Ketum Partai Prima Agus Jabo: Yang Kami Tuntut Bukan Tunda Pemilu, Tapi

Suara NTB

Jum'at, 03 Maret 2023 | 18:17 WIB
Ketum Partai Prima Agus Jabo: Yang Kami Tuntut Bukan Tunda Pemilu, Tapi
Ketum Partai Prima Agus Jabo: Yang Kami Tuntut Bukan Tunda Pemilu, Tapi… (ANTARA)

NTB.Suara.com – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jaksel) yang mengabulkan gugatan Partai Prima dikabulkan dalam sidang Kamis (2/3/2023). Putusan ini pun menjadi polemik karena ditafsirkan sebagai penundaan Pemilu yang sedianya akan digelar tahun 2024 mendatang.

Ketua Umum DPP Partai Prima, Agus Jabo Priyono pun mengklarifikasi soal putusan tersebut. Dia menyatakan bahwa gugatan Partai Prima terhadap KPU bulan penundaan Pemilu 2024.

"Yang kami tuntut bukan persoalan penundaan pemilu,” kata Agus Jabo didampingi sejumlah pengurus DPP Partai Prima dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Prima di Kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).

Agus Jabo pun menegaskan, yang dituntut Partai Prima dalam gugatan di PN Jakpus adalah agar proses atau tahapan Pemilu dimulai dari awal lagi. Sebab, kata dia, ada perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan KPU sehingga mengebiri hak politik warga negara dalam Partai Prima untuk ikut dalam Pemilu 2024.

“Tapi (yang Partai Prima tuntut adalah) prosesnya itu dimulai dari awal. Proses dihentikan dan dimulai dari awal lagi,” terang dia.

Partai Prima pun sudah menghitung tahapan Pemilu 2024. Yakni dimulai dari terbitnya PKPU. Dijelaskan, bila dihitung secara keseluruhan, maka tahapan itu akan memakan waktu selama 2 tahun 4 bulan.

“Kami sudah menghitung kira-kira proses pemilu yang harus dimulai lagi dari awal itu kira-kira 2 tahun 4 bulan," jelas dia.

Politikus yang juga Ketum Partai Rakyat Demokratik (PRD) ini juga membantah gugatannya ini terkait dengan kepentingan politis. Diketahui, belum lama ini memang sempat mencuat adanya wacana tunda Pemilu dari kalangan pendukung pemerintah Jokowi agar masa jabatan Jokowi diperpanjang.

Menurut Agus Jago, gugatan yang dilayangkan Partai Prima murni memperjuangkan hak politik sebagai warga negara yang dijamin oleh konstitusi.

baca juga

"Jadi kami tidak ada urusan dengan persoalan kepentingan politik lain-lain. Kami hanya fokus ke persolan bagaimana hak politik, hak sipil kami sebagai warga negara dihormati dan dijunjung tinggi. Itu yang menjadi landasan kami," papar politikus lulusan Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo ini.

Soal kemudian dari putusan PN Jaksel yang memerintahkan KPU menghentikan tahapan Pemilu 2024, dan memulai tahapan dari awal lagi yang diinterpretasikan sebagai penundaan Pemilu 2024, itu meruppakan pikiran dari pihak lain.

“Urusan banyak interpretasi macem-macem, itu saya pikir karena ada muatan politik lain," jelasnya.

Agus Jabo menjelaskan, Partai Prima fokus pada upaya hukum untuk menegakkan hak sipil dan politik warga negara.

"Kami fokus bahwa proses hukum yang kami lakukan itu konteksnya dalam rangka negara harus mengembalikan hak politik kami menjadi peserta pemilu 2024. Itu yang menjadi landasan kami mengajukan gugatan di pengadilan negeri," papar dia.

Agus Jabo pun menegaskan, gugatan Partai Prima adalah terkait perbuatan melawan hukum (PMH). Bukan sengketa Pemilu. Dan tuntutan agar tahapan Pemilu yang sudah dilakukan KPU agar dihentikan, serta dimulai lagi dari awal sudah dikabulkan majelis hakim PN Jaksel.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Profil Partai Prima, Partai yang Viral Karena Keputusan Hakim Tunda Pemilu

Profil Partai Prima, Partai yang Viral Karena Keputusan Hakim Tunda Pemilu

Ntb | Jum'at, 03 Maret 2023 | 17:06 WIB

Ini Kronologi Kenapa Partai Prima Gugat KPU ke PN Jakpus hingga Menang Ulang Tahapan Pemilu 2024

Ini Kronologi Kenapa Partai Prima Gugat KPU ke PN Jakpus hingga Menang Ulang Tahapan Pemilu 2024

Ntb | Jum'at, 03 Maret 2023 | 16:18 WIB

Sindir Mahfud MD Dkk, Ketum Partai Prima Agus Jabo Beri Pernyataan Makjleb soal Putusan PN Jakpus Ulang Tahapan Pemilu!

Sindir Mahfud MD Dkk, Ketum Partai Prima Agus Jabo Beri Pernyataan Makjleb soal Putusan PN Jakpus Ulang Tahapan Pemilu!

Ntb | Jum'at, 03 Maret 2023 | 14:24 WIB

Terkini

Sang Putra Ikuti Jejaknya Berkarier Jadi Aktor, Begini Reaksi Mark Ruffalo

Sang Putra Ikuti Jejaknya Berkarier Jadi Aktor, Begini Reaksi Mark Ruffalo

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 14:15 WIB

MPV Listrik Maxus Mifa 7 Melantai di GIIAS 2026 Tawarkan Jarak Tempuh 570 Kilometer

MPV Listrik Maxus Mifa 7 Melantai di GIIAS 2026 Tawarkan Jarak Tempuh 570 Kilometer

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 14:15 WIB

Hemat Bensin Gak Pakai Mahal, Ini Pilihan Motor Bekas Irit, Suku Cadang Melimpah Mentok 5 Jutaan

Hemat Bensin Gak Pakai Mahal, Ini Pilihan Motor Bekas Irit, Suku Cadang Melimpah Mentok 5 Jutaan

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 14:13 WIB

Skin Tint Esqa untuk Apa? Ini Kandungan, Manfaat, dan Pilihan Warnanya

Skin Tint Esqa untuk Apa? Ini Kandungan, Manfaat, dan Pilihan Warnanya

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 14:10 WIB

Kemiskinan Jabar Turun Jadi 6,54 Persen, tetapi Ketimpangan Justru Melebar

Kemiskinan Jabar Turun Jadi 6,54 Persen, tetapi Ketimpangan Justru Melebar

Jabar | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 14:08 WIB

274 BUMN Sudah Dipangkas, Pemerintah Bongkar Ratusan Perusahaan Pelat Merah

274 BUMN Sudah Dipangkas, Pemerintah Bongkar Ratusan Perusahaan Pelat Merah

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 13:57 WIB

Gibran di Gayo Lues: Kondisi Alamnya Begini, Normalisasi Sungai Itu Lebih Mahal dari Bikin Jembatan

Gibran di Gayo Lues: Kondisi Alamnya Begini, Normalisasi Sungai Itu Lebih Mahal dari Bikin Jembatan

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 13:55 WIB

Budget Mepet? Ini 4 Pilihan Motor Bekas 3 Jutaan yang Bandel dan Irit untuk Harian

Budget Mepet? Ini 4 Pilihan Motor Bekas 3 Jutaan yang Bandel dan Irit untuk Harian

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 13:49 WIB

Menko Airlangga Hartarto Pantau SUV Hybrid JETOUR T2 i-DM di GIIAS 2026

Menko Airlangga Hartarto Pantau SUV Hybrid JETOUR T2 i-DM di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 13:46 WIB

Bareskrim Sita Aset Rp425 Miliar Kasus Fraud PT Dana Syariah Indonesia, 5.714 Korban Terverifikasai

Bareskrim Sita Aset Rp425 Miliar Kasus Fraud PT Dana Syariah Indonesia, 5.714 Korban Terverifikasai

Jabar | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 13:38 WIB

×