Duh, Mobil Korban Kerusuhan di Jakarta Terancam Tak Bisa Klaim Asuransi

Angga Roni Priambodo | Suara.com

Rabu, 22 Mei 2019 | 14:57 WIB
Duh, Mobil Korban Kerusuhan di Jakarta Terancam Tak Bisa Klaim Asuransi
Bentrok antara massa dan pihak kepolisian di sepanjang Jalan KS Tubun hingga Jati Baru, Petamburan, Jakarta, Rabu (22/5). [Suara.com/Arief Hermawan P]

Suara.com - Kerusuhan massa yang berdemo di depan Bawaslu, Jakarta Pusat menimbulkan kerugian yang tak sedikit.

Imbas dari kerusuhan yang merembet ke beberapa daerah seperti di Petamburan, Slipi Jakarta Barat, Selain korban jiwa juga terdapat puluhan mobil yang dibakar massa.

Pertanyaan yang menyeruak, bisakah mobil yang dibakar massa tersebut diklaim ke pihak Asuransi?

Ada satu syarat yang harus terpenuhi agar mobil korban kerusuhan bisa diklaim ganti rugi. Syarat tersebut adalah penyebab terbakar itu karena perbuatan jahat.

Sayangnya ada klausul tambahan yang menerangkan apakah yang dimaksud perbuatan jahat.

dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.2, yang dimaksud perbuatan jahat adalah tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari 12 (dua belas) orang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah, atau vandalistis.

Dengan asumsi bahwa sekelompok orang yang melakukan pembakaran lebih dari 12 orang, mobil korban kerusuhan di Jakarta terancam tak bisa diklaim ganti rugi oleh pihak asuransi.

Bangkai mobil di kompleks Asrama Brimob Petamburan yang dibakar massa. (Suara.com/M Yasir)
Bangkai mobil di kompleks Asrama Brimob Petamburan yang dibakar massa. (Suara.com/M Yasir)

Masih merujuk PSAKBI, dalam Bab II Pengecualian, pasal 3 ayat 3 disebutkan,

Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan.

Sebagai solusi terakhir, jika negara dalam keadaan yang tak stabil di sektor keamanannya, para pemilik mobil yang mengasuransikan kendaraannya bisa menambah perluasan jaminan Strike Root Civil Commotion and Terorism Sabotage (SRCC-TS).

Dengan SRCC-TS, mobil akan mendapat penggantian apabila mengalami kerusakan atas beberapa sebab antara lain; bencana alam seperti banjir, gempa bumi, tsunami, hingga kerusakan akibat kerusuhan, huru-hara, terorisme dan sabotase.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Begini Kondisi Mobil Yang Dibakar Massa dalam Kerusuhan di Petamburan

Begini Kondisi Mobil Yang Dibakar Massa dalam Kerusuhan di Petamburan

Otomotif | Rabu, 22 Mei 2019 | 13:17 WIB

Parkir Sembarangan, Mobil Minivan Jadi Korban Vandalisme

Parkir Sembarangan, Mobil Minivan Jadi Korban Vandalisme

Otomotif | Rabu, 22 Mei 2019 | 14:15 WIB

Ngaku Kenal Petinggi Aparat, Pria ini Ngeyel Tak Mau Ditilang

Ngaku Kenal Petinggi Aparat, Pria ini Ngeyel Tak Mau Ditilang

Otomotif | Rabu, 22 Mei 2019 | 12:40 WIB

Terkini

Menkeu Purbaya Tunda Insentif Kendaraan Listrik, Calon Pembeli Dipaksa Sabar Sebulan

Menkeu Purbaya Tunda Insentif Kendaraan Listrik, Calon Pembeli Dipaksa Sabar Sebulan

Otomotif | Selasa, 26 Mei 2026 | 20:05 WIB

GAIKINDO Tantang Merek Baru Berinvestasi Bukan Sekadar Cari Cuan di Indonesia

GAIKINDO Tantang Merek Baru Berinvestasi Bukan Sekadar Cari Cuan di Indonesia

Otomotif | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:05 WIB

Dominasi AION UT Bayangi Kompetitor Segmen Hatchback Listrik Tanah Air

Dominasi AION UT Bayangi Kompetitor Segmen Hatchback Listrik Tanah Air

Otomotif | Selasa, 26 Mei 2026 | 18:15 WIB

Serbuan Merek Baru di GIIAS 2026 Jadi Ujian Berat Pemain Lama Otomotif

Serbuan Merek Baru di GIIAS 2026 Jadi Ujian Berat Pemain Lama Otomotif

Otomotif | Selasa, 26 Mei 2026 | 17:41 WIB

Kualitas Mobil China Dipertanyakan Usai Sedan MG 5 Ludes Terbakar Saat Parkir

Kualitas Mobil China Dipertanyakan Usai Sedan MG 5 Ludes Terbakar Saat Parkir

Otomotif | Selasa, 26 Mei 2026 | 16:40 WIB

5 Motor Paling 'Badak' yang Tahan Disiksa Tiap Hari, Cocok buat Ojol

5 Motor Paling 'Badak' yang Tahan Disiksa Tiap Hari, Cocok buat Ojol

Otomotif | Selasa, 26 Mei 2026 | 16:28 WIB

Yadea GS70 Dilengkapi Fitur Cruise Control Setara dengan Mobil

Yadea GS70 Dilengkapi Fitur Cruise Control Setara dengan Mobil

Otomotif | Selasa, 26 Mei 2026 | 16:15 WIB

Bukan Mobil Listrik! Suzuki Rilis SUV Baru yang 100 Persen Anti-Bensin, Bebas Pusing Mikir Ngecas

Bukan Mobil Listrik! Suzuki Rilis SUV Baru yang 100 Persen Anti-Bensin, Bebas Pusing Mikir Ngecas

Otomotif | Selasa, 26 Mei 2026 | 15:38 WIB

Siluet EV Baru Bentuknya Mirip Mobil Kodok VW, Berapa Harganya?

Siluet EV Baru Bentuknya Mirip Mobil Kodok VW, Berapa Harganya?

Otomotif | Selasa, 26 Mei 2026 | 15:20 WIB

Siasat Tutupi Pelat Nomor Kendaraan Tak Lagi Ampuh, Kamera ETLE  Kini Identifikasi Wajah Pengendara

Siasat Tutupi Pelat Nomor Kendaraan Tak Lagi Ampuh, Kamera ETLE Kini Identifikasi Wajah Pengendara

Otomotif | Selasa, 26 Mei 2026 | 13:36 WIB