- Mabes Polri menetapkan tiga tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap telepon Presiden dan pejabat negara pada November 2026.
- Politisi Demokrat Benny K. Harman menduga tindakan penyadapan tersebut memiliki motif politik kekuasaan yang inkonstitusional.
- Ketiga tersangka yang mencakup mantan Kapolri kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
Suara.com - Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K. Harman, merespons penetapan tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap telepon Presiden dan sejumlah pejabat negara oleh Mabes Polri. Salah satu tersangka dalam perkara tersebut adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Benny menilai tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan diduga memiliki motif politik kekuasaan.
"Kasus penyadapan ini bukan penyadapan biasa, tapi ini adalah penyadapan politik. Jadi ini diduga kuat adalah penyadapan yang memiliki motif kekuasaan, motif politik," kata Benny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Ia menekankan, penyadapan yang diduga berlangsung sejak 2025 itu bersifat inkonstitusional dan tidak mungkin dilakukan atas inisiatif pribadi semata.
"Kalau ditanya apa kepentingan, apa motif pribadi beliau melakukan penyadapan itu kan tidak mungkin. Oleh sebab itu, Mabes Polri harus menanyakan lebih jauh, lebih dalam motifnya Pak Kapolri melakukan penyadapan istana dan presiden ini apa?" ujarnya.
Terkait kemungkinan adanya tindakan makar, Benny menjelaskan bahwa dalam perspektif hukum pidana, penyadapan inkonstitusional dapat menjadi bagian dari perbuatan permulaan yang mengarah pada agenda perebutan kekuasaan.
Menurutnya, terdapat tiga kriteria yang harus dipenuhi untuk mengarah pada dugaan tersebut, yakni adanya perbuatan permulaan, tujuan politik untuk merampas kekuasaan, dan keterlibatan kelompok tertentu.
"Jadi ada tiga kriteria untuk memasuki dugaan penyadapan ini sebagai upaya makar... Jadi harus ada indikator itu tadi: ada perbuatan permulaan, ada tujuan politik untuk merampas kekuasaan, dan ada kelompok tertentu," ungkapnya.
Meski demikian, Benny menegaskan bahwa penentuan konstruksi hukum sepenuhnya bergantung pada hasil penyidikan Mabes Polri.
"Jadi jelas sekali perbedaannya tadi. Jadi kalau ditanya apakah ini makar, tidak? Tergantung pemeriksaannya. Konstruksi hukum dalam pemeriksaan penyidikan itu penegakan hukum, ada konstruksi hukum yang dibuat," tuturnya.
Ia kembali menyampaikan pandangannya bahwa dugaan penyadapan tersebut tidak dapat dipandang sebagai penyadapan ilegal biasa karena dinilai berpotensi berkaitan dengan upaya perebutan kekuasaan.
"Dan kalau saya melihat ini dugaan saya, ini bukan penyadapan biasa. Penyadapan ilegal, biasa ya. Tetapi ini penyadapan yang mengarah pada tindakan untuk merebut kekuasaan," sambungnya.
Tiga Tersangka Ditahan di Rutan Bareskrim
Sebelumnya, Mabes Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap telepon Presiden dan sejumlah pejabat negara.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengonfirmasi penetapan status hukum tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Ketiga tersangka dijerat dalam perkara dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping), akses ilegal ke sistem (illegal access), dan penghapusan data elektronik. Mereka kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
"Ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri," kata Asep.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan ketiganya sebagai tersangka setelah mendalami dugaan operasi intersepsi ilegal yang menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia dan sejumlah pejabat tinggi negara.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial LSP (Listyo Sigit Prabowo), ASN (Ahrie Sonta), dan EH (Eko Hadi Santoso).
Sementara itu, penyidik masih memeriksa satu orang lainnya berinisial SU dengan status saksi untuk mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam perkara tersebut.