Hindari Pemotor Anak SMP, Truk Muatan Kayu Jati Masuk Jurang

Angga Roni Priambodo

Minggu, 23 Juni 2019 | 16:22 WIB
Hindari Pemotor Anak SMP, Truk Muatan Kayu Jati Masuk Jurang
Kecelakaan truk di Yogyakarta. (Facebook/Endah R)

Suara.com - Sebuah kecelakaan tragis terjadi di Kokap, Kulon Progo, Yogyakarta, Minggu (23/6/2019) siang. Dua orang dilaporkan meninggal dunia dalam kecelakaan antara truk dan sepeda motor.

Berdasarkan kronologi yang dibeberkan saksi yang berada di lokasi, kecelakaan bermula ketika sepeda motor yang dikendarai anak usia SMP bernama Nanda memakan badan jalan.

Menghindari tabrakan dengan sepeda motor, sopir truk yang kaget kemudian banting setir dan membuat truk yang dikendarainya masuk ke jurang.

"2 orang meninggal tertindih Kayu atas nama bapak Sukarman dan Muji ,alamat Tegiri 1 Hargowilis Kokap," tulis Endah R, dalam unggahannya di grup komunitas Info Cegatan Jogja (ICJ), Minggu (23/6/2019).

Selain dua orang meninggal dunia, ada tujuh penumpang truk lain yang mengalami luka-luka, sementara pengendara motor yang masih remaja mengalami luka lecet.

Kecelakaan truk di Yogyakarta. (Facebook/Endah R)
Kecelakaan truk di Yogyakarta. (Facebook/Endah R)

Kejadian itu kemudian mendapat banyak sorotan warganet di grup ICJ. Banyak yang menyayangkan bagaimana bisa anak usia SMP berkeliaran di jalan bawa sepeda motor.

"Orang tua anak bisa kena pasal nggak itu?. Tidak memperhatikan anak hingga menyelekakan orang hingga meninggal," sesal pengguna Facebook Madjoey Screen Printing.

"SMP sudah boleh mengendarai motor di negara +62 ya?," sindir Dante Kucrit.

Dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas pasal 77 ayat 1 disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan.

Pada pasal 81 disebutkan, untuk mendapatkan SIM setiap orang harus memenuhi beberapa syarat. Salah satunya usia untuk SIM A, C dan D minimal 17 tahun, 20 tahun untuk SIM B I dan 21 tahun untuk SIM B II.

Dengan asumsi anak usia SMP berusia antara 13 hingga 15 tahun maka bisa dipastikan si pengendara di bawah umur melanggar undang- undang pasal 281 yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Dan apabila dari kegiatan berkendara tanpa SIM tersebut mengakibatkan kecelakaan dan jatuh korban di pihak orang lain, pengendara di bawah umur ini dapat dikenai beberapa pasal.

Antara lain pasal 310 ayat 1 sampai 4 yang mengatur denda dan kurungan apabila menyebabkan korban luka ringan, berat sampai meninggal dunia. Denda mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 12 juta serta ancaman kurungan dari enam bulan sampai enam tahun.

Meski begitu, penetapan pasal ini bergantung pada kebijakan hakim. Selain itu karena pelaku adalah anak-anak yang notabene di bawah umur, penetapan akan mengacu pada Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Yang jelas, peristiwa tersebut harusnya menyadarkan orang tua untuk tak gegabah membiarkan anaknya yang belum berusia 17 tahun mengendarai kendaraan bermotor.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Salut, Begini Sikap Polisi Lihat Pemotor Bawa 3 Anak Kecil

Salut, Begini Sikap Polisi Lihat Pemotor Bawa 3 Anak Kecil

News | Minggu, 23 Juni 2019 | 15:23 WIB

Tercebur di Selokan, Video Proses Evakuasi Mobil Ini Bikin Ngilu

Tercebur di Selokan, Video Proses Evakuasi Mobil Ini Bikin Ngilu

Otomotif | Sabtu, 22 Juni 2019 | 14:10 WIB

Rajin Ikut Riding, Begini Komentar Komunitas Motor Soal Gus Miftah

Rajin Ikut Riding, Begini Komentar Komunitas Motor Soal Gus Miftah

Otomotif | Jum'at, 21 Juni 2019 | 18:37 WIB

Terkini

Strategi Motul Kuasai Pasar Oli di Tengah Maraknya Belanja Online

Strategi Motul Kuasai Pasar Oli di Tengah Maraknya Belanja Online

Otomotif | Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:10 WIB

6 Mobil Listrik Termurah Pertengahan 2026: Mana yang Paling Layak Dibeli? Ini Kata Pengamat

6 Mobil Listrik Termurah Pertengahan 2026: Mana yang Paling Layak Dibeli? Ini Kata Pengamat

Otomotif | Sabtu, 06 Juni 2026 | 19:44 WIB

Terpopuler: Recall Toyota 270 Ribu Mesin, Motor Listrik Yadea Bandung-Bogor

Terpopuler: Recall Toyota 270 Ribu Mesin, Motor Listrik Yadea Bandung-Bogor

Otomotif | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:58 WIB

Memori Manis Setiap Kilometer Bersama Motor Honda

Memori Manis Setiap Kilometer Bersama Motor Honda

Otomotif | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:06 WIB

Reputasi 'Bandel' di Toyota Jadi Rusak Gara-Gara Mobil Satu Ini, 270 Ribu Mesin Kena Recall

Reputasi 'Bandel' di Toyota Jadi Rusak Gara-Gara Mobil Satu Ini, 270 Ribu Mesin Kena Recall

Otomotif | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:34 WIB

Pilihan Mobil PHEV  dengan Jarak Tempuh Lebih dari 1.000 KM

Pilihan Mobil PHEV dengan Jarak Tempuh Lebih dari 1.000 KM

Otomotif | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:04 WIB

Motul Hadirkan Standar Baru Pelumas Motor 2 Tak Minim Asap

Motul Hadirkan Standar Baru Pelumas Motor 2 Tak Minim Asap

Otomotif | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:52 WIB

Nabrak pas Naik BYD? Perusahaan Siap Tanggung Kerugian, tapi Begini Syaratnya

Nabrak pas Naik BYD? Perusahaan Siap Tanggung Kerugian, tapi Begini Syaratnya

Otomotif | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:49 WIB

Motor Listrik Yadea Tempuh Ratusan Kilometer Dalam Sekali Cas dengan Rute Bandung - Bogor

Motor Listrik Yadea Tempuh Ratusan Kilometer Dalam Sekali Cas dengan Rute Bandung - Bogor

Otomotif | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:05 WIB

Sukses Jualan EV, BYD Kini Kembangkan Robot Humanoid

Sukses Jualan EV, BYD Kini Kembangkan Robot Humanoid

Otomotif | Sabtu, 06 Juni 2026 | 15:31 WIB