Peran Krusial Irjen Slamet Uliandi di Kasus Penyadapan Prabowo: Si Pemberi Izin Operasi Gelap

Nur Khotimah, Shevinna Putti Anggraeni

Jum'at, 06 November 2026 | 09:49 WIB
Peran Krusial Irjen Slamet Uliandi di Kasus Penyadapan Prabowo: Si Pemberi Izin Operasi Gelap
Irjen Pol Slamet Uliandi
baca 10 detik
  • penyadapan sebagai pembina MC Bareskrim. 
  • Tersangka turut menyetujui penghapusan rekaman hasil penyadapan di sistem LIMS.
  • Slamet terancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara akibat operasi ilegal.

Suara.com - Bareskrim Polri kembali mengungkap tersangka baru dalam kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, yakni Irjen Pol. Slamet Uliandi

Dalam kasus penyadapan Prabowo Subianto, Irjen Pol. Slamet Uliandi ternyata memegang peran yang sangat sentral dan krusial dalam operasi senyap tersebut.

Bukan sekadar mengetahui, mantan Kepala Divisi TIK Polri ini diduga kuat berperan sebagai sosok penentu alias pemberi restu atas aksi intersepsi komunikasi tanpa prosedur resmi, hingga penghapusan berkas barang bukti digital.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto membeberkan bahwa posisi Slamet Uliandi dalam struktur pengawasan teknologi intelijen kepolisian memberikannya otoritas besar dalam operasi gelap tersebut.

Lantas, seperti apa sebenarnya peran Irjen Slamet Uliandi di balik kasus yang mengguncang panggung politik nasional ini? Berikut ulasannya.

Irjen Pol Slamet Uliandi
Irjen Pol Slamet Uliandi

Jadi Dewan Pembina MC Bareskrim: Pemberi Izin Penyadapan

Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, Irjen Slamet Uliandi bertindak sebagai figur senior yang memegang kendali teknis di Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. 

Pengaruh kuat ini tidak lepas dari rekam jejaknya yang pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring (Kabagmon) Bareskrim Polri selama hampir satu dekade, yakni pada periode 2010 hingga 2019.

"Peran tersangka SU adalah sebagai dewan pembina dari MC Bareskrim Polri, di mana yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kabagmon ataupun Kabag Monitoring Bareskrim dari tahun 2010 sampai tahun 2019," ungkap Brigjen Suhermanto dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/11/2026).

baca juga

Berkat posisinya sebagai dewan pembina, Slamet memiliki kewenangan penuh untuk menerbitkan izin manakala ada kegiatan provisioning atau penyadapan yang dijalankan oleh operator lapangan.

Dua tersangka lain yang bertindak sebagai eksekutor, yakni Kabagmon saat ini Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH) serta Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution (AS), diketahui harus mengantongi izin dari Slamet untuk melancarkan aksinya.

Beri Izin Hapus Rekaman Sadapan di Sistem Komputer LIMS

Tak hanya memberi lampu hijau untuk menyadap, Slamet Uliandi juga diduga kuat menjadi pihak yang menyetujui langkah penghapusan jejak digital hasil operasi gelap tersebut.

Penyidik mengungkap bahwa pada awal Oktober 2026 lalu, tersangka Ahrie Sonta sempat meminta izin langsung kepada Slamet untuk melenyapkan dokumen digital rekaman hasil penyadapan.

Penghapusan berkas tersebut dilakukan langsung pada sistem komputer Lawful Interception Management System (LIMS) sebelum praktik lancung ini akhirnya terendus dan terbongkar ke publik.

"Dari pemeriksaan dan gelar perkara, setiap aksi dalam operasi gelap itu harus melalui izin dari SU," tegas Suhermanto.

Sasaran Penyadapan: Presiden, Menteri, hingga Media

Dugaan penyelewengan wewenang penyadapan tanpa prosedur ini berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni sepanjang periode 2025 hingga 2026.

Sebagaimana diungkapkan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, operasi senyap ini terindikasi mulai dirintis sekitar dua bulan setelah Presiden Prabowo dilantik pada Oktober 2024.

Korban operasi penyadapan yang dilakukan komplotan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan koleganya ini ternyata tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo semata.

Penyadapan meluas secara terstruktur ke l berbagai lini kekuasaan dan elemen publik, antara lain:

  • Jajaran menteri kabinet
  • Tokoh politik lintas partai
  • Kalangan pengusaha
  • Insan pers dan media
  • Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
  • Tokoh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan (ormas)

Terancam 10 Tahun Penjara, Tiga Rekan Ditahan di Mako Brimob

Guna membongkar konstruksi perkara ini, penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 13 orang saksi serta meminta keterangan dari lima ahli, yang terdiri dari tiga ahli ITE dan dua pakar hukum pidana.

Atas perbuatannya, Irjen Slamet Uliandi dijerat dengan sederet pasal berlapis dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara:

  1. Pasal 258 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
  2. Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP terkait akses ilegal dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
  3. Pasal 32 ayat (1) UU ITE terkait perusakan atau penghapusan informasi/dokumen elektronik juncto Pasal 20 huruf C KUHP dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara.

Berbeda dengan tiga tersangka lainnya, Jenderal (Purn) Listyo Sigit, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi yang kini telah resmi dijebloskan ke sel Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, penyidik belum menahan Slamet Uliandi. 

Jenderal bintang dua itu masih menjalani perawatan medis akibat kondisi kesehatannya yang sedang dalam masa pemulihan pascastroke.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PKB Apresiasi Kapolri soal Penanganan Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal Listyo Sigit

PKB Apresiasi Kapolri soal Penanganan Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal Listyo Sigit

News | Jum'at, 06 November 2026 | 07:00 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka Baru Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka Baru Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

Foto | Jum'at, 06 November 2026 | 06:00 WIB

Membaca Peluang AHY Gantikan Gibran Jadi Wapres, Seberapa Terbuka Jalannya?

Membaca Peluang AHY Gantikan Gibran Jadi Wapres, Seberapa Terbuka Jalannya?

News | Kamis, 05 November 2026 | 22:10 WIB

Presiden Kena Sadap, Pemerintah Didesak Perketat Regulasi Hingga Pengawasan Penyadapan

Presiden Kena Sadap, Pemerintah Didesak Perketat Regulasi Hingga Pengawasan Penyadapan

News | Kamis, 05 November 2026 | 21:15 WIB

Izin Penyadapan Ilegal hingga Penghapusan Data, Irjen Slamet Uliandi Terancam 10 Tahun Penjara

Izin Penyadapan Ilegal hingga Penghapusan Data, Irjen Slamet Uliandi Terancam 10 Tahun Penjara

News | Kamis, 05 November 2026 | 21:00 WIB

Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa POM TNI, Soal Penyadapan Prabowo?

Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa POM TNI, Soal Penyadapan Prabowo?

News | Kamis, 05 November 2026 | 20:54 WIB

Terkini

Bitcoin Melesat Tembus ke Level 80.000 USD Lagi, Ini Pendorongnya

Bitcoin Melesat Tembus ke Level 80.000 USD Lagi, Ini Pendorongnya

Bisnis | Jum'at, 06 November 2026 | 09:49 WIB

Peran Krusial Irjen Slamet Uliandi di Kasus Penyadapan Prabowo: Si Pemberi Izin Operasi Gelap

Peran Krusial Irjen Slamet Uliandi di Kasus Penyadapan Prabowo: Si Pemberi Izin Operasi Gelap

News | Jum'at, 06 November 2026 | 09:49 WIB

bank bjb Raih Pengakuan High Dividend,  Bukti  Fundamental Perusahaan Terjaga Solid

bank bjb Raih Pengakuan High Dividend, Bukti Fundamental Perusahaan Terjaga Solid

Bisnis | Jum'at, 06 November 2026 | 09:48 WIB

Bolehkah Handbody Dicampur dengan Minyak Zaitun? Ini Manfaat dan Efek Sampingnya

Bolehkah Handbody Dicampur dengan Minyak Zaitun? Ini Manfaat dan Efek Sampingnya

Lifestyle | Jum'at, 06 November 2026 | 09:48 WIB

Raka Cahyana Akui Motivasi Pemain Berlipat usai Kedatangan Pelatih Baru Jelang Lawan Dewa United

Raka Cahyana Akui Motivasi Pemain Berlipat usai Kedatangan Pelatih Baru Jelang Lawan Dewa United

Bola | Jum'at, 06 November 2026 | 09:47 WIB

Kenapa Ruben Onsu Diboikot dan Didemo di Depan Gedung TV? Ternyata Ini Pemicunya

Kenapa Ruben Onsu Diboikot dan Didemo di Depan Gedung TV? Ternyata Ini Pemicunya

Entertainment | Jum'at, 06 November 2026 | 09:47 WIB

Perbedaan RAM dan Memori Internal HP, Jangan sampai Salah Paham

Perbedaan RAM dan Memori Internal HP, Jangan sampai Salah Paham

Tekno | Jum'at, 06 November 2026 | 09:42 WIB

Profil Irjen Slamet Uliandi: Dulu Berjasa Seret Sambo, Kini Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo

Profil Irjen Slamet Uliandi: Dulu Berjasa Seret Sambo, Kini Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo

News | Jum'at, 06 November 2026 | 09:41 WIB

Rupiah Dibuka Melemah ke Level Rp18.106, Ini Pemicunya

Rupiah Dibuka Melemah ke Level Rp18.106, Ini Pemicunya

Bisnis | Jum'at, 06 November 2026 | 09:41 WIB

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Hijau Tembus Rp120 Ribu per Kg, Cabai Merah Keriting Rp110 Ribu

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Hijau Tembus Rp120 Ribu per Kg, Cabai Merah Keriting Rp110 Ribu

Bisnis | Jum'at, 06 November 2026 | 09:35 WIB

×