Tilang Rokok Belum Diterapkan di Depok, Ini Kata Pengamat Transportasi

RR Ukirsari Manggalani

Jum'at, 05 April 2019 | 14:00 WIB
Tilang Rokok Belum Diterapkan di Depok, Ini Kata Pengamat Transportasi
Seorang pengendara merokok sambil mengendarai sepeda motor, di Padang, Sumatera Barat, Jumat (29/3). [ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi]

Suara.com - Beberapa pekan ini, lalu-lintas jalan di berbagai kota di Tanah Air diisi sosialisasi larangan berkendara, baik untuk kendaraan roda dua (R2) maupun roda empat (R4). Para perokok pasif, yaitu mereka yang tidak merokok namun terpapar asap rokok saat berada di jalan raya pun bisa sedikit merasa lega, karena setidaknya tak lagi "diasapi" pun terkena risiko tersundut pada bagian tubuh.

Namun, pelarangan merokok sambil berkendaraan di jalan raya yang dikenakan hukuman atau ditilang ini ternyata belum merata diberlakukan. Salah satunya di Kota Depok, Jawa Barat. Hal ini belum diberlakukan meski, aturan larangan merokok di kendaraan bermotor sudah ada sejak 2009.

Kasatlantas Polresta Depok Kompol Sutomo mengatakan bahwa belum diberlakukan hukuman atau pemberian surat bukti pelanggaran atau tilang bagi pengendara yang merokok saat mengemudi di jalan raya.

"Belum diterapkan," ucap Sutomo, kepada Suara.com, Jumat (5/4/2019).

Kendati demkian, para anggota Satlantas diinstruksikan agar menegur secara humanis bagi pengendara yang merokok ketika berada di balik setang kemudi.

Menyikapi hal ini, Djoko Setijowarno, Pengamat Transportasi dari Unika Soegijapranata mengatakan bahwa peraturan dilarang merokok sambil berkendara sudah ada sejak 2009. Kemudian, telah diterbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Asap rokok mengganggu pernapasan, termasuk anak-anak yang usianya rentan saat terpaksa menghirupnya. Asap juga akan mengendap atau tertinggal di seisi kabin. [Shutterstock].
Asap rokok mengganggu pernapasan, termasuk anak-anak yang usianya rentan saat terpaksa menghirupnya. Asap juga akan mengendap atau tertinggal di seisi kabin. [Shutterstock].

"Seharusnya peraturan ini untuk mengingatkan kembali memori aparat hukum dalam melakukan penegakan hukum terhadap pengguna jalan raya," kata Djoko Setijowarno.

Ia menambahkan bahwa Pasal 160 UU No:22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur setiap pengemudi dilarang melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi saat mengendarai kendaraan bermotor.

Salah satu aktivitas yang dilarang saat mengemudi adalah merokok dan jika melanggar bisa dikenai sanksi denda.

baca juga

"Sesuai aturan itu bagi yang melanggar akan dikenakan denda Rp 750.000 atau kurungan paling lama tiga bulan sesuai yang diatur dalam pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009," jelasnya.

Menurut Djoko Setijowarno, adanya aktivitas lain seperti merokok akan mengganggu konsentrasi dan menyebabkan terjadi kecelakaan lalu-lintas serta membahayakan dirinya juga pengguna jalan lainnya.

Lalu peraturan tidak boleh merokok saat mengemudikan kendaraan itu adalah untuk membangun budaya selamat dalam berlalu-lintas.

"Ketegasan polisi dan kedisiplinan para pengemudi kendaraan agar terbangun budaya lalu-lintas yang berkeselamatan," tandasnya.

Ia menambahkan, tanpa terbitnya Permenhub No. 12 Tahun 2019, sebenarnya larangan itu tetap berlaku. Bisa jadi selama ini ada pembiaran, sehingga sekarang perlu ditertibkan kendali demi keselamatan bagi semua.

Kata Djoko Setijowarno, beberapa negara sudah menerapkan aturan denda ini, seperti di Inggris, Skotlandia, Australia, Amerika Serikat, Kanada, Perancis, dan Afrika Selatan.

"Di Inggris dikenai denda GBP50 atau sekitar Rp 1 juta. Di Skotlandia dua kali lipatnya, yaitu GBP100 atau sekira Rp 2 juta," pungkasnya.

Kontributor : Supriyadi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Awas! Merokok Sambil Naik Motor Akan Ditilang Polisi

Awas! Merokok Sambil Naik Motor Akan Ditilang Polisi

News | Rabu, 03 April 2019 | 09:37 WIB

Keren, Pengguna Jalan Raya di Blitar Dapatkan Sosialisasi Tilang Rokok

Keren, Pengguna Jalan Raya di Blitar Dapatkan Sosialisasi Tilang Rokok

Otomotif | Selasa, 02 April 2019 | 19:00 WIB

Mantap, Polisi Tindak Ratusan Pemotor yang Mengaspal Sembari Merokok!

Mantap, Polisi Tindak Ratusan Pemotor yang Mengaspal Sembari Merokok!

Otomotif | Senin, 01 April 2019 | 13:05 WIB

Terkini

Andalkan Autopilot, Mobil Listrik Xiaomi Pecah Rekor Sirkuit

Andalkan Autopilot, Mobil Listrik Xiaomi Pecah Rekor Sirkuit

Otomotif | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:00 WIB

Hyundai Ioniq 5 Setara BYD Apa? Kini Harganya Lebih Murah 150 Jutaan

Hyundai Ioniq 5 Setara BYD Apa? Kini Harganya Lebih Murah 150 Jutaan

Otomotif | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00 WIB

Gebrakan BMW Indonesia Rilis Tiga Mobil Kencang untuk Pecinta Adrenalin

Gebrakan BMW Indonesia Rilis Tiga Mobil Kencang untuk Pecinta Adrenalin

Otomotif | Kamis, 25 Juni 2026 | 16:13 WIB

Ambisi Akio Toyoda Pertahankan Mesin Bensin Dinilai Bisa Jadi Ancaman Bagi Masa Depan Toyota

Ambisi Akio Toyoda Pertahankan Mesin Bensin Dinilai Bisa Jadi Ancaman Bagi Masa Depan Toyota

Otomotif | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:05 WIB

Muka Mirip Lamborghini, Berapa Jarak Tempuh Hyundai Ioniq V Terbaru?

Muka Mirip Lamborghini, Berapa Jarak Tempuh Hyundai Ioniq V Terbaru?

Otomotif | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:00 WIB

Harga 8 Jutaan Setara DP Vario Evo 160, Intip 7 Motor Anti Cupu Cocok untuk Pelajar

Harga 8 Jutaan Setara DP Vario Evo 160, Intip 7 Motor Anti Cupu Cocok untuk Pelajar

Otomotif | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:59 WIB

Mobil Listrik Shell Bisa Isi Daya Cuma 10 Menit, Apa yang Beda Dibanding EV Biasa?

Mobil Listrik Shell Bisa Isi Daya Cuma 10 Menit, Apa yang Beda Dibanding EV Biasa?

Otomotif | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:27 WIB

Honda Vario Evo 160 Meluncur Tanpa Fitur RoadSync Ternyata Ini Alasan AHM

Honda Vario Evo 160 Meluncur Tanpa Fitur RoadSync Ternyata Ini Alasan AHM

Otomotif | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:15 WIB

Baru Sebulan Meluncur Pemesanan Chery Q Langsung Tembus 3000 Unit

Baru Sebulan Meluncur Pemesanan Chery Q Langsung Tembus 3000 Unit

Otomotif | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:39 WIB

Akankah Mitsubishi Lancer Evo Kembali Mengaspal? Ini Kata sang Bos Baru

Akankah Mitsubishi Lancer Evo Kembali Mengaspal? Ini Kata sang Bos Baru

Otomotif | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:05 WIB