KPPU Vonis Ada Kartel, Honda dan Yamaha Lanjut ke Pengadilan

Selasa, 21 Februari 2017 | 10:43 WIB
KPPU Vonis Ada Kartel, Honda dan Yamaha Lanjut ke Pengadilan
Honda Vario versi 150 cc saat diluncurkan di Jakarta, Rabu (14/1/2015). [Suara.com/Deny Yuliansari]

Suara.com - Putusan mengenai perkara kartel yang dilakukan Honda dengan Yamaha telah dibacakan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan vonis bersalah dan melayangkan denda kepada masing-masing lebih dari Rp2 miliar.

Akan tetapi, baik Yamaha dan Honda menolak putusan tersebut dan menyatakan bakal mengajukan keberatan atas putusan KPPU ke Pengadilan Negeri.

Sejak Juli 2016 silam, KPPU memang telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dugaan kartel Honda dan Yamaha. Kedua pabrikan diduga telah bersama-sama memainkan harga skuter otomatis (skutik) 110-125 cc di pasar sehingga konsumen tidak mendapatkan harga kompetitif.

General Manager Corporate Secretary and Legal PT. Astra Honda Motor Andi Hartanto menilai putusan itu tidak mempertimbangkan secara cukup semua kesaksian dan bukti-bukti yang telah diajukan.

"Jadi, mereka melakukan ekstrapolasi kesimpulan sendiri berdasarkan bukti atau pendapat yang menguntungkan mereka. Jadi tidak cukup mempertimbangkan pendapat saksi ahli kita dan bukti-bukti yang kita ajukan," kata Andi pascasidang pembacaan putusan KPPU, Senin (20/2/2017) kemarin di kantor KPPU, Jakarta.

Kuasa Hukum PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) Rikrik Rizkiyana menuduh KPPU, dalam melakukan investigasi, terindikasi melakukan pelangggaran-pelanggaran. Salah satunya ialah melakukan pemeriksaan lapangan sudah mengambil data perusahaan tanpa izin, tanpa menunjukkan identitas asli.

KPPU pun telah merespons hal ini dan mengatakan bahwa hal itu masih dalam koridor hukum. Pernyataan KPPU langsung dibantah oleh Rikrik.

"Itu (pengambilan data) harus melalui proses permintaan data dan lain sebagainya, tapi ini kan gak ada proses seperti itu," ucap Rikrik.

Baik Andi maupun Rikrik mengaku bakal mengajukan keberatan terhadap putusan KPPU ke pengadilan negeri. Kasus dugaan kartel Honda-Yamaha ini pun masih akan terus berlangsung.

Baca Juga: Terbukti Lakukan Kartel, Honda dan Yamaha Didenda Rp20 M

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI