Larangan Gunakan GPS: GOJEK Apresiasi dan Mengatur Seperti Begini

RR Ukirsari Manggalani

Selasa, 12 Februari 2019 | 17:00 WIB
Larangan Gunakan GPS: GOJEK Apresiasi dan Mengatur Seperti Begini
Seorang pesepeda motor sedang mengakses aplikasi GPS pada sebuah ponsel pintar. dalam kondisi tidak berjalan atau tengah berhenti [Shutterstock].

Suara.com - Langkah pemerintah untuk menerapkan aturan baru menyoal larangan bagi para pengendara untuk memakai peta digital dari fitur Global Positioning System (GPS) saat sedang berkendara diapresiasi oleh perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi GOJEK. Utamanya pengemudi atau mitra mereka yang bekerja di sektor roda dua (R2). Dikenal sebagai ojek online atau ojol.

"Keselamatan penumpang dan mitra menjadi prioritas utama kami. Kami apresiasi langkah pemerintah untuk aturan baru itu," demikian papar Michael Say, Vice President Corporate Affairs GOJEK, di hadapan jurnalis di Jakarta, Selasa (12/2/2019), seperti dikutip dari kantor berita Antara.

Sebagai catatan, Kementerian Perhubungan telah melarang penggunaan GPS saat berkendara dengan pertimbangan keselamatan. GOJEK memahami larangan ini. Dalam lingkup bukan sama sekali tidak boleh menggunakan peranti berupa peta digital ini, namun tak mengakses GPS saat kendaraan sedang berjalan, seperti dalam upaya mencari alamat.

"Misalnya, (ponsel) jadi dipegang pakai satu tangan," kata Michael Say.

"GOJEK mengimbau para pengemudi untuk menyetel alamat tujuan di aplikasi GPS ponsel sebelum mereka berjalan. Jadi, sudah diatur sedari awal.  Sementara itu, untuk para penumpang, GOJEK mengimbau mereka memberikan alamat yang sesuai," ," tukasnya.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi beberapa waktu lalu meminta para pengendara, R2 maupun roda empat (R4), untuk berhenti sejenak jika ingin mengakses GPS. Para pengemudi diminta tidak fokus ke GPS saat sedang berkendara dan mengutamakan keselamatan.

Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Pasal 283 menyebutkan setiap orang yang melanggar pasal 106 ayat 1 dapat dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ikuti Petunjuk GPS, Pria ini Terpaksa Tuntun Motor Lewat Selokan

Ikuti Petunjuk GPS, Pria ini Terpaksa Tuntun Motor Lewat Selokan

Otomotif | Rabu, 06 Februari 2019 | 14:05 WIB

Pesan Menhub: Mau Gunakan Gadget, Kendaraan Harus Berhenti

Pesan Menhub: Mau Gunakan Gadget, Kendaraan Harus Berhenti

Otomotif | Rabu, 06 Februari 2019 | 09:00 WIB

Cermati: Berkendara Pakai GPS Bisa Ditilang !

Cermati: Berkendara Pakai GPS Bisa Ditilang !

Otomotif | Rabu, 06 Februari 2019 | 08:00 WIB

Terkini

Buntut Temuan Ombudsman, Ditjenpas Bentuk Tim Usut Pungli Rp150 Ribu di Lapas Cibinong

Buntut Temuan Ombudsman, Ditjenpas Bentuk Tim Usut Pungli Rp150 Ribu di Lapas Cibinong

News | Kamis, 24 September 2026 | 18:42 WIB

5 Penyebab Air Dispenser Galon Bawah Berbau dan Solusinya

5 Penyebab Air Dispenser Galon Bawah Berbau dan Solusinya

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 18:41 WIB

Sukses di Jogja, ZAP Fest 2026 Siap Sambangi 2 Kota Lain dengan Konsep Beauty, Music, dan Lifestyle

Sukses di Jogja, ZAP Fest 2026 Siap Sambangi 2 Kota Lain dengan Konsep Beauty, Music, dan Lifestyle

Jogja | Kamis, 24 September 2026 | 18:40 WIB

Temuan Mobil Mewah di Lapas Cibinong, Ombudsman Gandeng Korlantas Polri Lacak Pemiliknya!

Temuan Mobil Mewah di Lapas Cibinong, Ombudsman Gandeng Korlantas Polri Lacak Pemiliknya!

News | Kamis, 24 September 2026 | 18:39 WIB

Alasan Nilai Tukar Rupiah Nyaris Rp18.000 Pada Hari Ini

Alasan Nilai Tukar Rupiah Nyaris Rp18.000 Pada Hari Ini

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 18:35 WIB

Kemenangan Harga Mati! Ini Kata-kata John Herdman Jelang Timnas Indonesia vs Singapura Besok

Kemenangan Harga Mati! Ini Kata-kata John Herdman Jelang Timnas Indonesia vs Singapura Besok

Bola | Kamis, 24 September 2026 | 18:33 WIB

Dorong Parliamentary Threshold 6 Persen, Said Abdullah Sebut PDIP Konsisten Sejak Awal

Dorong Parliamentary Threshold 6 Persen, Said Abdullah Sebut PDIP Konsisten Sejak Awal

News | Kamis, 24 September 2026 | 18:29 WIB

Mengapa Reward Harian dalam Game Bisa Membuat Pemain Lebih Hemat?

Mengapa Reward Harian dalam Game Bisa Membuat Pemain Lebih Hemat?

Jatim | Kamis, 24 September 2026 | 18:29 WIB

Korupsi Pengadaan Lahan Rorotan, Yoory Pinontoan Cs Didakwa Rugikan Negara Rp80 Miliar

Korupsi Pengadaan Lahan Rorotan, Yoory Pinontoan Cs Didakwa Rugikan Negara Rp80 Miliar

News | Kamis, 24 September 2026 | 18:26 WIB

Niti Rumat: Ketika Kurator Seni Rupa Tak Hanya Pameran, tapi Juga Merawat Sejarah

Niti Rumat: Ketika Kurator Seni Rupa Tak Hanya Pameran, tapi Juga Merawat Sejarah

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 18:25 WIB

×