Bukan Sekadar Bunuh Diri, Kematian Mahasiswi Unima adalah Femisida Tidak Langsung

Redaksi Suara Suara.Com
Selasa, 20 Januari 2026 | 11:48 WIB
Bukan Sekadar Bunuh Diri, Kematian Mahasiswi Unima adalah Femisida Tidak Langsung
Siti Aminah Tardi, Direktur the Indonesian Legal Resource Center (ILRC) sekaligus Komisioner Komnas Perempuan 2020-2025.
Baca 10 detik
  • Kematian EMM, mahasiswi Unima tahun 2026, setelah pelecehan diduga dosen, sejalan dengan kasus bunuh diri korban kekerasan gender lain.
  • Femisida tidak langsung mencakup *instigated suicide*, yaitu kematian korban akibat tekanan berat dari kekerasan berbasis gender yang dialami.
  • Kematian korban menunjukkan kegagalan sistem perlindungan negara dan masyarakat dalam menangani serta memulihkan korban kekerasan berbasis gender.

Suara.com - Awal tahun 2026, publik dikejutkan dengan kabar kematiaan EMM, perempuan berusia 21 tahun, mahasiswi Universitas Negeri Manado (Unima).

Dia mengakhiri hidup, setelah menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan dosennya. Sebelum meninggal, EMM diketahui telah mengirimkan surat pengaduan kepada pihak fakultas.

Peristiwa ini mengingatkan kita pada kasus lain, seperti kematian NW (23), korban kekerasan dalam pacaran berbentuk pemerkosaan serta pemaksaan aborsi oleh pacarnya yang merupakan anggota Polri pada 2021.

Lalu, kasus serupa juga menimpa N (20) korban pemerkosaan oleh tetangganya di Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 2023.

Selain korban kekerasan seksual, pilihan mengakhiri hidup dilakukan oleh FSG, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Maluku Barat Daya.

Dalam kasus-kasus ini, korban memilih mengakhiri hidupnya setelah mengalami tekanan yang berat, berlapis dan berlarut.

Fenomena mengakhiri hidup korban kekerasan berbasis gender atau KBG, memperkuat data global Institute for Health Metrics and Evaluation (IHME) yang mencatat bahwa setiap tahunnya dilaporkan 746.000 kasus bunuh diri, rata-rata satu kematian setiap 43 detik.

Laporan The Global Burden of Diseases, Injuries, and Risk Factors Study (GBD) 2021 mengakui bahwa korban kekerasan interpersonal, kekerasan pasangan intim, kekerasan seksual, dan trauma masa kecil memiliki peningkatan kemungkinan bunuh diri. 

Sementara di Indonesia, untuk periode 1 Januari—28 Mei 2025, Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Polri mencatat 594 kasus bunuh diri.  

Baca Juga: Komnas Perempuan: Situasi HAM di Papua Bukan Membaik, Justru Makin Memburuk

Walau belum terdapat pemilahan data pengalaman KBG, data ini harus menjadi alarm serius dalam layanan korban.

Pertanyaannya adalah, apakah kematian perempuan seperti EMM dapat dipahami semata-mata sebagai bunuh diri? Ataukah terdapat kerangka lain yang lebih adil dalam membaca peristiwa tersebut?

Instigated Suicide sebagai Femisida Tidak Langsung

Untuk kita ketahui, istilah femisida digaungkan Diana EH Russell pada International Tribunal on Crimes Against Women (1976).

Russell mendefinisikan femisida sebagai pembunuhan perempuan oleh laki-laki karena mereka perempuan, yang mencakup semua bentuk pembunuhan seksis yang dimotivasi oleh: rasa berhak atau superioritas atas perempuan, kesenangan atau keinginan sadistis, atau asumsi kepemilikan atas perempuan.

PBB melalui Deklarasi Viena tentang Femisida mengakui fenomena global ini, dan berkomitmen untuk penghapusan femisida melalui kerja-kerja kolaboratif pada semua tingkatan.

Dalam perkembangannya, Dubravka Simonovic, Pelapor Khusus PBB untuk hak perempuan, pada laporannya mempertegas definisi dan mengklasifikasikan femisida ke dalam dua kategori: (i) aktif atau langsung (active or direct) dan (ii) pasif atau tidak langsung (passive or indirect).

Femisida juga bisa divalidasi melalui kategori “thin” dan “thick”, di mana thin merujuk pada penghilangan nyawa perempuan secara langsung yang dapat dihitung secara statistik.

Sedangkan thick merujuk pada hilangnya nyawa perempuan akibat semua bentuk ketidakadilan gender.

Pada kategori yang disebut terakhir itu juga termasuk kegagalan negara dalam pencegahan, penanganan, pelindungan dan pemulihan dari kekerasan berbasis gender.

Dalam kerangka ini, dikenal istilah instigated suicide, yaitu bunuh diri sebagai akibat dari kekerasan, dorongan, tekanan, manipulasi, atau paksaan.

Infografis - Memahami Femisida tidak langsung di Indonesia. [Diolah dari Siti Aminah Tardi]
Infografis - Memahami Femisida tidak langsung di Indonesia. [Diolah dari Siti Aminah Tardi]

Hubungan kausalitas antara kekerasan berbasis gender dengan kematian korban, menunjukkan kematian EMM, NW, N dan FSG merupakan hasil akhir dari continuum of violence.

Fokusnya bukan pada cara korban meninggal, melainkan pada proses kekerasan yang mendorong korban hingga melihat kematian sebagai satu-satunya jalan keluar.

Dengan pendekatan ini, kematian EMM, NW, N, dan FSG dapat dipahami sebagai femisida tidak langsung.

Keempat perempuan tersebut mengalami kekerasan berbasis gender sebelum meninggal, dan telah berupaya mencari pertolongan. EMM, yang mengirimkan surat pengaduan kepada fakultas; NW yang mencari bantuan ke lembaga layanan korban; N yang melapor kepada kepolisian; dan, FSG diberhentikan tugas pelayanan dari gereja karena KDRT yang dialaminya.

Kondisi tersebut menunjukkan dampak kekerasan sistematik yang dialami korban. Selain menjadi korban kekerasan, mereka juga korban kegagalan sistem perlindungan dan pemulihan.

Negara dan masyarakat gagal mengenali potensi bunuh diri, dan tidak memberikan bantuan secara memadai.

Meskipun instigated suicide ini tidak menjadi bagian dari penghitungan data statistik femisida langsung, UNODC dan UN Women merekomendasikan pendokumentasian dan pemantauan instigated femicide.

Tujuannya, agar kita mendapatkan gambaran yang lebih lengkap dan lebih akurat tentang kekerasan berbasis gender dan dampaknya. Dengan begitu, kita dapat mendorong pencegahan agar kekerasan berbasis gender tidak berakhir dengan kematian.

Berdasarkan uraian ini, kematian EMM bukanlah sekadar bunuh diri, tetapi merupakan femisida tidak langsung.

Pendekatan ini menuntut pertanggungjawaban pelaku atas kekerasan yang diduga dilakukan, mengakui kegagalan negara dan masyarakat dalam pencegahan, membuka ruang bagi hak keluarga korban, serta perbaikan sistem layanan pengaduan dan pemulihan korban.

Karenanya, ketika seorang perempuan mengakhiri hidupnya setelah dilecehkan, diancam, dan diabaikan, pertanyaannya bukan lagi semata mengapa ia bunuh diri, melainkan siapa yang membiarkan rangkaian kekerasan itu terus berlangsung hingga merenggut nyawanya.

Siti Aminah Tardi

Direktur the Indonesian Legal Resource Center (ILRC)
Komisioner Komnas Perempuan 2020-2025 yang sedang mempelajari isu femisida

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Bagaimana Prediksimu untuk Tahun 2026? Lebih Baik atau Lebih Suram?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Trivia Natal: Uji Pengetahuan Anda Tentang Tradisi Natal di Berbagai Negara
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Kepribadian: Siapa Karakter Ikonik Natal dalam Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mitos vs Fakta Sampah: Cara Cerdas Jadi Pahlawan Kebersihan Lingkungan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI