Hindari Pemotor Anak SMP, Truk Muatan Kayu Jati Masuk Jurang

Angga Roni Priambodo

Minggu, 23 Juni 2019 | 16:22 WIB
Hindari Pemotor Anak SMP, Truk Muatan Kayu Jati Masuk Jurang
Kecelakaan truk di Yogyakarta. (Facebook/Endah R)

Suara.com - Sebuah kecelakaan tragis terjadi di Kokap, Kulon Progo, Yogyakarta, Minggu (23/6/2019) siang. Dua orang dilaporkan meninggal dunia dalam kecelakaan antara truk dan sepeda motor.

Berdasarkan kronologi yang dibeberkan saksi yang berada di lokasi, kecelakaan bermula ketika sepeda motor yang dikendarai anak usia SMP bernama Nanda memakan badan jalan.

Menghindari tabrakan dengan sepeda motor, sopir truk yang kaget kemudian banting setir dan membuat truk yang dikendarainya masuk ke jurang.

"2 orang meninggal tertindih Kayu atas nama bapak Sukarman dan Muji ,alamat Tegiri 1 Hargowilis Kokap," tulis Endah R, dalam unggahannya di grup komunitas Info Cegatan Jogja (ICJ), Minggu (23/6/2019).

Selain dua orang meninggal dunia, ada tujuh penumpang truk lain yang mengalami luka-luka, sementara pengendara motor yang masih remaja mengalami luka lecet.

Kecelakaan truk di Yogyakarta. (Facebook/Endah R)
Kecelakaan truk di Yogyakarta. (Facebook/Endah R)

Kejadian itu kemudian mendapat banyak sorotan warganet di grup ICJ. Banyak yang menyayangkan bagaimana bisa anak usia SMP berkeliaran di jalan bawa sepeda motor.

"Orang tua anak bisa kena pasal nggak itu?. Tidak memperhatikan anak hingga menyelekakan orang hingga meninggal," sesal pengguna Facebook Madjoey Screen Printing.

"SMP sudah boleh mengendarai motor di negara +62 ya?," sindir Dante Kucrit.

Dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas pasal 77 ayat 1 disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan.

baca juga

Pada pasal 81 disebutkan, untuk mendapatkan SIM setiap orang harus memenuhi beberapa syarat. Salah satunya usia untuk SIM A, C dan D minimal 17 tahun, 20 tahun untuk SIM B I dan 21 tahun untuk SIM B II.

Dengan asumsi anak usia SMP berusia antara 13 hingga 15 tahun maka bisa dipastikan si pengendara di bawah umur melanggar undang- undang pasal 281 yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Dan apabila dari kegiatan berkendara tanpa SIM tersebut mengakibatkan kecelakaan dan jatuh korban di pihak orang lain, pengendara di bawah umur ini dapat dikenai beberapa pasal.

Antara lain pasal 310 ayat 1 sampai 4 yang mengatur denda dan kurungan apabila menyebabkan korban luka ringan, berat sampai meninggal dunia. Denda mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 12 juta serta ancaman kurungan dari enam bulan sampai enam tahun.

Meski begitu, penetapan pasal ini bergantung pada kebijakan hakim. Selain itu karena pelaku adalah anak-anak yang notabene di bawah umur, penetapan akan mengacu pada Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Yang jelas, peristiwa tersebut harusnya menyadarkan orang tua untuk tak gegabah membiarkan anaknya yang belum berusia 17 tahun mengendarai kendaraan bermotor.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Salut, Begini Sikap Polisi Lihat Pemotor Bawa 3 Anak Kecil

Salut, Begini Sikap Polisi Lihat Pemotor Bawa 3 Anak Kecil

News | Minggu, 23 Juni 2019 | 15:23 WIB

Tercebur di Selokan, Video Proses Evakuasi Mobil Ini Bikin Ngilu

Tercebur di Selokan, Video Proses Evakuasi Mobil Ini Bikin Ngilu

Otomotif | Sabtu, 22 Juni 2019 | 14:10 WIB

Rajin Ikut Riding, Begini Komentar Komunitas Motor Soal Gus Miftah

Rajin Ikut Riding, Begini Komentar Komunitas Motor Soal Gus Miftah

Otomotif | Jum'at, 21 Juni 2019 | 18:37 WIB

Terkini

Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua

Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:45 WIB

Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi

Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi

Jabar | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:39 WIB

Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya

Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya

Surakarta | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:37 WIB

Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis

Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:35 WIB

Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB

Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:29 WIB

Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan

Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:28 WIB

Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh

Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:24 WIB

Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya

Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:20 WIB

Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu

Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu

Entertainment | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:20 WIB

Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL

Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL

Surakarta | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:13 WIB

×