Pengamat Transportasi Tentang Permenhub 12 Tahun 2019 untuk Ojol

Kamis, 21 Maret 2019 | 15:16 WIB
Pengamat Transportasi Tentang Permenhub 12 Tahun 2019 untuk Ojol
Ilustrasi ojek online [Mobimoto.com].

Suara.com - Pada 11 Maret 2019, Kementerian Perhubungan menerbitkan peraturan tentang kendaraan roda dua (R2) untuk layanan jasa berbasis aplikasi atau lebih dikenal sebagai ojek online (ojol). Yang dimasukkan dalam aturan antara lain adalah biaya jasa, perlindungan masyarakat, dan pengawasan.

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menyebutkan bahwa langkah Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019 tentang ojol ini adalah langkah yang tepat.

Ribuan pengojek online berebut berswafoto dengan Presiden Jokowi, seusai acara Silaturahmi Nasional Pengemudi Online di Jakarta International Expo (JIExpo) Kemayoran, Jakarta, Sabtu (12/1/2019). [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Ribuan pengojek online berebut berswafoto dengan Presiden Jokowi, seusai acara Silaturahmi Nasional Pengemudi Online di Jakarta International Expo (JIExpo) Kemayoran, Jakarta, Sabtu (12/1/2019). Sebagai ilustrasi [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Kementerian Perhubungan menerbitkan peraturan tadi untuk mengatur perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor, dan kepentingan masyarakat. Menurut Djoko Setiowarno, peraturan ini sudah tepat mengingat ojol tidak termasuk dalan angkutan umum.

"Peraturan itu sifatnya diskresi, karena ojek online bukan termasuk angkutan umum, sehingga Kementerian Perhubungan tidak bisa mengatur pada dasarnya," ujar Djoko Setijowarno kepada Suara.com, Rabu (20/3/2019).

Ia menambahkan dari 17 pasal yang ada, sudah mewakili pengemudi ojol dan konsumen, dari segi aspek kepastian hukum dan keselamatan. Di dalam peraturan ini diatur pula standarisasi pengemudi ojol untuk berkendara serta tarif yang berlaku.

"Fokusnya dalam empat hal: keselamatan, biaya jasa atau tarif, suspend dan kemitraan," tambahnya.

Menurut Djoko Setijowarno, keputusan ini tepat untuk kewenangan Kementerian Perhubungan. Dan ia berharap dengan adanya peraturan tadi bisa meningkatkan kualitas dari segi angkutan umum yang murah.

"Kewajiban pemerintah serta pemerintah daerah adalah menyelenggarakan angkutan umum dan menawarkan angkutan umum lebih murah dari pada ojol," pungkasnya.

Baca Juga: Silvio Escobar Pantang Remehkan Kalteng Putra

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI