- Joko Widodo menunjukkan dokumen ijazahnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 5 November 2026.
- Roy Suryo menolak seluruh kesaksian Jokowi karena meragukan keabsahan fisik dokumen ijazah yang dipamerkan.
- Jokowi dan Roy Suryo sempat berinteraksi serta bersalaman hangat di akhir persidangan tersebut.
Suara.com - Suasana tegang yang menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur mendadak mencair sesaat sebelum persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah ditutup pada Kamis (5/11/2026).
Momen tak terduga muncul ketika Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) berinteraksi langsung dan berjabat tangan dengan pihak terdakwa, Roy Suryo.
Jokowi yang hadir mengenakan kemeja batik lengan panjang dan peci hitam awalnya beranjak dari kursi saksi setelah
majelis hakim menyatakan pemeriksaan terhadap dirinya telah selesai.
Alih-alih langsung melangkah menuju pintu keluar ruang sidang, Jokowi memilih berbelok menghampiri deretan meja tim penasihat hukum terdakwa.
Jokowi terlebih dahulu menyalami para advokat pembela Roy Suryo, termasuk pakar hukum tata negara Refly Harun.
Tak lama setelah itu, giliran Roy Suryo yang berdiri menyambut kehadiran mantan orang nomor satu di Indonesia tersebut. Keduanya saling berhadapan dalam jarak sangat dekat.
Alih-alih memperlihatkan gestur konfrontatif, Roy Suryo langsung menyambut uluran tangan Jokowi. Raut wajah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu tampak tersenyum lebar ke arah Jokowi.
Sembari menggenggam tangan Jokowi, tangan kiri Roy Suryo terangkat memberikan gestur acungan jempol. Kedua tokoh yang selama ini berselisih tajam itu bahkan sempat saling memberikan salam namaste dan tertawa bersama di depan mata para pengunjung sidang.
Usai menyapa kubu terdakwa, Jokowi melanjutkan langkahnya menuju meja Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk bersalaman.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu kemudian menutup langkahnya dengan menyalami majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Christina Endarwati sebelum akhirnya dikawal petugas meninggalkan ruang sidang utama.
Pemandangan hangat tersebut terbilang kontras dengan tensi persidangan yang berlangsung panas selama berjam-jam.
Beberapa jam sebelumnya, atmosfer ruang sidang sempat memanas ketika jaksa menunjukkan barang bukti fisik ijazah
pendidikan Jokowi.
Jokowi bahkan sempat meminta persetujuan majelis hakim untuk memperlihatkan langsung dokumen kelulusannya itu kepada publik.
"Kalau diperkenankan saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga, Yang Mulia," kata Jokowi di hadapan hakim.
Setelah mendapatkan izin, Jokowi membalikkan badannya dan mengangkat dokumen ijazah miliknya mulai dari tingkat SD, SMP, SMA, hingga jenjang S1 Fakultas Kehutanan UGM.
Tindakan tersebut disambut riuh para pendukung yang memadati ruangan. Di saat bersamaan, Roy Suryo yang berdiri di samping Jokowi justru merespons dengan tawa dan melontarkan sindiran.
"Wong palsu, kok ditunjukkan," ujar Roy Suryo di samping Jokowi.
Tidak hanya itu, saat hakim menanyakan sikap terdakwa terhadap seluruh kesaksian yang dibeberkan Jokowi di persidangan, Roy Suryo secara tegas menyatakan menolak mentah-mentah seluruh paparan tersebut.
"Ya, menolak. Menolak keterangan saksi," jawab Roy di ruang sidang.
Roy beralasan dirinya meragukan keabsahan fisik ijazah yang dipamerkan, khususnya mengenai perbedaan kualitas cetakan foto, ketiadaan cap stempel, hingga ketiadaan emboss pada dokumen yang ditunjukkan di persidangan.
Kubu Roy Suryo bahkan meminta majelis hakim melakukan uji laboratorium forensik independen ulang terhadap seluruh berkas dokumen tersebut.
Dalam perkara ini, Roy Suryo duduk di kursi pesakitan usai didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran tudingan tidak benar terkait dokumen kelulusan Jokowi.
Sidang pemeriksaan perdana terhadap Jokowi ini menarik atensi luar biasa hingga kepolisian mengerahkan 6.770 personel gabungan TNI-Polri dan memberlakukan rekayasa lalu lintas di Jalan I Gusti Ngurah Rai sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur guna mengantisipasi gesekan antarmassa pendukung.