- penyadapan sebagai pembina MC Bareskrim.
- Tersangka turut menyetujui penghapusan rekaman hasil penyadapan di sistem LIMS.
- Slamet terancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara akibat operasi ilegal.
Suara.com - Bareskrim Polri kembali mengungkap tersangka baru dalam kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, yakni Irjen Pol. Slamet Uliandi
Dalam kasus penyadapan Prabowo Subianto, Irjen Pol. Slamet Uliandi ternyata memegang peran yang sangat sentral dan krusial dalam operasi senyap tersebut.
Bukan sekadar mengetahui, mantan Kepala Divisi TIK Polri ini diduga kuat berperan sebagai sosok penentu alias pemberi restu atas aksi intersepsi komunikasi tanpa prosedur resmi, hingga penghapusan berkas barang bukti digital.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto membeberkan bahwa posisi Slamet Uliandi dalam struktur pengawasan teknologi intelijen kepolisian memberikannya otoritas besar dalam operasi gelap tersebut.
Lantas, seperti apa sebenarnya peran Irjen Slamet Uliandi di balik kasus yang mengguncang panggung politik nasional ini? Berikut ulasannya.

Jadi Dewan Pembina MC Bareskrim: Pemberi Izin Penyadapan
Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, Irjen Slamet Uliandi bertindak sebagai figur senior yang memegang kendali teknis di Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri.
Pengaruh kuat ini tidak lepas dari rekam jejaknya yang pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring (Kabagmon) Bareskrim Polri selama hampir satu dekade, yakni pada periode 2010 hingga 2019.
"Peran tersangka SU adalah sebagai dewan pembina dari MC Bareskrim Polri, di mana yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kabagmon ataupun Kabag Monitoring Bareskrim dari tahun 2010 sampai tahun 2019," ungkap Brigjen Suhermanto dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Berkat posisinya sebagai dewan pembina, Slamet memiliki kewenangan penuh untuk menerbitkan izin manakala ada kegiatan provisioning atau penyadapan yang dijalankan oleh operator lapangan.
Dua tersangka lain yang bertindak sebagai eksekutor, yakni Kabagmon saat ini Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH) serta Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution (AS), diketahui harus mengantongi izin dari Slamet untuk melancarkan aksinya.
Beri Izin Hapus Rekaman Sadapan di Sistem Komputer LIMS
Tak hanya memberi lampu hijau untuk menyadap, Slamet Uliandi juga diduga kuat menjadi pihak yang menyetujui langkah penghapusan jejak digital hasil operasi gelap tersebut.
Penyidik mengungkap bahwa pada awal Oktober 2026 lalu, tersangka Ahrie Sonta sempat meminta izin langsung kepada Slamet untuk melenyapkan dokumen digital rekaman hasil penyadapan.
Penghapusan berkas tersebut dilakukan langsung pada sistem komputer Lawful Interception Management System (LIMS) sebelum praktik lancung ini akhirnya terendus dan terbongkar ke publik.
"Dari pemeriksaan dan gelar perkara, setiap aksi dalam operasi gelap itu harus melalui izin dari SU," tegas Suhermanto.
Sasaran Penyadapan: Presiden, Menteri, hingga Media
Dugaan penyelewengan wewenang penyadapan tanpa prosedur ini berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni sepanjang periode 2025 hingga 2026.
Sebagaimana diungkapkan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, operasi senyap ini terindikasi mulai dirintis sekitar dua bulan setelah Presiden Prabowo dilantik pada Oktober 2024.
Korban operasi penyadapan yang dilakukan komplotan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan koleganya ini ternyata tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo semata.
Penyadapan meluas secara terstruktur ke l berbagai lini kekuasaan dan elemen publik, antara lain:
- Jajaran menteri kabinet
- Tokoh politik lintas partai
- Kalangan pengusaha
- Insan pers dan media
- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
- Tokoh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan (ormas)
Terancam 10 Tahun Penjara, Tiga Rekan Ditahan di Mako Brimob
Guna membongkar konstruksi perkara ini, penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 13 orang saksi serta meminta keterangan dari lima ahli, yang terdiri dari tiga ahli ITE dan dua pakar hukum pidana.
Atas perbuatannya, Irjen Slamet Uliandi dijerat dengan sederet pasal berlapis dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara:
- Pasal 258 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
- Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP terkait akses ilegal dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
- Pasal 32 ayat (1) UU ITE terkait perusakan atau penghapusan informasi/dokumen elektronik juncto Pasal 20 huruf C KUHP dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara.
Berbeda dengan tiga tersangka lainnya, Jenderal (Purn) Listyo Sigit, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi yang kini telah resmi dijebloskan ke sel Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, penyidik belum menahan Slamet Uliandi.
Jenderal bintang dua itu masih menjalani perawatan medis akibat kondisi kesehatannya yang sedang dalam masa pemulihan pascastroke.