Preman Tendang-Ancam Bunuh Wartawan di Medan saat Rekonstruksi Penganiayaan oleh Anggota DPRD, AJI Medan Mengecam

Suara NTB

Senin, 27 Februari 2023 | 21:34 WIB
Preman Tendang-Ancam Bunuh Wartawan di Medan saat Rekonstruksi Penganiayaan oleh Anggota DPRD, AJI Medan Mengecam
Preman Tendang-Ancam Bunuh Wartawan di Medan saat Rekonstruksi Penganiayaan oleh Anggota DPRD, AJI Medan Mengecam (IST)

NTB.Suara.com - Seorang pria diduga preman mengancam membunuh wartawan di Medan, Sumatera Utara. Dia menghalangi wartawan yang sedang melakukan peliputan gelar rekontruksi kasus penganiayaan yang diduga dilakukan anggota DPRD Medan berinisial DRS dan HS.

Kejadian pengancaman itu berlangsung saat rekonstruksi di sebuah tempat hiburan malam tempat peristiwa penganiayaan bernama Higs5 Bar & Lounge di Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan, Senin (27/2/2023).

Berdasar rilis yang diterima NTB.Suara.com, kejadian bermula saat Sat Reskrim Polrestabes Medan sedang menggelar rekonstruksi. Sejumlah wartawan dari berbagai media, baik cetak, elektronik maupun online datang ke lokasi rekonstruksi sekaligus TKP penganiayaan.

Nah, saat wartawan akan mengambil gambar, datang seorang  pria bernama Rakes melarang wartawan meliput. Dia mengaku sebagai anggota ormas.

Dia pun mengancam akan membunuh jurnalis yang merekam gambar di tempat tersebut. Kala itu, wartawan mengatakan bahwa mereka sedang menjalankan tugas peliputan.

Akan tetapi, Rakes tidak peduli. Dia tetap mengancam wartawan. Bahkan, dia menendang dan merusak HP milik wartawan.

Dia menendang wartawan online berinisial ST. Juga mengancam wartawan media online berinisial AL. Kemudian, Rakes menganiaya wartawan TV One berinisial BS.

"BS mendapat perlakuan kasar dari pelaku. Handphone milik BS dirampas, lalu dilempar hingga rusak," tandas AJI Medan melalui Ketua AJI Medan Christison Sondang Pane dan Koordinator Divisi Advokasi AJI Medan, Array A Argus, dalam rilisnya Senin (27/2/2023).

Disebutkan pula, sempat terjadi perdebatan di lokasi rekonstruksi. Polisi pun melerai kericuhan tersebut.

AJI Medan pun menyatakan sikap atas tindakan premanisme dan penghalangan terhadap jurnalis di Kota Medan tersebut. Pertama, AJI Medan sangat menyayangkan tindakan premanisme yang dilakukan pria mengaku diduga anggota OKP tersebut.

Menurut AJI Medan, tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) menyangkut kemerdekaan pers. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers.

"Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi," tandas AJI Medan.

Kedua, AJI Medan menegaskan, dalam menjalankan tugasnya, pers nasional memiliki peran sebagaimana Pasal 6 poin d dan e dalam UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. Yakni melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

"Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis dilindungi Pasal 8 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers," tandas AJI Medan dalam poin ketiga.

Selanjutnya, pada poin keempat, AJI Medan menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang Pers yang menyebut, "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. 

AJI Medan, dalam poin kelima, juga mendorong jurnalis yang menjadi korban penghalangan dan pengancaman untuk segera melapor ke polisi.

"AJI Medan meminta agar aparat penegak hukum dapat memproses kasus ini sesuai undang-undang yang berlaku," tegas AJI Medan.

Terakhir, atau ketujuh, AJI Medan mendorong agar setiap jurnalis menjalankan tugasnya dengan profesional, sesuai kode etik jurnalistik, dan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Profil Mangatta Toding Alo, Pengacara yang Bela AG di Kasus Rubicon Mario Dandy

Profil Mangatta Toding Alo, Pengacara yang Bela AG di Kasus Rubicon Mario Dandy

News | Senin, 27 Februari 2023 | 17:03 WIB

Ketemu Ortu David, LPSK Bahas soal Pendampingan di Kasus Penganiayaan Mario Dandy

Ketemu Ortu David, LPSK Bahas soal Pendampingan di Kasus Penganiayaan Mario Dandy

News | Senin, 27 Februari 2023 | 16:59 WIB

Bukan AG, Ini Dia Teman Wanita yang Bikin Mario Dandy Kalap sampai Pukuli David Tanpa Ampun

Bukan AG, Ini Dia Teman Wanita yang Bikin Mario Dandy Kalap sampai Pukuli David Tanpa Ampun

News | Senin, 27 Februari 2023 | 16:57 WIB

Terkini

Timnas Indonesia Era Herdman Lebih Gacor, Apa Kabar Patrick Kluivert?

Timnas Indonesia Era Herdman Lebih Gacor, Apa Kabar Patrick Kluivert?

Bola | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:11 WIB

Pemkot Semarang Buka Pintu Sekolah Negeri untuk Anak Perantau dan Sediakan 6.000 Kursi Swasta Gratis

Pemkot Semarang Buka Pintu Sekolah Negeri untuk Anak Perantau dan Sediakan 6.000 Kursi Swasta Gratis

Jawa Tengah | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:10 WIB

Praktis! 4 Base Makeup Lokal yang Gabungkan Foundation dan Concealer

Praktis! 4 Base Makeup Lokal yang Gabungkan Foundation dan Concealer

Your Say | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:10 WIB

PBSI Tarik Fajar/Fikri dan Raymond/Joaquin dari Australian Open 2026, Ini Alasannya

PBSI Tarik Fajar/Fikri dan Raymond/Joaquin dari Australian Open 2026, Ini Alasannya

Sport | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:09 WIB

Akhir Pekan Lebih Bermakna, Nikmati Staycation Keluarga dengan Aneka Aktivitas Seru di Jakarta

Akhir Pekan Lebih Bermakna, Nikmati Staycation Keluarga dengan Aneka Aktivitas Seru di Jakarta

Lifestyle | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:09 WIB

Daftar Lengkap iPhone yang Terima Update iOS 27 dari Apple

Daftar Lengkap iPhone yang Terima Update iOS 27 dari Apple

Tekno | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:07 WIB

Dua Ganda Putra Mundur, Ini Daftar Wakil Indonesia di Australian Open 2026

Dua Ganda Putra Mundur, Ini Daftar Wakil Indonesia di Australian Open 2026

Sport | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:06 WIB

Lampu Hijau! Hasil Revisi UU Polri Segera Diketok di Rapat Paripurna

Lampu Hijau! Hasil Revisi UU Polri Segera Diketok di Rapat Paripurna

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:05 WIB

Beda Bedak Luxcrime Ungu dan Hijau: Harga, Finishing, dan Keunggulan sesuai Jenis Kulit

Beda Bedak Luxcrime Ungu dan Hijau: Harga, Finishing, dan Keunggulan sesuai Jenis Kulit

Lifestyle | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:05 WIB

Penampakan SUV Misterius DFSK Tertangkap Melakukan Uji Jalan di Indonesia

Penampakan SUV Misterius DFSK Tertangkap Melakukan Uji Jalan di Indonesia

Otomotif | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:01 WIB