Array

Larangan Gunakan GPS: GOJEK Apresiasi dan Mengatur Seperti Begini

Selasa, 12 Februari 2019 | 17:00 WIB
Larangan Gunakan GPS: GOJEK Apresiasi dan Mengatur Seperti Begini
Seorang pesepeda motor sedang mengakses aplikasi GPS pada sebuah ponsel pintar. dalam kondisi tidak berjalan atau tengah berhenti [Shutterstock].

Suara.com - Langkah pemerintah untuk menerapkan aturan baru menyoal larangan bagi para pengendara untuk memakai peta digital dari fitur Global Positioning System (GPS) saat sedang berkendara diapresiasi oleh perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi GOJEK. Utamanya pengemudi atau mitra mereka yang bekerja di sektor roda dua (R2). Dikenal sebagai ojek online atau ojol.

"Keselamatan penumpang dan mitra menjadi prioritas utama kami. Kami apresiasi langkah pemerintah untuk aturan baru itu," demikian papar Michael Say, Vice President Corporate Affairs GOJEK, di hadapan jurnalis di Jakarta, Selasa (12/2/2019), seperti dikutip dari kantor berita Antara.

Sebagai catatan, Kementerian Perhubungan telah melarang penggunaan GPS saat berkendara dengan pertimbangan keselamatan. GOJEK memahami larangan ini. Dalam lingkup bukan sama sekali tidak boleh menggunakan peranti berupa peta digital ini, namun tak mengakses GPS saat kendaraan sedang berjalan, seperti dalam upaya mencari alamat.

"Misalnya, (ponsel) jadi dipegang pakai satu tangan," kata Michael Say.

"GOJEK mengimbau para pengemudi untuk menyetel alamat tujuan di aplikasi GPS ponsel sebelum mereka berjalan. Jadi, sudah diatur sedari awal.  Sementara itu, untuk para penumpang, GOJEK mengimbau mereka memberikan alamat yang sesuai," ," tukasnya.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi beberapa waktu lalu meminta para pengendara, R2 maupun roda empat (R4), untuk berhenti sejenak jika ingin mengakses GPS. Para pengemudi diminta tidak fokus ke GPS saat sedang berkendara dan mengutamakan keselamatan.

Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Pasal 283 menyebutkan setiap orang yang melanggar pasal 106 ayat 1 dapat dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI