Waspadai, Penggunaan Skuter Listrik di Jalan Raya Telan Korban Jiwa

RR Ukirsari Manggalani, Manuel Jeghesta Nainggolan

Rabu, 13 November 2019 | 14:50 WIB
Waspadai, Penggunaan Skuter Listrik di Jalan Raya Telan Korban Jiwa
Grab Wheels adalah layanan sewa skuter listrik alias e-scooters untuk perjalanan jarak dekat. Layanan ini diluncurkan pertama kali di The Breeze, BSD, Tangerang pada 9 Mei 2019 yang lalu. sebagai ilustrasi skuter listrik [Suara.com].

Suara.com - Skuter listrik atau otoped yang selama ini ramai diperbincangkan karena dibolehkan meluncur di jalan raya akhirnya mengalami laka atau kecelakaan yang menelan korban jiwa.

Hal ini terungkap setelah akun @koalisipejalankaki mengunggah kronologi tabrak lari yang terjadi pada, Minggu (10/11/2019) dini hari, di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.

Dalam kronologi yang dipaparkan akun @renimerdk itu, dijelaskan bila dua (2) orang teman adiknya meninggal setelah tertabrak mobil yang tengah melintas dalam kecepatan tinggi.

Pengguna skuter listrik. (Suara.com/Ditha)
Pengguna skuter listrik. Sebagai ilustrasi (Suara.com/Ditha)

"Adek gue tanggal 10 dini hari kemarin, baru aja kecelakaan sama temen-temennya pas lagi naik grabwheels deket FX. Temannya meninggal 2, satu luka-luka ditabrak mobil dari belakang...," tulis akun ini.

Penggunaan skuter listrik belakangan memang marak di Ibu Kota. Namun demikian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sampai saat ini masih melakukan kajian soal penggunaan skuter listrik di wilayah ini.

Poin yang disoroti di antaranya adalah soal usia pengendara, jalur dengan alokasi khusus otoped atau skuter listrik, dan kecepatan kendaraan itu saat melaju.

Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) mengatakan belum menentukan apakah trotoar boleh digunakan sebagai jalur skuter atau tidak.

"Jadi sedang kami kaji bersama-sama, kemudian mereka akan gunakan lajur mana, itu juga akan masuk ke dalam kajian yang sedang kami siapkan," jelas Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta Pusat.

Sebagai catatan, negara tetangga kita, Singapura belum lama ini dengan tegas menetapkan larangan penggunaan skuter listrik di jalan raya. Jika melanggar, denda yang dikenakan pun tidak tanggung-tanggung, yakni 2 ribu dolar Singapura atau setara Rp 20,5 juta.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Skuter Listrik Terlarang di JPO dan CFD Jakarta

Skuter Listrik Terlarang di JPO dan CFD Jakarta

News | Selasa, 12 November 2019 | 21:24 WIB

Pengembangan KBL, Bidang Otomotif Masuk Prioritas Riset

Pengembangan KBL, Bidang Otomotif Masuk Prioritas Riset

Otomotif | Minggu, 10 November 2019 | 20:00 WIB

Menuju KBL, Penyedia Transportasi Daring Diharap Libatkan Pihak Lokal

Menuju KBL, Penyedia Transportasi Daring Diharap Libatkan Pihak Lokal

Otomotif | Kamis, 07 November 2019 | 15:00 WIB

Terkini

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

×