Larangan Gunakan GPS: GOJEK Apresiasi dan Mengatur Seperti Begini

RR Ukirsari Manggalani

Selasa, 12 Februari 2019 | 17:00 WIB
Larangan Gunakan GPS: GOJEK Apresiasi dan Mengatur Seperti Begini
Seorang pesepeda motor sedang mengakses aplikasi GPS pada sebuah ponsel pintar. dalam kondisi tidak berjalan atau tengah berhenti [Shutterstock].

Suara.com - Langkah pemerintah untuk menerapkan aturan baru menyoal larangan bagi para pengendara untuk memakai peta digital dari fitur Global Positioning System (GPS) saat sedang berkendara diapresiasi oleh perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi GOJEK. Utamanya pengemudi atau mitra mereka yang bekerja di sektor roda dua (R2). Dikenal sebagai ojek online atau ojol.

"Keselamatan penumpang dan mitra menjadi prioritas utama kami. Kami apresiasi langkah pemerintah untuk aturan baru itu," demikian papar Michael Say, Vice President Corporate Affairs GOJEK, di hadapan jurnalis di Jakarta, Selasa (12/2/2019), seperti dikutip dari kantor berita Antara.

Sebagai catatan, Kementerian Perhubungan telah melarang penggunaan GPS saat berkendara dengan pertimbangan keselamatan. GOJEK memahami larangan ini. Dalam lingkup bukan sama sekali tidak boleh menggunakan peranti berupa peta digital ini, namun tak mengakses GPS saat kendaraan sedang berjalan, seperti dalam upaya mencari alamat.

"Misalnya, (ponsel) jadi dipegang pakai satu tangan," kata Michael Say.

"GOJEK mengimbau para pengemudi untuk menyetel alamat tujuan di aplikasi GPS ponsel sebelum mereka berjalan. Jadi, sudah diatur sedari awal.  Sementara itu, untuk para penumpang, GOJEK mengimbau mereka memberikan alamat yang sesuai," ," tukasnya.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi beberapa waktu lalu meminta para pengendara, R2 maupun roda empat (R4), untuk berhenti sejenak jika ingin mengakses GPS. Para pengemudi diminta tidak fokus ke GPS saat sedang berkendara dan mengutamakan keselamatan.

Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Pasal 283 menyebutkan setiap orang yang melanggar pasal 106 ayat 1 dapat dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ikuti Petunjuk GPS, Pria ini Terpaksa Tuntun Motor Lewat Selokan

Ikuti Petunjuk GPS, Pria ini Terpaksa Tuntun Motor Lewat Selokan

Otomotif | Rabu, 06 Februari 2019 | 14:05 WIB

Pesan Menhub: Mau Gunakan Gadget, Kendaraan Harus Berhenti

Pesan Menhub: Mau Gunakan Gadget, Kendaraan Harus Berhenti

Otomotif | Rabu, 06 Februari 2019 | 09:00 WIB

Cermati: Berkendara Pakai GPS Bisa Ditilang !

Cermati: Berkendara Pakai GPS Bisa Ditilang !

Otomotif | Rabu, 06 Februari 2019 | 08:00 WIB

Terkini

Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!

Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!

Video | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027

Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027

Bola | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Gudang Sekolah di Penjaringan Terbakar, 70 Petugas Dikerahkan

Gudang Sekolah di Penjaringan Terbakar, 70 Petugas Dikerahkan

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 20:52 WIB

Review Almarhum: Sinematografi Thriller Misteri Bernyawa Kearifan Lokal

Review Almarhum: Sinematografi Thriller Misteri Bernyawa Kearifan Lokal

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 20:45 WIB

Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo

Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 20:10 WIB

IHH Healthcare Malaysia Terus Perluas Kehadiran di Indonesia

IHH Healthcare Malaysia Terus Perluas Kehadiran di Indonesia

Sumut | Minggu, 09 Agustus 2026 | 20:06 WIB

Fakta Mengerikan di Balik Penembakan Thailand: Pelaku Sudah Belajar Senjata 2 Tahun

Fakta Mengerikan di Balik Penembakan Thailand: Pelaku Sudah Belajar Senjata 2 Tahun

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Catat Tanggalnya! Ada Diskon dan Voucher Belanja Melimpah dari BRI di Outlet Ini

Catat Tanggalnya! Ada Diskon dan Voucher Belanja Melimpah dari BRI di Outlet Ini

Bri | Minggu, 09 Agustus 2026 | 19:54 WIB

Mendikdasmen: Hard Skills Saja Tak Cukup, Ini Keterampilan Utama yang Wajib Dikuasai Gen Z!

Mendikdasmen: Hard Skills Saja Tak Cukup, Ini Keterampilan Utama yang Wajib Dikuasai Gen Z!

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 19:48 WIB

Review Dream To You: Romansa Hangat Cinta Pertama, Luka dan Impian

Review Dream To You: Romansa Hangat Cinta Pertama, Luka dan Impian

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 19:40 WIB

×