Yuk, Pahami Bersama Aturan Berkendaraan R4 Ganjil - Genap di Jakarta

Senin, 07 Januari 2019 | 18:00 WIB
Yuk, Pahami Bersama Aturan Berkendaraan R4 Ganjil - Genap di Jakarta
Salah satu rambu ganjil genap, sebagai ilustrasi [Suara.com/Muhaimin A Untung].

Suara.com - Memasuki pekan pertama 2019, aturan penggunaan kendaraan roda empat (R4) dengan nomor Polisi ganjil dan genap resmi diperpanjang. Pelaksanaannya sudah dimulai sehari setelah tahun baru (2/1/2019).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memperpanjang pembatasan lalu-lintas dengan sistem nomor polisi kendaraan ganjil genap, melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta dan ditandatangani oleh Anies Baswedan pada akhir tahun (31/12/2018).

Peraturan Ganjil Genap Jakarta [Pemprov DKI Jakarta, Dinas Perhubungan].
Peraturan Ganjil Genap Jakarta [Pemprov DKI Jakarta, Dinas Perhubungan].

Peraturan ganjil genap ini diberlakukan di beberapa ruas jalan ibukota, mencakup Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Jenderal Sudirman, Jalan S Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS Tubun), Jalan Jenderal MT Haryono, DI Panjaitan, Ahmad Yani, dan HR Rasuna Said.

Pembatasan lalu-lintas sistem ganjil genap pada ruas-ruas jalan ini tidak diberlakukan pada segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk tol dan segmen pintu keluar tol sampai dengan persimpangan terdekat.

Sistem ganjil genap diberlakukan pada hari Senin sampai dengan Jumat, pukul 06.00 - 10.00 WIB, dan pada sore hari pukul 16.00 - 20.00 malam.

Sementara untuk hari libur akhir pekan, Sabtu dan Minggu, serta hari libur Nasional termasuk yang dikecualikan dalam peraturan gubernur ini dan akan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Peraturan ini tidak berlaku bagi kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, seperti presiden atau wakil presiden, ketua MPR/DPR/DPD, ketua MA/MK/KY/BPK, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional, kendaraan operasional berpelat dinas milik TNI dan Polri, kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans, kendaraan angkutan BBM, dan angkutan umum berpelat kuning. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI