Duh, Mobil Korban Kerusuhan di Jakarta Terancam Tak Bisa Klaim Asuransi

Angga Roni Priambodo | Suara.com

Rabu, 22 Mei 2019 | 14:57 WIB
Duh, Mobil Korban Kerusuhan di Jakarta Terancam Tak Bisa Klaim Asuransi
Bentrok antara massa dan pihak kepolisian di sepanjang Jalan KS Tubun hingga Jati Baru, Petamburan, Jakarta, Rabu (22/5). [Suara.com/Arief Hermawan P]

Suara.com - Kerusuhan massa yang berdemo di depan Bawaslu, Jakarta Pusat menimbulkan kerugian yang tak sedikit.

Imbas dari kerusuhan yang merembet ke beberapa daerah seperti di Petamburan, Slipi Jakarta Barat, Selain korban jiwa juga terdapat puluhan mobil yang dibakar massa.

Pertanyaan yang menyeruak, bisakah mobil yang dibakar massa tersebut diklaim ke pihak Asuransi?

Ada satu syarat yang harus terpenuhi agar mobil korban kerusuhan bisa diklaim ganti rugi. Syarat tersebut adalah penyebab terbakar itu karena perbuatan jahat.

Sayangnya ada klausul tambahan yang menerangkan apakah yang dimaksud perbuatan jahat.

dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.2, yang dimaksud perbuatan jahat adalah tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari 12 (dua belas) orang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah, atau vandalistis.

Dengan asumsi bahwa sekelompok orang yang melakukan pembakaran lebih dari 12 orang, mobil korban kerusuhan di Jakarta terancam tak bisa diklaim ganti rugi oleh pihak asuransi.

Bangkai mobil di kompleks Asrama Brimob Petamburan yang dibakar massa. (Suara.com/M Yasir)
Bangkai mobil di kompleks Asrama Brimob Petamburan yang dibakar massa. (Suara.com/M Yasir)

Masih merujuk PSAKBI, dalam Bab II Pengecualian, pasal 3 ayat 3 disebutkan,

Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan.

Sebagai solusi terakhir, jika negara dalam keadaan yang tak stabil di sektor keamanannya, para pemilik mobil yang mengasuransikan kendaraannya bisa menambah perluasan jaminan Strike Root Civil Commotion and Terorism Sabotage (SRCC-TS).

Dengan SRCC-TS, mobil akan mendapat penggantian apabila mengalami kerusakan atas beberapa sebab antara lain; bencana alam seperti banjir, gempa bumi, tsunami, hingga kerusakan akibat kerusuhan, huru-hara, terorisme dan sabotase.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Begini Kondisi Mobil Yang Dibakar Massa dalam Kerusuhan di Petamburan

Begini Kondisi Mobil Yang Dibakar Massa dalam Kerusuhan di Petamburan

Otomotif | Rabu, 22 Mei 2019 | 13:17 WIB

Parkir Sembarangan, Mobil Minivan Jadi Korban Vandalisme

Parkir Sembarangan, Mobil Minivan Jadi Korban Vandalisme

Otomotif | Rabu, 22 Mei 2019 | 14:15 WIB

Ngaku Kenal Petinggi Aparat, Pria ini Ngeyel Tak Mau Ditilang

Ngaku Kenal Petinggi Aparat, Pria ini Ngeyel Tak Mau Ditilang

Otomotif | Rabu, 22 Mei 2019 | 12:40 WIB

Terkini

PHK di Industri Kendaraan Niaga Indonesia Segera Terjadi Jika Impor Truk China Tak Dibatasi

PHK di Industri Kendaraan Niaga Indonesia Segera Terjadi Jika Impor Truk China Tak Dibatasi

Otomotif | Sabtu, 11 April 2026 | 00:36 WIB

Percepat Elektrifikasi Otomotif Nasional, Prabowo Diapresiasi Pekerja Pabrik

Percepat Elektrifikasi Otomotif Nasional, Prabowo Diapresiasi Pekerja Pabrik

Otomotif | Jum'at, 10 April 2026 | 20:52 WIB

Investasi yang Fokus Pada Keselamatan Kunci Efisiensi Operasional Armada Logistik

Investasi yang Fokus Pada Keselamatan Kunci Efisiensi Operasional Armada Logistik

Otomotif | Jum'at, 10 April 2026 | 19:30 WIB

5 Rekomendasi Mobil Bekas untuk GoCar Prestige, Beserta Syarat Speknya

5 Rekomendasi Mobil Bekas untuk GoCar Prestige, Beserta Syarat Speknya

Otomotif | Jum'at, 10 April 2026 | 19:30 WIB

5 Rekomendasi Motor Bekas untuk GoRide Comfort dan GrabBike XL

5 Rekomendasi Motor Bekas untuk GoRide Comfort dan GrabBike XL

Otomotif | Jum'at, 10 April 2026 | 18:33 WIB

Daftar Harga Motor Listrik Alva: Mana Saja yang Jago di Tanjakan?

Daftar Harga Motor Listrik Alva: Mana Saja yang Jago di Tanjakan?

Otomotif | Jum'at, 10 April 2026 | 18:05 WIB

5 Motor Listrik Anti Konslet, Tak Gundah di Musim Hujan, Kebal Banjir

5 Motor Listrik Anti Konslet, Tak Gundah di Musim Hujan, Kebal Banjir

Otomotif | Jum'at, 10 April 2026 | 17:45 WIB

Terpopuler: Motor Listrik MBG Kalah dari Jagoan Lokal, EV Murah untuk Taksi Online

Terpopuler: Motor Listrik MBG Kalah dari Jagoan Lokal, EV Murah untuk Taksi Online

Otomotif | Jum'at, 10 April 2026 | 17:35 WIB

5 Mobil Listrik Bekas Termurah yang Cocok untuk Taksi Online, Mulai Rp100 Jutaan

5 Mobil Listrik Bekas Termurah yang Cocok untuk Taksi Online, Mulai Rp100 Jutaan

Otomotif | Jum'at, 10 April 2026 | 17:00 WIB

Berapa Biaya Bulanan Motor Listrik Indomobil eMotor Tyranno?

Berapa Biaya Bulanan Motor Listrik Indomobil eMotor Tyranno?

Otomotif | Jum'at, 10 April 2026 | 16:15 WIB