Larangan Gunakan GPS: GOJEK Apresiasi dan Mengatur Seperti Begini

RR Ukirsari Manggalani

Selasa, 12 Februari 2019 | 17:00 WIB
Larangan Gunakan GPS: GOJEK Apresiasi dan Mengatur Seperti Begini
Seorang pesepeda motor sedang mengakses aplikasi GPS pada sebuah ponsel pintar. dalam kondisi tidak berjalan atau tengah berhenti [Shutterstock].

Suara.com - Langkah pemerintah untuk menerapkan aturan baru menyoal larangan bagi para pengendara untuk memakai peta digital dari fitur Global Positioning System (GPS) saat sedang berkendara diapresiasi oleh perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi GOJEK. Utamanya pengemudi atau mitra mereka yang bekerja di sektor roda dua (R2). Dikenal sebagai ojek online atau ojol.

"Keselamatan penumpang dan mitra menjadi prioritas utama kami. Kami apresiasi langkah pemerintah untuk aturan baru itu," demikian papar Michael Say, Vice President Corporate Affairs GOJEK, di hadapan jurnalis di Jakarta, Selasa (12/2/2019), seperti dikutip dari kantor berita Antara.

Sebagai catatan, Kementerian Perhubungan telah melarang penggunaan GPS saat berkendara dengan pertimbangan keselamatan. GOJEK memahami larangan ini. Dalam lingkup bukan sama sekali tidak boleh menggunakan peranti berupa peta digital ini, namun tak mengakses GPS saat kendaraan sedang berjalan, seperti dalam upaya mencari alamat.

"Misalnya, (ponsel) jadi dipegang pakai satu tangan," kata Michael Say.

"GOJEK mengimbau para pengemudi untuk menyetel alamat tujuan di aplikasi GPS ponsel sebelum mereka berjalan. Jadi, sudah diatur sedari awal.  Sementara itu, untuk para penumpang, GOJEK mengimbau mereka memberikan alamat yang sesuai," ," tukasnya.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi beberapa waktu lalu meminta para pengendara, R2 maupun roda empat (R4), untuk berhenti sejenak jika ingin mengakses GPS. Para pengemudi diminta tidak fokus ke GPS saat sedang berkendara dan mengutamakan keselamatan.

Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Pasal 283 menyebutkan setiap orang yang melanggar pasal 106 ayat 1 dapat dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ikuti Petunjuk GPS, Pria ini Terpaksa Tuntun Motor Lewat Selokan

Ikuti Petunjuk GPS, Pria ini Terpaksa Tuntun Motor Lewat Selokan

Otomotif | Rabu, 06 Februari 2019 | 14:05 WIB

Pesan Menhub: Mau Gunakan Gadget, Kendaraan Harus Berhenti

Pesan Menhub: Mau Gunakan Gadget, Kendaraan Harus Berhenti

Otomotif | Rabu, 06 Februari 2019 | 09:00 WIB

Cermati: Berkendara Pakai GPS Bisa Ditilang !

Cermati: Berkendara Pakai GPS Bisa Ditilang !

Otomotif | Rabu, 06 Februari 2019 | 08:00 WIB

Terkini

Pegang Uang Rp450 Juta di Jogja, Jangan Asal SPK SUV CRETA Alpha Sebelum Lihat Ganasnya Versi N Line

Pegang Uang Rp450 Juta di Jogja, Jangan Asal SPK SUV CRETA Alpha Sebelum Lihat Ganasnya Versi N Line

Otomotif | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:42 WIB

DFSK E5 Plus Ramaikan Pasar SUV dengan Teknologi PHEV untuk Pasar Indonesia

DFSK E5 Plus Ramaikan Pasar SUV dengan Teknologi PHEV untuk Pasar Indonesia

Otomotif | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:35 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Gunakan Motor Listrik saat Lakukan Kunjungan di Tanah Papua

Wapres Gibran Rakabuming Gunakan Motor Listrik saat Lakukan Kunjungan di Tanah Papua

Otomotif | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:13 WIB

Aturan Keamanan Baru China Berpotensi Dongkrak Harga Mobil Listrik Dunia

Aturan Keamanan Baru China Berpotensi Dongkrak Harga Mobil Listrik Dunia

Otomotif | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:57 WIB

AHM Diduga Luncurkan Honda Vario 160 Anyar Besok

AHM Diduga Luncurkan Honda Vario 160 Anyar Besok

Otomotif | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:50 WIB

Ratusan Biker MAXi Yamaha Padati Karawaci Meriahkan MAXi Yamaha Day Jabodetabek

Ratusan Biker MAXi Yamaha Padati Karawaci Meriahkan MAXi Yamaha Day Jabodetabek

Otomotif | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:50 WIB

Apa Bedanya eMotor Tyranno vs Tyranno X? Ini Detail Perbandingan Spesifikasi dan Harganya

Apa Bedanya eMotor Tyranno vs Tyranno X? Ini Detail Perbandingan Spesifikasi dan Harganya

Otomotif | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:37 WIB

Harga Mirip Vario, Garansi Baterai Polytron Fox 350 vs United TX3000 vs eMotor Sprinto Mending Mana?

Harga Mirip Vario, Garansi Baterai Polytron Fox 350 vs United TX3000 vs eMotor Sprinto Mending Mana?

Otomotif | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:38 WIB

Chery Q Gebrak Pasar Mobil Listrik Kompak dengan 20 Fitur ADAS Hingga Kamera Kolong

Chery Q Gebrak Pasar Mobil Listrik Kompak dengan 20 Fitur ADAS Hingga Kamera Kolong

Otomotif | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:05 WIB

TVS Kantongi Predikat Manufaktur Ramah Lingkungan

TVS Kantongi Predikat Manufaktur Ramah Lingkungan

Otomotif | Selasa, 23 Juni 2026 | 11:43 WIB