"Hingga mendapatkan SIM pada Oktober ini, berarti lebih dari dua tahun prosesnya untuk mendapatkannya. Aku apply sekitar September 2017," ungkap wanita berambut pendek itu.
Mengenai membengkaknya biaya yang ia keluarkan untuk mendapatkan SIM, ia bilang bahwa dirinya dimanfaatkan oleh oknum di tempatnya mendalami kursus menyetir.
"Aku saat ketemu wanita asal Myanmar yang punya toko di sana, bilang bahwa aku harus hati-hati karena bisa dimanfaatkan, karena aku dari Asia, katanya. Biaya membuat SIM sendiri,kalau aku nggak dimanfaatin sekitar 1000 Euro karena sudah punya SIM Internasional dari Indonesia," pungkasnya.
Untuk membuat SIM Internasional di Indonesia sendiri ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, di antaranya;
- KTP (asli dan fotokopi)
- Paspor (asli dan fotokopi)
- SIM domestik Indonesia (asli dan fotokopi, SIM harus masih berlaku)
- KITAP (asli dan fotokopi, untuk WNA)
- Materai Rp 6 ribu
- Pas foto berwarna sebanyak empat lembar. Latar foto biru, pria menggunakan dasi dan wanita menggunakan blazer.
Biaya pembuatan SIM Internasional adalah Rp 250 ribu dan biaya perpanjangan Rp 225 ribu.