Soal Tarif Baru, Begini Kata Gojek Bandarlampung

RR Ukirsari Manggalani | Suara.com

Jum'at, 05 Juli 2019 | 17:34 WIB
Soal Tarif Baru, Begini Kata Gojek Bandarlampung
Presiden Joko Widodo atau Jokowi berpidato dalam acara yang digelar Gojek di Ancol, Jakarta Utara, Kamis malam (11/4/2019). Sebagai ilustrasi layanan Gojek [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Beberapa saat lalu, telah diberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan atau Permenhub No.12 Tahun 2019 dengan salah satu poin terpenting berupa penetapan tarif baru bagi para pengemudi ojek dalam jaringan atau daring, yang lebih dikenal sebagai ojek online atau ojol.

Gojek Luncurkan Ambulans di Yogyakarta, Serta Mengedukasi Komunitas Driver Mengenai Langkah Tepat Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K). (Mobimoto.com/Praba Mustika)
Gojek Luncurkan Ambulans di Yogyakarta, Serta Mengedukasi Komunitas Driver Mengenai Langkah Tepat Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K). Sebagai ilustrasi layanan Gojek kepada mitranya [Mobimoto.com/Praba Mustika].

Dikutip dari kantor berita Antara, Permenhub No. 12 Tahun 2019 ini diapresiasi oleh Gojek Bandarlampung, Provinsi Lampung. Mereka memberikan respon positif atas peraturan ini.

"Kami harus mengapresiasi pemerintah, karena hal inilah yang terus kami perjuangkan," demikian papar Miftahul Huda, Ketua Gaspool di Bandarlampung, pekan lalu (1/7/2019).

Menurutnya, dengan pemberlakukan tarif baru bagi ojol berdasarkan Permenhub No. 12 Tahun 2019 itu, maka bakal memperjelas payung hukum tentang tarif yang akan dikenakan bagi penumpang.

Ketua Gaspool itu juga meminta, agar semua aplikator ataupun pengendara ojek online memasang dan wajib menerapkan Permenhub No. 12 Tahun 2019 ini agar tidak terjadi ketimpangan.

"Ini 'kan yang baru menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 12 Tahun 2019 di aplikasi ini kami, namun aplikasi lainnya kami belum tahu. Seharusnya mereka juga menerapkannya," tandasnya.

Miftahul Huda mengatakan, memang aturan ini sudah berlaku sejak regulasi keluar. Namun pada poin tarif yang ada di dalamnya, baru berlaku 1 Juli 2019 untuk 200 kota termasuk Bandarlampung.

Tarif dalam regulasi baru ini, menurutnya, per km dikenakan Rp 1.850 dan untuk empat km pertama dikenakan biaya Rp 7.000 - Rp 10.000. Hitungan ini sudah sesuai peraturan dan sudah bersih untuk diberikan kepada mitra Gojek alias pengemudi ojol.

"Saya rasa masyarakat akan sedikit kaget tentang kenaikan tarif ojek online. Namun hal ini demi kepentingan bersama, nanti juga mereka paham," tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemenhub Tak Larang Ojol Berikan Diskon dan Promo ke Konsumen

Kemenhub Tak Larang Ojol Berikan Diskon dan Promo ke Konsumen

Bisnis | Jum'at, 05 Juli 2019 | 14:32 WIB

Permenhub tentang Keselamatan Ojek Online Berlaku di 20 Kota

Permenhub tentang Keselamatan Ojek Online Berlaku di 20 Kota

Otomotif | Selasa, 02 Juli 2019 | 04:05 WIB

Persaingan Sengit Grab dan Gojek Berebut Anak Bungsu Jokowi

Persaingan Sengit Grab dan Gojek Berebut Anak Bungsu Jokowi

News | Rabu, 26 Juni 2019 | 13:03 WIB

Terkini

Tembus Rp28 Jutaan di Vietnam, Apa Bedanya Honda Vario 125 Street 2026 dengan Versi Indonesia?

Tembus Rp28 Jutaan di Vietnam, Apa Bedanya Honda Vario 125 Street 2026 dengan Versi Indonesia?

Otomotif | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:16 WIB

Terpopuler: Chery Q Bikin Heboh, MG Terancam

Terpopuler: Chery Q Bikin Heboh, MG Terancam

Otomotif | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:00 WIB

Maxdecal Dobrak Pasar Modifikasi Motor Lewat Teknologi Vinyl untuk Segmen Motor Besar

Maxdecal Dobrak Pasar Modifikasi Motor Lewat Teknologi Vinyl untuk Segmen Motor Besar

Otomotif | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:15 WIB

Iritnya Sedan Murah Suzuki Bisa 29,7 Km per Liter, Harga Mirip Brio

Iritnya Sedan Murah Suzuki Bisa 29,7 Km per Liter, Harga Mirip Brio

Otomotif | Selasa, 19 Mei 2026 | 17:37 WIB

BYD Siap Invasi Jepang, Punggawa Nissan pun Direkrut

BYD Siap Invasi Jepang, Punggawa Nissan pun Direkrut

Otomotif | Selasa, 19 Mei 2026 | 17:12 WIB

Pemilik Mobil Toyota Terancam Boros Bensin Jika Masih Abaikan Delapan Hal Sepele Ini

Pemilik Mobil Toyota Terancam Boros Bensin Jika Masih Abaikan Delapan Hal Sepele Ini

Otomotif | Selasa, 19 Mei 2026 | 16:35 WIB

Mobil MG5 Tiba-Tiba Terbakar di Parkiran, Dapat Nol Bintang di Tes Tabrak

Mobil MG5 Tiba-Tiba Terbakar di Parkiran, Dapat Nol Bintang di Tes Tabrak

Otomotif | Selasa, 19 Mei 2026 | 15:06 WIB

Penjualan MG Indonesia Terjun Bebas, Tersingkir dari Persaingan Sepuluh Besar

Penjualan MG Indonesia Terjun Bebas, Tersingkir dari Persaingan Sepuluh Besar

Otomotif | Selasa, 19 Mei 2026 | 14:58 WIB

Adu Chery Q dengan 5 Mobil Listrik 200 Jutaan: Harga Masih Misterius, Spek Kompetitif?

Adu Chery Q dengan 5 Mobil Listrik 200 Jutaan: Harga Masih Misterius, Spek Kompetitif?

Otomotif | Selasa, 19 Mei 2026 | 14:10 WIB

Spesifikasi dan Harga Mobil Listrik Chery Q di Indonesia

Spesifikasi dan Harga Mobil Listrik Chery Q di Indonesia

Otomotif | Selasa, 19 Mei 2026 | 13:10 WIB