- Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules, menyatakan keprihatinannya di Polda Metro Jaya pada Kamis (5/11/2026).
- Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira sebagai tersangka penyadapan ilegal.
- Hercules menilai tindakan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap negara.
Suara.com - Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB Jaya), Hercules, menanggapi penetapan mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal (Purn.) Listyo Sigit Prabowo beserta dua perwira tinggi kepolisian lainnya sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Hercules menyampaikan pandangannya tersebut saat mendatangi Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Ia menyoroti keterlibatan para petinggi Korps Bhayangkara yang terjerat status tersangka dalam kasus intersepsi komunikasi ilegal tersebut.
"Iya, kalau ini menyangkut penyadapan yang disadap Pak Sigit dengan beberapa nama lain juga, Petinggi-petinggi ya, jadi tersangka ya," ujar Hercules kepada awak media.
Hercules mengaku prihatin atas kasus hukum yang menjerat mantan pucuk pimpinan Korps Bhayangkara tersebut.
Menurutnya, aparat kepolisian memikul mandat resmi dari negara untuk mengawal stabilitas keamanan nasional, menjaga rakyat, serta melindungi Kepala Negara.
"Ya, kalau saya pribadi ya, pribadi dan juga sebagai ketua umum organisasi masyarakat, artinya ya ikut prihatin gitulah, ikut prihatin kok bapak ini kan seorang Polri yang diamanahkan oleh negara ya, untuk membantu presiden untuk menjaga keamanan dan juga menjaga presiden juga, menjaga rakyat juga," ujar dia.
Tindakan pemantauan komunikasi secara tidak sah terhadap Kepala Negara dinilai melangkahi batasan hukum.
Aparat penegak hukum dinilai tidak semestinya melakukan pelanggaran hukum dengan menyasar Presiden maupun pejabat pemerintahan yang tengah bertugas membantu jalannya roda kepresidenan.
"Semestinya tidak boleh hal itu terjadi atau hal itu dilakukan, apalagi Pak Polri sendiri yang melanggar hukum, artinya khususnya dan menyadap Pak Presidennya sendiri dan juga menyadap petinggi-tinggi, petinggi-petinggi lain yang membantu Pak Presiden," katanya.
Hercules menilai tindakan penyadapan komunikasi terhadap Kepala Negara dan para pembantunya sebagai tindakan pengkhianatan terhadap institusi negara dan bangsa Indonesia, serta merujuk pada pernyataan pejabat kementerian terkait indikasi makar.
"Ini kan kalau menurut saya ya, ya ini semacam dibilang ya dibilang pengkhianat, ya, ya memang seperti itu. Kemarin saya ada ada lihat, ada di berita-berita dan juga kalau lihat Menkopolhukam, dan Mensesneg, itu sudah termasuk dikasih ke makar. Ini kita sendiri, kita semua sebagai masyarakat, kita menyesalkan itu. Tentunya itu pengkhianat terhadap bangsa, pengkhianat terhadap rakyat Indonesia, pengkhianat terhadap negara," terang dia.
Hercules sempat melontarkan pernyataan bernada santai mengenai kemungkinan apabila ponsel pribadinya sendiri yang dijadikan objek penyadapan.
"Kalau Hercules yang disadap ya biarin aja. (Tertawa) Hercules sudah biasa, jangan disadap. Udah, di bawah sana, di bossin aja, enggak pusing itu, mah. Apalagi mau disadapkan gitu loh. Jadi enggak pusing kalau saya sendiri disadap," katanya.
Hercules menegaskan bahwa perkara menjadi sangat serius ketika target penyadapan adalah simbol negara dan pimpinan tertinggi pemerintahan.
Ia berbicara atas nama organisasi masyarakat yang dipimpinnya, yang memiliki jejaring anggota dalam jumlah besar dan melibatkan tokoh agama.
"Tapi kalau Presiden yang disadap ini kan, saya bicara atas nama ya, ketua umum organisasi, dan ketua umum organisasi dan membawahi orang banyak. Dan anak buah saya itu dan jutaan ya. Dan ada kiai juga ada, ada ulama, ustaz, nah ada," ujar dia lagi.
Penegakan hukum atas peristiwa ini dipandang tidak boleh berhenti atau ditoleransi, mengingat prinsip kesetaraan di hadapan hukum yang berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang status jabatan.
"Jadi yang menyesalkan itu, intinya lah itu enggak boleh dibiarkan, ya, itu enggak boleh dibiarkan. Oleh karena negara ini negara hukum, tentunya hukum itu berlaku untuk semua orang yang, apalagi ini mantan seorang Kapolri," tambahnya.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara resmi menetapkan tiga petinggi Polri sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penyadapan nonprosedural, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access). Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial LSP (Listyo Sigit Prabowo), ASN (Ahrie Sonta Nasution), dan EH (Eko Hadi Santoso).
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026), menyampaikan bahwa ketiga tersangka diduga telah melancarkan penyadapan terhadap Presiden, jajaran menteri, pejabat negara, tokoh politik, hingga kalangan media sejak tahun 2025.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).