Dinas PUPR NTB dan BPJAMSOSTEK Minta Pengusaha Kontruksi Lindungi Pekerja dari Resiko Kecelakaan Kerja

Suara NTB

Senin, 26 Juni 2023 | 22:23 WIB
Dinas PUPR NTB dan BPJAMSOSTEK Minta Pengusaha Kontruksi Lindungi Pekerja dari Resiko Kecelakaan Kerja
Dinas PUPR dan BPJS Ketenagakerjaan NTB menggelar FGD perlindungan pekerja konstruksi. (Sumber foto: BPJAMSOSTEK NTB)

NTB.Suara.com - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Nusa Tenggara Barat bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK meminta pengusaha kontruksi untuk memberikan perlindungan bagi pekerjanya.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas PUPR NTB, H Ridwansyah, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTB, Bobby Foriawan, dalam Focus Group Discussion tentang Impelementasi Inpres Nomor 2 tahun 2021 dan Sosialisasi Permen PUPR Nomor 1 tahun 2023, di Mataram, Senin (26/6/2023).

"Jadi itulah fungsinya kenapa kita harus sosialisasikan perlindungan kepada para pekerja konstruksi,” kata Kepala Dinas PUPR NTB Ridwansyah.

Menurutnya, adanya perlindungan bagi pekerja kontruksi akan memberikan konstribusi dan kepastian terhadap profesionalismenya. Jika terjadi sesuatu maka sudah ada jaminan.

Ridwansyah menambahkan pekerjaan konstruksi harus direncanakan dengan baik, mulai dari pelaksanaannya dan kontrak, sehingga pengawasan jasa kontruksi ini berangsur-angsur menjadi bagian atau semangat dari seluruh kontraktor dan pelaku jasa kontruksi lainnya di NTB.

"Saya juga memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada BPJAMSOSTEK NTB yang terus melakukan sosialisasi kepada semua pihak, khususnya pengusaha jasa konstruksi," ujarnya. 

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTB, Bobby Foriawan mengatakan pihaknya mendorong Dinas PUPR yang ada di Pemerintah Provinsi NTB, maupun kabupaten/kota agar memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di bidang konstruksi. 

Hal itu merupakan sesuatu yang menjadi tanggung jawab bersama. Sebab, masih banyak pengusaha khususnya di bidang konstruksi yang masih belum melindungi tenaga kerjanya. 

"Kami berharap semua pengusaha bisa memberikan perlindungan. Karena itu terkait dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Selain itu, Inpres Nomor 2 tahun 2021, di mana Presiden meminta Menteri PUPR memastikan perlindungan pekerja pada proyek APBN, APBD, dan juga swasta," ucapnya.

Perlindungan bagi pekerja konstruksi, kata Bobby, juga mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 tahun 2023, terkait pengawasan terhadap kepatuhan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja sektor kontruksi.

Ada juga Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 20 Tahun 2018, yang intinya Gubernur NTB meminta pekerja proyek konstruksi mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan. 

"Kami minta agar pekerja semua proyek maupun pengerjaan lainnya bisa didaftarkan di BPJAMSOSTEK," katanya. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Lindungi Petugas Regsosek, BPJS Ketenagakerjaan Telah Bayarkan Santunan Hingga Rp3 Miliar

Lindungi Petugas Regsosek, BPJS Ketenagakerjaan Telah Bayarkan Santunan Hingga Rp3 Miliar

Bisnis | Kamis, 15 Juni 2023 | 14:54 WIB

Pemerintah Mau Luncurkan BPJS Ketenagakerjaan Syariah

Pemerintah Mau Luncurkan BPJS Ketenagakerjaan Syariah

Bisnis | Rabu, 14 Juni 2023 | 16:33 WIB

Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

News | Selasa, 30 Mei 2023 | 20:58 WIB

Terkini

3 Pimpinan Baru BGN Usai Dadan Hindayana Dicopot, Ada Birokrat Senior hingga Mayjen TNI

3 Pimpinan Baru BGN Usai Dadan Hindayana Dicopot, Ada Birokrat Senior hingga Mayjen TNI

Lifestyle | Rabu, 03 Juni 2026 | 13:33 WIB

Pakai Kapas atau Tangan? Ini Cara Pakai Toner yang Benar Menurut Dokter

Pakai Kapas atau Tangan? Ini Cara Pakai Toner yang Benar Menurut Dokter

Lifestyle | Rabu, 03 Juni 2026 | 13:33 WIB

Apa HP NFC Paling Murah? Ini 5 Pilihan Cerdas untuk Transaksi Digital

Apa HP NFC Paling Murah? Ini 5 Pilihan Cerdas untuk Transaksi Digital

Tekno | Rabu, 03 Juni 2026 | 13:30 WIB

Sisi Gelap Shoppertainment yang Mengubah Netizen Jadi Kaum Gila Belanja

Sisi Gelap Shoppertainment yang Mengubah Netizen Jadi Kaum Gila Belanja

Your Say | Rabu, 03 Juni 2026 | 13:30 WIB

Kepala BGN Dicopot, Bagaimana Nasib Makan Siang Gratis? Ini Jawaban Satgas NTB

Kepala BGN Dicopot, Bagaimana Nasib Makan Siang Gratis? Ini Jawaban Satgas NTB

Bali | Rabu, 03 Juni 2026 | 13:29 WIB

Lanny/Apriyani Lupakan Target ke Olimpiade 2028, Pilih Evaluasi Menyeluruh

Lanny/Apriyani Lupakan Target ke Olimpiade 2028, Pilih Evaluasi Menyeluruh

Sport | Rabu, 03 Juni 2026 | 13:29 WIB

Fatal Akibat Kurang Tidur: Belajar dari Kisah Influencer yang Meninggal Saat Live Streaming

Fatal Akibat Kurang Tidur: Belajar dari Kisah Influencer yang Meninggal Saat Live Streaming

Entertainment | Rabu, 03 Juni 2026 | 13:29 WIB

Jadi Pesaing Baru SUV Tangguh Jetour T1 i-DM Tawarkan Desain Ikonik dan Mesin Hybrid

Jadi Pesaing Baru SUV Tangguh Jetour T1 i-DM Tawarkan Desain Ikonik dan Mesin Hybrid

Otomotif | Rabu, 03 Juni 2026 | 13:27 WIB

Adu Perbandingan Pemain Termahal Timnas Indonesia, Oman dan Mozambik

Adu Perbandingan Pemain Termahal Timnas Indonesia, Oman dan Mozambik

Bola | Rabu, 03 Juni 2026 | 13:25 WIB

Review Buku Dark Psychology: Mengenal Sisi Gelap Pikiran Manusia

Review Buku Dark Psychology: Mengenal Sisi Gelap Pikiran Manusia

Your Say | Rabu, 03 Juni 2026 | 13:25 WIB