Ada yang Beda dengan Tagihan Ojek Online? Inilah Tarif Baru

RR Ukirsari Manggalani | Achmad Fauzi
Ada yang Beda dengan Tagihan Ojek Online? Inilah Tarif Baru
Pengemudi ojek daring melintas di depan Stasiun Sudirman, Jakarta. Sebagai ilustrasi [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Tarif baru ojek online atau ojol akan dievaluasi seminggu, dan penyusunannya melibatkan unsur-unsur terkait.

Zona II: Jabodetabek, dengan batas bawah Rp 2.000 per km, dan tarif batas atas sebesar Rp 2.500 per km. Biaya minimum Rp 8.000 - Rp 10.000 per 4 km.

Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua, biaya jasanya batas bawah Rp 2.100 per km dan batas atas Rp 2.600 per km.

Selain itu, biaya jasa minimal dihitung sebesar Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 km.

Baca Juga: Menhub Beberkan Progres Proyek Pengembangan Pelabuhan Patimban