Banyak Peminat, Ini Kata Pengamat Soal Otoped atau Skuter Listrik

RR Ukirsari Manggalani

Senin, 30 September 2019 | 14:05 WIB
Banyak Peminat, Ini Kata Pengamat Soal Otoped atau Skuter Listrik
Warga menggunakan otoped melintas di jalur khusus sepeda di kawasan Blok M, Jakarta, Sabtu (7/9/2019). Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta akan memperbanyak akses pengendara sepeda di beberapa ruas jalan raya di Jakarta dalam bentuk koridor khusus jalur sepeda atau di berbagai area trotoar yang saat ini dalam proses revitalisasi [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww].

Suara.com - Otoped listrik atau terkadang juga disebut sebagai skuter listrik tengah marak pemakaiannya. Selain di Tanah Air, di salah satu negara terdekat, Singapura, moda transportasi satu ini tergolong populer. Tinggal didorong sedikit dan tumpangkan kaki, beres sudah: pengguna bergulir dengan nyaman menuju lokasi yang diinginkan. Bebas emisi atau sisa pembakaran pula.

Dikutip dari kantor berita Antara, pengamat transportasi Azaz Tigor Nainggolan mengatakan bahwa penggunaan otoped listrik atau skuter listrik sebagai moda transportasi masih perlu diuji Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terutama untuk penggunaan di jalan raya.

Skuter listrik. (ANTARA)
Skuter listrik [ANTARA Foto].

"Perlu namanya uji tipe, harus dilakukan dengan Kementerian Perhubungan. Sementara kalau belum jelas jenis dan statusnya, Kepolisian harus menghentikan terlebih dahulu operasi skuter-skuter listrik," papar Azaz Tigor Nainggolan di Jakarta, Minggu (29/9/2019).

Ia menambahkan bahwa kehadiran skuter listrik di Indonesia, khususnya di wilayah DKI Jakarta belum memiliki aturan yang jelas. Selain itu, kehadiran moda transportasi itu bisa menjadi berbahaya, terutama jika penggunanya menggunakan tunggangan yang dioperasikan dengan berdiri ini di jalan raya.

Ia mencontohkan, bahwa di Jakarta seringkali ditemukannya anak- anak kecil menggunakan skuter listrik sewaan tanpa pengawasan orang tua dan tanpa pengaman.

Azaz Tigor Nainggolan berharap bahwa Pemerintah segera melihat tren skuter listrik dan segera menerbitkan aturannya agar bisa beroperasi sesuai dengan tujuan awalnya yaitu bertransportasi tanpa gas emisi.

"Supaya tidak membahayakan makanya harus diperjelas. Supaya tidak ada masalah, jangan kalau ada masalah baru panik. Terbitkan aturan, (keberadaan otoped atau skuter listrik) ini 'kan sudah jalan tiga bulan," tandasnya.

Sebagai catatan, beberapa waktu terakhir di wilayah DKI Jakarta, jasa penyewaan otoped atau skuter jenis bahan bakar listrik itu semakin meningkat.
Salah satunya seperti layanan Grab bernama Grabwheel, yang berfungsi menyewakan skuter listrik bagi para pengguna aplikasinya.

Ditinjau dari sudut spesifikasinya, kecepatan maksimum skuter listrik ini mencapai 16 km per jam. Dan saat menyewa, pengguna juga mendapatkan peminjaman helm untuk melindungi kepala saat berkendara.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Makin Disukai, Otoped Listrik Belum Kantongi Regulasi di Jalan Raya

Makin Disukai, Otoped Listrik Belum Kantongi Regulasi di Jalan Raya

Otomotif | Senin, 30 September 2019 | 08:00 WIB

Asyik, Sebanyak 1.150 Unit KBL Sudah Mengaspal di Jakarta!

Asyik, Sebanyak 1.150 Unit KBL Sudah Mengaspal di Jakarta!

Otomotif | Kamis, 05 September 2019 | 18:00 WIB

Keseruan Jajal Skuter Listrik di Penyewaan Bekasi

Keseruan Jajal Skuter Listrik di Penyewaan Bekasi

Video | Rabu, 14 Agustus 2019 | 14:29 WIB

Terkini

Meski Tampil Singkat, Mariano Peralta Ungkap Kesan Debut di Persib Bandung

Meski Tampil Singkat, Mariano Peralta Ungkap Kesan Debut di Persib Bandung

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:53 WIB

BRI Dukung Kebijakan Dana SAL demi Perkuat Intermediasi Perbankan

BRI Dukung Kebijakan Dana SAL demi Perkuat Intermediasi Perbankan

Lampung | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:43 WIB

Transformasi Digital Kampus, BTN & Undip Resmi Luncurkan KTM Co-Branding Bagi 17.000 Mahasiswa Baru

Transformasi Digital Kampus, BTN & Undip Resmi Luncurkan KTM Co-Branding Bagi 17.000 Mahasiswa Baru

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Ratusan Ribu USD Disita dari Bandung dan Tangerang Terkait Kasus Suap Pajak Banjarmasin

Ratusan Ribu USD Disita dari Bandung dan Tangerang Terkait Kasus Suap Pajak Banjarmasin

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:40 WIB

Perbedaan Eye Serum dan Eye Cream, Mana yang Lebih Bagus?

Perbedaan Eye Serum dan Eye Cream, Mana yang Lebih Bagus?

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:35 WIB

SMGR Hidupkan Lagi Semen Kujang, Bidik Kuasai Pasar Jawa Barat

SMGR Hidupkan Lagi Semen Kujang, Bidik Kuasai Pasar Jawa Barat

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Pemerintah Buka Peluang Perpanjang Penempatan Dana SAL, BRI Sambut Positif

Pemerintah Buka Peluang Perpanjang Penempatan Dana SAL, BRI Sambut Positif

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:28 WIB

Polrestabes Bandung Sita 176.970 Butir Obat Keras Ilegal, 68 Tersangka Ditangkap

Polrestabes Bandung Sita 176.970 Butir Obat Keras Ilegal, 68 Tersangka Ditangkap

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:27 WIB

Likuiditas Menguat, BRI Perluas Penyaluran Kredit Berkualitas ke Sektor Produktif

Likuiditas Menguat, BRI Perluas Penyaluran Kredit Berkualitas ke Sektor Produktif

Bekaci | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:25 WIB

Gugat Praperadilan, Tim Hukum Febrie Adriansyah Soroti Cacat Prosedur dan Dobel Penetapan Tersangka

Gugat Praperadilan, Tim Hukum Febrie Adriansyah Soroti Cacat Prosedur dan Dobel Penetapan Tersangka

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:17 WIB

×