Ciptakan Ekosistem Tanggulangi ODOL, Mesti Dikawal Banyak Pihak

RR Ukirsari Manggalani, Manuel Jeghesta Nainggolan

Sabtu, 05 Oktober 2019 | 15:00 WIB
Ciptakan Ekosistem Tanggulangi ODOL, Mesti Dikawal Banyak Pihak
Truk di Shanghai sebagai ilustrasi [Shutterstock].

Suara.com - Kementerian Perhubungan telah melakukan pengawasan terhadap 21 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). Adapun hasil dari pengawasan ini, Kementerian mendapati 81,07 persen angkutan barang yang melanggar ketentuan Over Dimension Over Load (ODOL) atau kelebihan muatan, dan yang mentaati hanya 18,93 persen.

Mempersempit gerak para pelaku ODOL, Ernando Demily selaku Presiden Direktur PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI) mengatakan, untuk menciptakan ekosistem yang baik, tidak bisa hanya dilakukan oleh satu pihak, akan tetapi seluruh pihak dari hulu dan hilir harus bekerja sama.

Potret ekspresi orang luar negeri yang heran milhat modifikasi truk. (Facebook/Hafisijek)
Truk-truk dengan modifikasi tampilan. Sebagai ilustrasi (Facebook/Hafisijek)

"Isuzu Indonesia tentunya sangat menyambut dengan baik terkait peraturan ODOL, karena produk Isuzu sendiri memang dirancang sesuai dengan regulasi keamanan berkendara di Indonesia," ujar Ernando Demily, di Jakarta, baru-baru ini.

Lebih lanjut, Ernando Demily mengklaim, produk Isuzu dirancang dengan mempertimbangkan aturan pemerintah. Selain itu, Isuzu selalu menjalankan SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe) untuk setiap kendaraan barunya.

"Teknologi Isuzu yang dimiliki dengan system ECU (Electronic Control Unit) pada mesin mampu memotret keadaan teknis, sehingga apabila terbukti truk mengalami kecelakaan akibat ODOL maka warranty klaim tidak berlaku," kata Ernando Demily.

Sementara itu, Attias Asril selaku General Manager IAMI mengatakan, dengan makin ketatnya peraturan Pemerintah, tak sedikit pebisnis yang harus berpikir ulang, ada beberapa hal yang bisa dilakukan, yang pasti memperketat biaya operasional menjadi hal yang utama.

Selain itu, pengusaha dapat beralih kendaraan, dari sebelumnya menggunakan truck rigid, kini mulai memakai tractor head, sebab kapabilitas jenis tractor head lebih besar dan titik penyebaran beban lebih luas dibandingkan truk rigid sehingga menjadi solusi dari ODOL.

"Isuzu juga memberikan solusi dari sisi penghematan operasional, karena kita tahu biaya terbesar dari biaya operasionl adalah penggunaan bahan bakar, dan DNA dari Isuzu yang utama adalah mesin yang irit bahan bakar dan bandel," tutup Attias Asril.

Sebagai informasi, regulasi ODOL sendiri, telah berjalan mulai 1 Agustus 2018, namun masih banyak sekali kendaraan komersial yang tidak mematuhi ODOL, dan berimbas pada semakin tingginya tingkat kecelakaan truk.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jalanan Padat Merayap, Potret Muatan Truk Ini Bikin Salah Fokus

Jalanan Padat Merayap, Potret Muatan Truk Ini Bikin Salah Fokus

Otomotif | Sabtu, 05 Oktober 2019 | 12:52 WIB

Dua Tahun Lagi, Jembatan Timbang Online Bakal Hadir di Jalan Tol

Dua Tahun Lagi, Jembatan Timbang Online Bakal Hadir di Jalan Tol

Otomotif | Jum'at, 04 Oktober 2019 | 09:00 WIB

Hindari Pungli, Truk Kelebihan Muatan Bakal Kena E-Tilang

Hindari Pungli, Truk Kelebihan Muatan Bakal Kena E-Tilang

Otomotif | Kamis, 03 Oktober 2019 | 21:18 WIB

Terkini

Aksi peringatan empat tahun Tragedi Kanjuruhan di Balai Kota Malang

Aksi peringatan empat tahun Tragedi Kanjuruhan di Balai Kota Malang

Foto | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 07:00 WIB

Gus Miftah Masuk Kepengurusan PBNU Baru, Ini Misi Strategis di Baliknya

Gus Miftah Masuk Kepengurusan PBNU Baru, Ini Misi Strategis di Baliknya

Entertainment | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 06:21 WIB

Pesta 9 Gol ke Gawang Bangladesh, Indonesia ke Final ASEAN Cup 2026

Pesta 9 Gol ke Gawang Bangladesh, Indonesia ke Final ASEAN Cup 2026

Foto | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 06:00 WIB

Sambut Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026, Pertamina Siapkan Layanan Energi hingga Akomodasi

Sambut Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026, Pertamina Siapkan Layanan Energi hingga Akomodasi

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 05:35 WIB

KAI Tuntaskan Penutupan 172 Perlintasan Sebidang

KAI Tuntaskan Penutupan 172 Perlintasan Sebidang

Foto | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 05:00 WIB

Tantang Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Herdman dan Mitchell Baker Kompak Kirim Ancaman

Tantang Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Herdman dan Mitchell Baker Kompak Kirim Ancaman

Bola | Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:50 WIB

Gagal Tragis ke Final FIFA ASEAN Cup 2026, Malaysia Fitnah Timnas Indonesia

Gagal Tragis ke Final FIFA ASEAN Cup 2026, Malaysia Fitnah Timnas Indonesia

Bola | Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:42 WIB

Bukan Sekedar Indonesia Menang 9-2, John Herdman Sebut Ada Sesuatu yang Spesial di SUGBK

Bukan Sekedar Indonesia Menang 9-2, John Herdman Sebut Ada Sesuatu yang Spesial di SUGBK

Bola | Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:27 WIB

Tak Harus Mulai dari Nol, Ini Cara Cari Penghasilan Tambahan Menurut Financial Planner

Tak Harus Mulai dari Nol, Ini Cara Cari Penghasilan Tambahan Menurut Financial Planner

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:24 WIB

Perluas Akses Kerja bagi Disabilitas, BRI Peduli Gelar Pelatihan dan Pemagangan

Perluas Akses Kerja bagi Disabilitas, BRI Peduli Gelar Pelatihan dan Pemagangan

Lampung | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:56 WIB

×