- Presiden ke-7 RI Jokowi hadir sebagai saksi dalam sidang pencemaran nama baik ijazah palsu di PN Jakarta Timur pada Kamis, 5 November 2026.
- Petugas pengadilan mengambil botol minum Jokowi untuk menegakkan aturan larangan makan dan minum sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2020.
- Jokowi menunjukkan dokumen ijazah asli dari tingkat SD hingga sarjana UGM guna membuktikan laporan terhadap terdakwa Roy Suryo dan dr Tifa.
Suara.com - Petugas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengambil botol air mineral kemasan milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di tengah berlangsungnya agenda pemeriksaan persidangan, Kamis (5/11/2026).
Peristiwa tersebut terjadi saat Jokowi hadir langsung memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.
Momen pengambilan botol minuman tersebut menyita perhatian pengunjung sidang yang memadati ruangan.
Saat Jokowi duduk di kursi pemeriksaan saksi, satu botol air mineral kemasan terpantau berada di atas meja persidangan.
Melihat hal tersebut, seorang petugas PN Jakarta Timur berseragam dinas langsung menghampiri area saksi, mengambil botol air mineral itu, lalu membawanya menjauh dari area pemeriksaan.
Tindakan penertiban oleh petugas pengadilan tersebut dilaksanakan atas dasar penegakan tata tertib persidangan yang berlaku di lingkungan peradilan.
Prosedur operasional persidangan melarang siapa pun untuk makan dan minum selama berada di dalam ruang sidang, demi menjaga kesakralan serta ketertiban proses pembuktian hukum yang sedang berlangsung.
Ketentuan larangan makan dan minum ini merupakan bagian dari tata tertib resmi persidangan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Persidangan dan Keamanan di Lingkungan Pengadilan, serta tata tertib internal Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam aturan tersebut, setiap pihak yang berada di ruang sidang diwajibkan memelihara ketertiban, bersikap sopan, dan tidak melakukan aktivitas konsumsi makanan maupun minuman tanpa izin majelis hakim.
Langkah petugas PN Jakarta Timur ini sekaligus menegaskan berlakunya asas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).
Regulasi persidangan diterapkan setara kepada seluruh pihak tanpa memandang jabatan atau kedudukan sosial, termasuk kepada mantan kepala negara yang tengah memberikan kesaksian.
Jokowi hadir di PN Jakarta Timur dengan didampingi kedua anaknya, Kaesang Pangarep dan Kahiyang Ayu.
Eks Wali Kota Surakarta itu bersaksi untuk membuktikan dalil laporannya terhadap Roy Suryo dan dr Tifa yang mempersoalkan validitas riwayat pendidikan formal miliknya ke publik.
Dalam proses pembuktian tersebut, Jokowi membawa berkas dokumen ijazah asli miliknya untuk ditunjukkan langsung kepada majelis hakim, jaksa penuntut umum, serta penasihat hukum terdakwa.
Berkas pendidikan yang dibawa meliputi ijazah tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), hingga ijazah jenjang Sarjana (S1) Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Dokumen fisik tersebut dibuka dan diperlihatkan ke hadapan meja majelis hakim di hadapan terdakwa.
Jalannya sidang perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ini dikawal aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Timur.
Polisi menyiapkan skema pengamanan terpadu serta menerapkan rekayasa lalu lintas situasional di Jalan I Gusti Ngurah Rai dan kawasan sekitar gedung PN Jakarta Timur untuk mengantisipasi kepadatan massa dan kendaraan.
Terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma didakwa jaksa penuntut umum terkait tindak pidana pencemaran nama baik atas konten dan tuduhan mengenai dokumen kelulusan Jokowi di ruang publik.