Soal Tarif Baru, Begini Kata Gojek Bandarlampung

RR Ukirsari Manggalani | Suara.com

Jum'at, 05 Juli 2019 | 17:34 WIB
Soal Tarif Baru, Begini Kata Gojek Bandarlampung
Presiden Joko Widodo atau Jokowi berpidato dalam acara yang digelar Gojek di Ancol, Jakarta Utara, Kamis malam (11/4/2019). Sebagai ilustrasi layanan Gojek [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Beberapa saat lalu, telah diberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan atau Permenhub No.12 Tahun 2019 dengan salah satu poin terpenting berupa penetapan tarif baru bagi para pengemudi ojek dalam jaringan atau daring, yang lebih dikenal sebagai ojek online atau ojol.

Gojek Luncurkan Ambulans di Yogyakarta, Serta Mengedukasi Komunitas Driver Mengenai Langkah Tepat Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K). (Mobimoto.com/Praba Mustika)
Gojek Luncurkan Ambulans di Yogyakarta, Serta Mengedukasi Komunitas Driver Mengenai Langkah Tepat Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K). Sebagai ilustrasi layanan Gojek kepada mitranya [Mobimoto.com/Praba Mustika].

Dikutip dari kantor berita Antara, Permenhub No. 12 Tahun 2019 ini diapresiasi oleh Gojek Bandarlampung, Provinsi Lampung. Mereka memberikan respon positif atas peraturan ini.

"Kami harus mengapresiasi pemerintah, karena hal inilah yang terus kami perjuangkan," demikian papar Miftahul Huda, Ketua Gaspool di Bandarlampung, pekan lalu (1/7/2019).

Menurutnya, dengan pemberlakukan tarif baru bagi ojol berdasarkan Permenhub No. 12 Tahun 2019 itu, maka bakal memperjelas payung hukum tentang tarif yang akan dikenakan bagi penumpang.

Ketua Gaspool itu juga meminta, agar semua aplikator ataupun pengendara ojek online memasang dan wajib menerapkan Permenhub No. 12 Tahun 2019 ini agar tidak terjadi ketimpangan.

"Ini 'kan yang baru menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 12 Tahun 2019 di aplikasi ini kami, namun aplikasi lainnya kami belum tahu. Seharusnya mereka juga menerapkannya," tandasnya.

Miftahul Huda mengatakan, memang aturan ini sudah berlaku sejak regulasi keluar. Namun pada poin tarif yang ada di dalamnya, baru berlaku 1 Juli 2019 untuk 200 kota termasuk Bandarlampung.

Tarif dalam regulasi baru ini, menurutnya, per km dikenakan Rp 1.850 dan untuk empat km pertama dikenakan biaya Rp 7.000 - Rp 10.000. Hitungan ini sudah sesuai peraturan dan sudah bersih untuk diberikan kepada mitra Gojek alias pengemudi ojol.

"Saya rasa masyarakat akan sedikit kaget tentang kenaikan tarif ojek online. Namun hal ini demi kepentingan bersama, nanti juga mereka paham," tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemenhub Tak Larang Ojol Berikan Diskon dan Promo ke Konsumen

Kemenhub Tak Larang Ojol Berikan Diskon dan Promo ke Konsumen

Bisnis | Jum'at, 05 Juli 2019 | 14:32 WIB

Permenhub tentang Keselamatan Ojek Online Berlaku di 20 Kota

Permenhub tentang Keselamatan Ojek Online Berlaku di 20 Kota

Otomotif | Selasa, 02 Juli 2019 | 04:05 WIB

Persaingan Sengit Grab dan Gojek Berebut Anak Bungsu Jokowi

Persaingan Sengit Grab dan Gojek Berebut Anak Bungsu Jokowi

News | Rabu, 26 Juni 2019 | 13:03 WIB

Terkini

Daftar Harga Mobil Listrik BYD April 2026, Mulai Rp199 Jutaan

Daftar Harga Mobil Listrik BYD April 2026, Mulai Rp199 Jutaan

Otomotif | Jum'at, 03 April 2026 | 20:54 WIB

Apakah Motor Listrik Bayar Pajak Tahunan? Cek Besarannya

Apakah Motor Listrik Bayar Pajak Tahunan? Cek Besarannya

Otomotif | Jum'at, 03 April 2026 | 20:49 WIB

3 Fakta Kenapa Honda BeAT Dicap Motor Pelit Fitur, Strategi atau Efisiensi?

3 Fakta Kenapa Honda BeAT Dicap Motor Pelit Fitur, Strategi atau Efisiensi?

Otomotif | Jum'at, 03 April 2026 | 19:25 WIB

Teknologi New Veloz Hybrid yang Perlu Pengguna Pahami

Teknologi New Veloz Hybrid yang Perlu Pengguna Pahami

Otomotif | Jum'at, 03 April 2026 | 19:10 WIB

5 Skutik Entry-Level Super Irit BBM Terbaru 2026 Banderol Kaki Lima

5 Skutik Entry-Level Super Irit BBM Terbaru 2026 Banderol Kaki Lima

Otomotif | Jum'at, 03 April 2026 | 17:40 WIB

Honda Jazz 2026 Menjelma Jadi Karya Seni Berkat Sentuhan Kreatif Desainer Muda

Honda Jazz 2026 Menjelma Jadi Karya Seni Berkat Sentuhan Kreatif Desainer Muda

Otomotif | Jum'at, 03 April 2026 | 17:15 WIB

5 Mobil Hybrid Super Irit Bensin Keluaran 2026 yang Harga Tak Bikin Kecewa

5 Mobil Hybrid Super Irit Bensin Keluaran 2026 yang Harga Tak Bikin Kecewa

Otomotif | Jum'at, 03 April 2026 | 16:50 WIB

Dominasi Mobil Jepang Runtuh Dampak Serbuan Kendaraan Listrik Tiongkok di Australia

Dominasi Mobil Jepang Runtuh Dampak Serbuan Kendaraan Listrik Tiongkok di Australia

Otomotif | Jum'at, 03 April 2026 | 16:05 WIB

7 Motor Listrik Roda Tiga Tertutup, Bisa Muat Banyak Siap Terjang Panas dan Hujan

7 Motor Listrik Roda Tiga Tertutup, Bisa Muat Banyak Siap Terjang Panas dan Hujan

Otomotif | Jum'at, 03 April 2026 | 15:55 WIB

BBM Subsidi Dibatasi 50 Liter, Cukup Buat Kerja Bolak-Balik Jakarta-Bandung Pakai Mobil Pribadi?

BBM Subsidi Dibatasi 50 Liter, Cukup Buat Kerja Bolak-Balik Jakarta-Bandung Pakai Mobil Pribadi?

Otomotif | Jum'at, 03 April 2026 | 15:30 WIB