Lewat Ganjil Genap Tak Terkendala Pelat Nomor? Bisa, Ini Daftarnya

RR Ukirsari Manggalani

Kamis, 15 Agustus 2019 | 13:20 WIB
Lewat Ganjil Genap Tak Terkendala Pelat Nomor? Bisa, Ini Daftarnya
Petugas melakukan sosialisasi saat uji coba perluasan ganjil genap di kawasan Tomang, Jakarta, Senin (12/8/2019). [Suara.com/Arya Manggala]

Suara.com - Instruksi Gubernur atau Ingub Nomor 66 Tahun 2019 tentang perluasan kawasan ganjil genap tengah disosialisasikan. Sementara Kepolisian Daerah atau Polda Metro Jaya menyatakan bahwa pelaksanaan sosialisasi ganjil genap berlangsung 7 Agustus - 8 September 2019. Sementara pemberlakuannya dimulai 9 September 2019.

Adapun sosialisasi dilakukan dari Senin hingga Jumat, kecuali Hari Libur Nasional, dan berlangsung mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan 16.00 hingga 21.00 WIB.

Dikutip dari kantor berita Antara, Polda Metro Jaya pada Kamis (15/8/2019) mengumumkan pengecualian bagi kendaraan bermotor tertentu yang dibolehkan memasuki kawasan ganjil genap. Hal ini disebutkan lewat laman resmi media sosial Twitter mereka, @TMCPoldaMetro.

Mobil Presiden RI 1
Mobil Presiden RI 1. Mendapatkan pengecualian lewat kawasan ganjil genap [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo].

Disebutkan bahwa ada beberapa kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap. Yaitu:

- Kendaraan yang membawa masyarakat penyandang disabilitas, kendaraan ambulans dan pemadam kebakaran.
- Kendaraan angkutan umum dengan pelat kuning juga dikecualikan dalam aturan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap.
- Jenis kendaraan lain yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik sepeda motor, angkutan barang khusus BBM dan BBG, serta kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, yakni Presiden atau Wakil Presiden, Ketua MPR, DPR atau DPD, dan Ketua MA, MK, Komisi Yudisial atau BPK.
- Kendaraan Dinas Operasional berpelat dinas TNI dan Polri juga diperbolehkan melintasi kawasan ganjil genap.
- Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas dan kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan Polri juga dibebaskan dari aturan sistem ganjil genap.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tunggu Hasil Ganjil Genap, DPRD Soroti Rumah Sakit dan Roda Ekonomi

Tunggu Hasil Ganjil Genap, DPRD Soroti Rumah Sakit dan Roda Ekonomi

Otomotif | Rabu, 14 Agustus 2019 | 17:25 WIB

Hari Ini, Dinas Perhubungan Jakarta Barat Sosialisasikan Ganjil Genap

Hari Ini, Dinas Perhubungan Jakarta Barat Sosialisasikan Ganjil Genap

Otomotif | Senin, 12 Agustus 2019 | 10:20 WIB

Perluasan Ganjil Genap, Pengguna Mobil Berikan Dukungannya

Perluasan Ganjil Genap, Pengguna Mobil Berikan Dukungannya

Otomotif | Kamis, 08 Agustus 2019 | 09:34 WIB

Terkini

5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax

5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax

Otomotif | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:00 WIB

100 Ribu Buruh Perusahaan Otomotif "V" Terancam PHK

100 Ribu Buruh Perusahaan Otomotif "V" Terancam PHK

Otomotif | Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:13 WIB

Tunda Nyicil Scoopy Baru, Yamaha Grand Filano Bekas Lebih Murah, Mending Mana?

Tunda Nyicil Scoopy Baru, Yamaha Grand Filano Bekas Lebih Murah, Mending Mana?

Otomotif | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:03 WIB

Pesona SUV Mazda yang Seukuran dengan Suzuki S-Presso, Harga Cuma Tak Sampai 200 Juta

Pesona SUV Mazda yang Seukuran dengan Suzuki S-Presso, Harga Cuma Tak Sampai 200 Juta

Otomotif | Sabtu, 27 Juni 2026 | 15:00 WIB

Irit dan Tangguh, Ini Alasan Kenapa Yamaha Gear Ultima Jadi Skutik Favorit Perempuan

Irit dan Tangguh, Ini Alasan Kenapa Yamaha Gear Ultima Jadi Skutik Favorit Perempuan

Otomotif | Sabtu, 27 Juni 2026 | 14:23 WIB

Honda, Nissan dan Mitsubishi Jalin Kerja Sama, Ada Udang di Balik Batu

Honda, Nissan dan Mitsubishi Jalin Kerja Sama, Ada Udang di Balik Batu

Otomotif | Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:10 WIB

Strategi Motul Dekati Konsumen Melalui Jaringan Bengkel Modern B-Quik

Strategi Motul Dekati Konsumen Melalui Jaringan Bengkel Modern B-Quik

Otomotif | Sabtu, 27 Juni 2026 | 11:27 WIB

Suzuki Ignis Kena Recall, Apa Bagian yang Rusak?

Suzuki Ignis Kena Recall, Apa Bagian yang Rusak?

Otomotif | Sabtu, 27 Juni 2026 | 11:15 WIB

Tinggalkan Kesan Murah, Begini Wujud Baru Honda BeAT Terbaru dengan Emblem Silver dan Warna Matte

Tinggalkan Kesan Murah, Begini Wujud Baru Honda BeAT Terbaru dengan Emblem Silver dan Warna Matte

Otomotif | Sabtu, 27 Juni 2026 | 07:21 WIB

Alasan Mitsubishi Xforce Ultimate DS Tetap Relevan Bagi Pengguna yang Punya Mobilitas Tinggi

Alasan Mitsubishi Xforce Ultimate DS Tetap Relevan Bagi Pengguna yang Punya Mobilitas Tinggi

Otomotif | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:15 WIB

×