Sah! Inilah Tarif Ojol Berdasarkan Tiga Zona, Berlaku Mulai Mei 2019

RR Ukirsari Manggalani | Achmad Fauzi | Suara.com

Senin, 25 Maret 2019 | 13:57 WIB
Sah! Inilah Tarif Ojol Berdasarkan Tiga Zona, Berlaku Mulai Mei 2019
Layanan jasa menggunakan aplikasi ojek online atau ojol [Dok. GOJEK].

Suara.com - Akan bepergian ke manakah Anda dengan menggunakan layanan ojek online atau ojol berbasis aplikasi? Cermati dahulu, sistem pengantaran dan penjemputan point to point ini sekarang telah mengalami penyesuaian harga dan berlaku mulai 1 Mei 2019.

Dasarnya adalah penetapan tarif ojol dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), berupa Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan yang ditandatangani Senin (25/3/2019). Nantinya SK Menteri Perhubungan ini berpedoman pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.  Disebutkan bahwa putusannya sudah mempertimbangkan berbagai aspek.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menerangkan bahwa tarif ojol kini dibagi dalam tiga zona, dengan biaya jasa yang menggunakan tarif batas atas dan bawah.

Detailnya adalah sebagai berikut:

Zona I meliputi Jawa, Sumatera dan Bali. Tarif batas bawah Rp 1.800 per km, sedangkan tarif batas atas Rp 2.300 per km. Biaya minimum sekali perjalanan Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 km.

Zona II meliputi Jabodetabek, dengan batas bawah Rp 2.000 per km, dan tarif batas atas sebesar Rp 2.500 per km. Biaya minimum Rp 8.000 - Rp 10.000 per 4 km.

Zona III adalah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua, biaya jasanya batas bawah Rp 2.100 per km dan batas atas Rp 2.600 per km. Selain itu, biaya jasa minimal sebesar Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 km.

"Komponen menghitung biaya langsung dan tak langsung. Namun dalam tarif perhitungan yang dilakukan, hanya biaya langsung, sementara biaya tidak langsung sebagai biaya jasa yang ada di dalam pihak aplikator adalah 20 persen tidak boleh lebih, kemudian 80 persen hak pengemudi," jelas Budi Setiyadi, di Jakarta, Senin (25/3/2019).

Budi Setiyadi menjelaskan, tarif itu adalah biaya jasa bersih untuk pengemudi. Artinya, yang didapatkan pengemudi batas atas dan bawahnya sesuai dengan biaya yang ditetapkan.

Ia menambahkan, tarif ini belum ditambah biaya yang dikenakan aplikator kepada pengemudi. Budi Setiyadi menetapkan bahwa biaya yang ditetapkan sebesar 20 persen dari biaya batas atas dan bawah.

Sehingga, jika ditambah 20 persen, maka tarif bawahnya yang dikenakan kepada pengguna jasa sebesar Rp 2.500 per km.

"Biaya yang dikenakan oleh aplikator kepada pengemudi tidak boleh lebih dari 20 persen," tambahnya.

Lantas, besaran tarif itu juga akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali.

"Tim evaluasi akan melibatkan indikator, kami akan merevisi biaya jasa ini. Mungkin tiga bulan setelah ini biaya bisa tetap, juga bisa turun," kata Budi Setiyadi lagi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ojek Online Boleh Antar Jemput Penumpang di Stasiun MRT, Ini Lokasinya

Ojek Online Boleh Antar Jemput Penumpang di Stasiun MRT, Ini Lokasinya

News | Sabtu, 23 Maret 2019 | 00:24 WIB

Keren, PT MAB Sudah Siap Produksi Bus Listrik

Keren, PT MAB Sudah Siap Produksi Bus Listrik

Otomotif | Kamis, 21 Maret 2019 | 17:15 WIB

Pengamat Transportasi: Tarif Ojol Harus Sesuai Kesepakatan

Pengamat Transportasi: Tarif Ojol Harus Sesuai Kesepakatan

Otomotif | Kamis, 21 Maret 2019 | 09:20 WIB

Terkini

5 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Juta untuk Pemakaian Jangka Panjang

5 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Juta untuk Pemakaian Jangka Panjang

Otomotif | Senin, 23 Maret 2026 | 17:20 WIB

Jadwal Puncak Arus Balik Lebaran 2026 dan Skema Rekayasa Lalu Lintas dari Korlantas Polri

Jadwal Puncak Arus Balik Lebaran 2026 dan Skema Rekayasa Lalu Lintas dari Korlantas Polri

Otomotif | Senin, 23 Maret 2026 | 17:10 WIB

Harga Mobil 1200cc Turun usai Lebaran? Mulai 65 Jutaan, Ini 12 Opsi Irit dan Awet buat Dipakai Lama

Harga Mobil 1200cc Turun usai Lebaran? Mulai 65 Jutaan, Ini 12 Opsi Irit dan Awet buat Dipakai Lama

Otomotif | Senin, 23 Maret 2026 | 16:58 WIB

Trauma dengan Ongkos BBM usai Mudik Lebaran? Tengok Dulu Harga Mobil Listrik Wuling Terbaru

Trauma dengan Ongkos BBM usai Mudik Lebaran? Tengok Dulu Harga Mobil Listrik Wuling Terbaru

Otomotif | Senin, 23 Maret 2026 | 15:56 WIB

Harga Honda PCX 2025 Bekas, Seberapa Murah Dibanding yang Baru?

Harga Honda PCX 2025 Bekas, Seberapa Murah Dibanding yang Baru?

Otomotif | Senin, 23 Maret 2026 | 15:49 WIB

Veda Ega Pratama Cetak Sejarah Jadi Pembalap Indonesia Pertama Raih Podium Moto3 GP Brasil

Veda Ega Pratama Cetak Sejarah Jadi Pembalap Indonesia Pertama Raih Podium Moto3 GP Brasil

Otomotif | Senin, 23 Maret 2026 | 15:35 WIB

Firasat Veda Ega Pratama Sebelum Melakukan Start di Moto3 Brasil

Firasat Veda Ega Pratama Sebelum Melakukan Start di Moto3 Brasil

Otomotif | Senin, 23 Maret 2026 | 14:55 WIB

Pujian Selangit Mantan Pembalap MotoGP untuk Veda Ega Pratama: Bakatnya Sangat Besar!

Pujian Selangit Mantan Pembalap MotoGP untuk Veda Ega Pratama: Bakatnya Sangat Besar!

Otomotif | Senin, 23 Maret 2026 | 14:53 WIB

Profil Rudal AD-08 Majid Iran Penjatuh Pesawat Canggih F-35, Pantas Amerika Serikat Ketar-ketir

Profil Rudal AD-08 Majid Iran Penjatuh Pesawat Canggih F-35, Pantas Amerika Serikat Ketar-ketir

Otomotif | Senin, 23 Maret 2026 | 14:32 WIB

Quartararo Abaikan Hasil MotoGP Brasil, Salip Marc Marquez Lebih Penting di Tengah Masa Sulit

Quartararo Abaikan Hasil MotoGP Brasil, Salip Marc Marquez Lebih Penting di Tengah Masa Sulit

Otomotif | Senin, 23 Maret 2026 | 13:35 WIB