"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian amar putusan majelis hakim PN Jakpus.
Sekjen Partai Prima Dominggus Oktavianus juga menambahkan, ada sejumlah masalah dalam pendaftaran peserta Pemilu 2024 yang membuat Partai Prima tidak lolos verifikasi. Masalah ini sudah digugat ke Bawaslu, dan diakui KPU melakukan kesalahan.
“Keseluruhan gugatan kita ini dikabulkan oleh Bawaslu. Artinya Bawaslu sudah mengakui ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU,” jelas dia.
Namun, KPU tidak menjalankan sepenuhnya keputusan Bawaslu. Ketika KPU tidak menjalankan keputusan Bawaslu, dan Partai Prima bersurat kembali ke Bawaslu, ternyata ditolak karena surat ini terkait keputusan Bawaslu sebelumnya.
Ketika digugat ke PTUN, juga ditolak karena keputusan KPU pada 14 Desember 2022 tentang partai yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024 tidak memuat nama partai yang tidak lolos, sehingga Partai Prima yang tidak lolos tidak memiliki legal standing.
“Kami dinyatakan tidak memiliki legal standing karena nama kami tidak disebutkan dalam keputusan final tersebut (sebagai partai yang tidak lolos),” jelas pria yang juga aktivis PRD ini.
Domi pun menyatakan, ini terkesan ada desain ada kesengajaan KPU untuk menggagalkan atau mengebiri hak politik Partai Prima atau parpol yang tidak lolos verifikasi.
“Lalu apa langkah hukum untuk mendapatkan hak politik atau keadilan? Di mana kami harus mencari keadilan? Ke pengadilan lah tempatnya. Pengadilan tempat kami mencari keadilan,” terangnya.
Maka, jelas aktivis-politikus asal NTT ini menjelaskan, Partai Prima menggugat KPU ke PN Jakarta Pusat karena telah melakukan perbuatan melawan hukum, Prima merasa dirugikan akibat perbuatan KPU, juga meminta hak politik warga yang bergabung di Prima dipulihkan. (*)