks Kepala BNPB Suharyanto

KPK Sita 4 Mobil Mewah dari Tenaga Ahli dan Adik Eks Kepala BNPB Suharyanto

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:15 WIB

KPK Sita BMW Milik Tenaga Ahli Eks Kepala BNPB Suharyanto

KPK Sita BMW Milik Tenaga Ahli Eks Kepala BNPB Suharyanto

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 20:08 WIB

Geledah Kantor BPK Jateng, KPK Sita Ratusan Juta Rupiah Terkait Kasus Klaten

Geledah Kantor BPK Jateng, KPK Sita Ratusan Juta Rupiah Terkait Kasus Klaten

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 12:13 WIB

KPK Masih Tunggu Balasan Panglima TNI soal Dugaan Keterlibatan Prajurit di Kasus DSP BNPB

KPK Masih Tunggu Balasan Panglima TNI soal Dugaan Keterlibatan Prajurit di Kasus DSP BNPB

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39 WIB

KPK: Kasus Korupsi Pengadaan Urutan 2 Teratas

KPK: Kasus Korupsi Pengadaan Urutan 2 Teratas

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:03 WIB

Terkini

Penjualan OMODA 5 di Malaysia Dibekukan Dampak Kasus As Roda Lepas

Penjualan OMODA 5 di Malaysia Dibekukan Dampak Kasus As Roda Lepas

Otomotif | Senin, 26 Oktober 2026 | 19:10 WIB

Telur Surplus, Tepung Telur Masih Impor: Pemerintah Baru Mau Bangun Pabrik

Telur Surplus, Tepung Telur Masih Impor: Pemerintah Baru Mau Bangun Pabrik

Bisnis | Senin, 26 Oktober 2026 | 19:10 WIB

Kasatgas PRR Paparkan Capaian Pemulihan Sumatera, Normalisasi Sungai Dipercepat Cegah Banjir Susulan

Kasatgas PRR Paparkan Capaian Pemulihan Sumatera, Normalisasi Sungai Dipercepat Cegah Banjir Susulan

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 19:08 WIB

Novel Baswedan Khawatir Penghapusan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Bikin Korupsi Besar Tak Terungkap

Novel Baswedan Khawatir Penghapusan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Bikin Korupsi Besar Tak Terungkap

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 19:08 WIB

Waspada Bullying di Sekolah, Mendikdasmen Ungkap 5 Ciri Siswa yang Sering Jadi Target Perundungan

Waspada Bullying di Sekolah, Mendikdasmen Ungkap 5 Ciri Siswa yang Sering Jadi Target Perundungan

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 19:07 WIB

Bedak Two Way Cake OMG Apakah Bagus? Cek Review Jujur Pengguna

Bedak Two Way Cake OMG Apakah Bagus? Cek Review Jujur Pengguna

Lifestyle | Senin, 26 Oktober 2026 | 19:05 WIB

Keadilan Ekosistem Media Lokal, Jalan Menuju Informasi yang Merata

Keadilan Ekosistem Media Lokal, Jalan Menuju Informasi yang Merata

Video | Senin, 26 Oktober 2026 | 19:00 WIB

Persaingan Sengit Men Elite! Ternadi Bike Park Jadi Arena Hidup Mati 76 Ultimate Downhill

Persaingan Sengit Men Elite! Ternadi Bike Park Jadi Arena Hidup Mati 76 Ultimate Downhill

Sport | Senin, 26 Oktober 2026 | 18:58 WIB

Honda Modif Contest 2026 Lahirkan 3 Jawara dengan Karya Menawan

Honda Modif Contest 2026 Lahirkan 3 Jawara dengan Karya Menawan

Otomotif | Senin, 26 Oktober 2026 | 18:55 WIB

Tradisi Smong Simeulue: Bukti Cerita Rakyat Mampu Mitigasi Tsunami Aceh

Tradisi Smong Simeulue: Bukti Cerita Rakyat Mampu Mitigasi Tsunami Aceh

Your Say | Senin, 26 Oktober 2026 | 18:50 WIB

×