Ada Aroma Korupsi Aset di Gili Trawangan Lombok, Kejaksaan Lakukan Penelusuran

Suara NTB | Suara.com

Senin, 06 Maret 2023 | 18:28 WIB
Ada Aroma Korupsi Aset di Gili Trawangan Lombok, Kejaksaan Lakukan Penelusuran
Dua orang perempuan warga asing menikmati liburan di Gili Trawangan, Lombok. (NTB.Suara.com/Riadin Asy)

NTB.Suara.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memiliki aset berharga di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara. Namun kekayaan itu belum mampu dioptimalkan untuk menghasilkan uang. Justru tercium aroma busuk korupsi.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mencoba menelusuri kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut. Lembaga penegak hukum itu pun melibatkan ahli untuk membantu audit kerugian negara.

"Siapa ahlinya, nanti saja. Yang jelas, kami melakukan penelusuran kerugian. Itu turut menjadi upaya kelengkapan berkas penanganan," kata Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati (kutip dari Antara), Senin. 

Dia mengatakan penyidik juga masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi. Namun, penyidikan belum mengarah pada penelusuran tersangka.

Kepala Kejati NTB dalam perkara ini telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-02/N.2/Fd.1/02/2022, tanggal 9 Februari 2022.

Pemeriksaan saksi terakhir terlaksana pada 25 Oktober 2022. Pemeriksaan terungkap sesuai surat panggilan saksi bernama Marwi. Surat Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat dengan Nomor: SP-1116/N.2.5/Fd.1/10/2022, terbit pada 21 Oktober 2022.

Lokasi pemeriksaan Marwi sebagai saksi tertulis di Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.

Sebelumnya, Marwi memberikan keterangan dalam pemeriksaan jaksa. Dia mengakui menduduki lahan dengan luas mencapai 300 meter persegi. Di lahan itu berdiri rumah dan toko tempat usaha.

Marwi menempati lahan yang tercatat sebagai aset Pemprov NTB tersebut sejak kecil. Alasannya, lahan aset pemerintah daerah itu dahulunya seperti hutan, tidak bertuan.

Penanganan perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat  yang mengarah ke dugaan pungutan liar. Selain itu, sewa dan jual beli lahan secara ilegal.

Dari hasil penyelidikan pun terungkap indikasi bahwa persoalan itu mulai muncul pada 1998. Terhitung sejak PT GTI mengantongi kesepakatan kontrak produksi dari Pemprov NTB.

Dalam periode tersebut terindikasi sejumlah pihak mengambil keuntungan pribadi. Dugaan itu berkaitan dengan sewa lahan secara ilegal dan masif.   (Sumber Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dugaan Korupsi Tambang Pasir Besi, Ini Daftar Pejabat NTB Diperiksa Kejaksaan

Dugaan Korupsi Tambang Pasir Besi, Ini Daftar Pejabat NTB Diperiksa Kejaksaan

| Kamis, 02 Maret 2023 | 11:44 WIB

Kembali warga Lombok Utara Tewas Gantung Diri, Ini Kasus Kesekian Kali

Kembali warga Lombok Utara Tewas Gantung Diri, Ini Kasus Kesekian Kali

| Rabu, 01 Maret 2023 | 13:16 WIB

Dua Perempuan Ini Terbukti Korupsi Dana BOS SDN 2 Bayan Lombok Utara

Dua Perempuan Ini Terbukti Korupsi Dana BOS SDN 2 Bayan Lombok Utara

| Rabu, 22 Februari 2023 | 21:11 WIB

Terkini

Taksi Green SM Berulah Lagi, Tabrak Pemotor Tapi Ogah Minta Maaf

Taksi Green SM Berulah Lagi, Tabrak Pemotor Tapi Ogah Minta Maaf

Entertainment | Rabu, 29 April 2026 | 13:00 WIB

TIDAR Desak Pembenahan Sistem Daycare Nasional Usai Kasus di Yogyakarta

TIDAR Desak Pembenahan Sistem Daycare Nasional Usai Kasus di Yogyakarta

News | Rabu, 29 April 2026 | 12:57 WIB

Muhammad Ferrari Tetap Dipanggil TC Timnas Indonesia Meski 5 Bulan Tak Main Karena Cedera

Muhammad Ferrari Tetap Dipanggil TC Timnas Indonesia Meski 5 Bulan Tak Main Karena Cedera

Bola | Rabu, 29 April 2026 | 12:55 WIB

Redmi Siapkan Ponsel dengan Baterai 10.000-12.000 mAh, Pakai Teknologi Baru

Redmi Siapkan Ponsel dengan Baterai 10.000-12.000 mAh, Pakai Teknologi Baru

Tekno | Rabu, 29 April 2026 | 12:55 WIB

Masih Dirawat Intensif, Hakim Militer Tetap Minta Andrie Yunus Bersaksi

Masih Dirawat Intensif, Hakim Militer Tetap Minta Andrie Yunus Bersaksi

News | Rabu, 29 April 2026 | 12:53 WIB

Dirut KAI Respons Usulan Gerbong Perempuan Dipindah ke Tengah: Keselamatan Tak Bedakan Gender

Dirut KAI Respons Usulan Gerbong Perempuan Dipindah ke Tengah: Keselamatan Tak Bedakan Gender

News | Rabu, 29 April 2026 | 12:51 WIB

Bantah Indonesia Gelap, Prabowo Sindir Pihak yang Ingin Kabur: Silakan...

Bantah Indonesia Gelap, Prabowo Sindir Pihak yang Ingin Kabur: Silakan...

News | Rabu, 29 April 2026 | 12:48 WIB

Bangkai Gerbong KRL Pasca Tabrakan Masih di Pinggir Rel, KAI Jelaskan Alasan Belum Dipindahkan

Bangkai Gerbong KRL Pasca Tabrakan Masih di Pinggir Rel, KAI Jelaskan Alasan Belum Dipindahkan

News | Rabu, 29 April 2026 | 12:47 WIB

Dilema Ibu Bekerja dan Isu Daycare Nakal: Antara Bertahan, Percaya, & Cemas

Dilema Ibu Bekerja dan Isu Daycare Nakal: Antara Bertahan, Percaya, & Cemas

Your Say | Rabu, 29 April 2026 | 12:45 WIB

Kasus Medis Ilegal Finalis Putri Indonesia Riau, Wajah Belasan Orang Rusak Parah

Kasus Medis Ilegal Finalis Putri Indonesia Riau, Wajah Belasan Orang Rusak Parah

Riau | Rabu, 29 April 2026 | 12:44 WIB