KPPU Vonis Ada Kartel, Honda dan Yamaha Lanjut ke Pengadilan

Tomi Tresnady | Insan Akbar Krisnamusi | Suara.com

Selasa, 21 Februari 2017 | 10:43 WIB
KPPU Vonis Ada Kartel, Honda dan Yamaha Lanjut ke Pengadilan
Honda Vario versi 150 cc saat diluncurkan di Jakarta, Rabu (14/1/2015). [Suara.com/Deny Yuliansari]

Suara.com - Putusan mengenai perkara kartel yang dilakukan Honda dengan Yamaha telah dibacakan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan vonis bersalah dan melayangkan denda kepada masing-masing lebih dari Rp2 miliar.

Akan tetapi, baik Yamaha dan Honda menolak putusan tersebut dan menyatakan bakal mengajukan keberatan atas putusan KPPU ke Pengadilan Negeri.

Sejak Juli 2016 silam, KPPU memang telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dugaan kartel Honda dan Yamaha. Kedua pabrikan diduga telah bersama-sama memainkan harga skuter otomatis (skutik) 110-125 cc di pasar sehingga konsumen tidak mendapatkan harga kompetitif.

General Manager Corporate Secretary and Legal PT. Astra Honda Motor Andi Hartanto menilai putusan itu tidak mempertimbangkan secara cukup semua kesaksian dan bukti-bukti yang telah diajukan.

"Jadi, mereka melakukan ekstrapolasi kesimpulan sendiri berdasarkan bukti atau pendapat yang menguntungkan mereka. Jadi tidak cukup mempertimbangkan pendapat saksi ahli kita dan bukti-bukti yang kita ajukan," kata Andi pascasidang pembacaan putusan KPPU, Senin (20/2/2017) kemarin di kantor KPPU, Jakarta.

Kuasa Hukum PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) Rikrik Rizkiyana menuduh KPPU, dalam melakukan investigasi, terindikasi melakukan pelangggaran-pelanggaran. Salah satunya ialah melakukan pemeriksaan lapangan sudah mengambil data perusahaan tanpa izin, tanpa menunjukkan identitas asli.

KPPU pun telah merespons hal ini dan mengatakan bahwa hal itu masih dalam koridor hukum. Pernyataan KPPU langsung dibantah oleh Rikrik.

"Itu (pengambilan data) harus melalui proses permintaan data dan lain sebagainya, tapi ini kan gak ada proses seperti itu," ucap Rikrik.

Baik Andi maupun Rikrik mengaku bakal mengajukan keberatan terhadap putusan KPPU ke pengadilan negeri. Kasus dugaan kartel Honda-Yamaha ini pun masih akan terus berlangsung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terbukti Lakukan Kartel, Honda dan Yamaha Didenda Rp20 M

Terbukti Lakukan Kartel, Honda dan Yamaha Didenda Rp20 M

Otomotif | Selasa, 21 Februari 2017 | 09:11 WIB

Majelis KPPU Segera Putus Dugaan Kartel Yamaha-Honda

Majelis KPPU Segera Putus Dugaan Kartel Yamaha-Honda

Otomotif | Kamis, 05 Januari 2017 | 22:40 WIB

Kasus Dugaan Kartel Yamaha dan Honda Mulai Disidangkan

Kasus Dugaan Kartel Yamaha dan Honda Mulai Disidangkan

Otomotif | Rabu, 07 September 2016 | 17:14 WIB

Kuasai Pasar, Honda Klaim Tak Beralasan Lakukan Kartel

Kuasai Pasar, Honda Klaim Tak Beralasan Lakukan Kartel

Otomotif | Rabu, 27 Juli 2016 | 08:53 WIB

Dugaan Kartel, Yamaha Tuding KPPU Salah Hitung

Dugaan Kartel, Yamaha Tuding KPPU Salah Hitung

Otomotif | Selasa, 26 Juli 2016 | 19:26 WIB

Bantah Dugaan Kartel, Yamaha Tuding KPPU Gunakan Bukti Tak Valid

Bantah Dugaan Kartel, Yamaha Tuding KPPU Gunakan Bukti Tak Valid

Otomotif | Selasa, 26 Juli 2016 | 18:43 WIB

Diduga Kartel, Besok Yamaha dan Honda Disidang Oleh KPPU

Diduga Kartel, Besok Yamaha dan Honda Disidang Oleh KPPU

Otomotif | Senin, 18 Juli 2016 | 19:22 WIB

Terkini

Apa Itu Jalan Berbayar? Wacana Dedi Mulyadi Guna Hapus Pajak Kendaraan

Apa Itu Jalan Berbayar? Wacana Dedi Mulyadi Guna Hapus Pajak Kendaraan

Otomotif | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:58 WIB

LHKPN Terbaru Rilis! Harta Prabowo Makin Menjulang, Tapi Koleksi Mobil di Garasi Tetap Tenang

LHKPN Terbaru Rilis! Harta Prabowo Makin Menjulang, Tapi Koleksi Mobil di Garasi Tetap Tenang

Otomotif | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:51 WIB

Harga Honda CBR250RR Mei 2026: Ada 6 Varian, Mana Paling Cuan?

Harga Honda CBR250RR Mei 2026: Ada 6 Varian, Mana Paling Cuan?

Otomotif | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:20 WIB

Hyundai Disebut Diuntungkan Kebijakan Insentif EV Berbaterai Nikel, HMID Buka Suara

Hyundai Disebut Diuntungkan Kebijakan Insentif EV Berbaterai Nikel, HMID Buka Suara

Otomotif | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:03 WIB

Mobil Listrik Changan Lumin Diganjar Harga Khusus di Indomobil Expo 2026

Mobil Listrik Changan Lumin Diganjar Harga Khusus di Indomobil Expo 2026

Otomotif | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:19 WIB

Aturan Ganjil Genap Resmi Dicabut, Cek Jadwal Lengkapnya

Aturan Ganjil Genap Resmi Dicabut, Cek Jadwal Lengkapnya

Otomotif | Rabu, 13 Mei 2026 | 17:22 WIB

3 Kebiasaan di Motor yang Bisa Merusak Ponsel, Efeknya Jangka Panjang

3 Kebiasaan di Motor yang Bisa Merusak Ponsel, Efeknya Jangka Panjang

Otomotif | Rabu, 13 Mei 2026 | 17:10 WIB

Hampir 1500 Motor Diamankan, 99 Ribu Telah Diekspor: 5 Fakta Sindikat Curanmor Jaksel

Hampir 1500 Motor Diamankan, 99 Ribu Telah Diekspor: 5 Fakta Sindikat Curanmor Jaksel

Otomotif | Rabu, 13 Mei 2026 | 16:17 WIB

Dari yang Murah hingga Mewah: Ini 5 Rekomendasi Motor untuk Antar Jemput 2 Anak Sekolah Sekaligus

Dari yang Murah hingga Mewah: Ini 5 Rekomendasi Motor untuk Antar Jemput 2 Anak Sekolah Sekaligus

Otomotif | Rabu, 13 Mei 2026 | 16:05 WIB

Kekayaan Seskab Teddy Naik Hingga Rp4,7 M Dalam 1 Tahun, Nilai Isi Garasi Malah Menyusut

Kekayaan Seskab Teddy Naik Hingga Rp4,7 M Dalam 1 Tahun, Nilai Isi Garasi Malah Menyusut

Otomotif | Rabu, 13 Mei 2026 | 15:56 WIB