Pengendara Yamaha R15 yang Viral karena Lawan Arus Bisa Kena Pasal Berlapis

Angga Roni Priambodo, Cesar Uji Tawakal

Kamis, 14 November 2019 | 15:22 WIB
Pengendara Yamaha R15 yang Viral karena Lawan Arus Bisa Kena Pasal Berlapis
Pemotor Yamaha R15 Lawan Arah. (Instagram/agoez_bandz4)

Suara.com - Kemarin (13/11/2019), pengguna media sosial sempat dihebohkan dengan aksi nekat pengandara Yamaha R15 yang nekat melawan arus.

Ia pun dihadang oleh pengendara Honda Tiger yang datang dari arah berlawanan.

Terlibat cekcok, pengendara R15 ini sempat melepas helm dan terlihat akan melakukan tindak kekerasan.

Hal tersebut terungkap dari unggahan di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun @agoez_bandz4.

Pemotor Yamaha R15 Lawan Arah. (Instagram/agoez_bandz4)
Pemotor Yamaha R15 Lawan Arah. (Instagram/agoez_bandz4)

Akibat aksi nekat tersebut, ia pun menjadi 'buronan' warganet. Akun media sosial miliknya pun dicari, menjadikan pengendara Yamaha R15 tersebut menjadi 'terdakwa peradilan dunia maya'.

"Ini akun fb nya mbah, monggo digarap." ujar seorang warganet di sebuah grup otomotif, merujuk akun yang diduga milik orang tersebut.

Dari akun yang dirujuk, diduga pelaku tersebut berinisial "R". Akun media sosial miliknya pun dibanjiri kata-kata pedas.

Cibiran warganet di akun media sosial pemotor yang melawan arah. (Facebook)
Cibiran warganet di akun media sosial pemotor yang melawan arah. (Facebook)

Namun, terlepas dari aksi 'penjatuhan vonis' oleh warganet, pemotor yang melawan arah tersebut bisa dikenai beberapa pasal terkait melanggar arus lalu lintas, dan mengancam akan menganiaya seseorang.

Jika pengendara motor tersebut nekat mengamuk, seperti yang tertuang dalam Pasal 351 KUHP Ayat 1 berbunyi, 'Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah'.

baca juga

Selain itu, mengancam akan melakukan tindakan kekerasa pada seseorang dapat terkena Pasal 368 KUHP mengatur tentang pemerasan dan pengancaman.

Pasal 368 KUHP Ayat 1 berbunyi 'Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan'.

Tak berhenti di situ, dalam Pasal 287 ayat (1) dan (2) UU LLAJ disebutkan bahwa pengendara yang melawan arus akan dikenai denda maksimal, dengan maksimal denda Rp 1 juta untuk kendaraan roda empat dan Rp 500 ribu untuk kendaraan roda dua.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perkakas Ini Wajib Dibawa Oleh Pemotor, Apa Saja?

Perkakas Ini Wajib Dibawa Oleh Pemotor, Apa Saja?

Otomotif | Kamis, 14 November 2019 | 14:36 WIB

Viral Tukang Parkir Tega Gebuk Ibu-Ibu di Gresik, Aksinya Meresahkan

Viral Tukang Parkir Tega Gebuk Ibu-Ibu di Gresik, Aksinya Meresahkan

Otomotif | Kamis, 14 November 2019 | 10:06 WIB

Lawan Arah, Pemotor Ini Malah Tantang Pemotor di Jalur yang Benar

Lawan Arah, Pemotor Ini Malah Tantang Pemotor di Jalur yang Benar

Otomotif | Rabu, 13 November 2019 | 14:12 WIB

Terkini

Purbaya Bantah Airlangga soal Anggaran Buka Rekening Massal Tembus Rp 11 Triliun

Purbaya Bantah Airlangga soal Anggaran Buka Rekening Massal Tembus Rp 11 Triliun

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 22:38 WIB

Kadin Dorong Industri Tambang Perkuat Inovasi Hadapi Tekanan Geopolitik

Kadin Dorong Industri Tambang Perkuat Inovasi Hadapi Tekanan Geopolitik

News | Kamis, 10 September 2026 | 22:31 WIB

Warga Bisa Ikut Uji Coba Gratis, LRT Kelapa Gading-Manggarai Siap Beroperasi Penuh

Warga Bisa Ikut Uji Coba Gratis, LRT Kelapa Gading-Manggarai Siap Beroperasi Penuh

News | Kamis, 10 September 2026 | 22:19 WIB

Kawal Revisi Aturan Ketenagakerjaan, DPRD DKI Janji Teruskan Suara Buruh ke DPR RI

Kawal Revisi Aturan Ketenagakerjaan, DPRD DKI Janji Teruskan Suara Buruh ke DPR RI

News | Kamis, 10 September 2026 | 22:12 WIB

WNA Asal China Selundupkan 10,4 Kilogram Emas di Bali

WNA Asal China Selundupkan 10,4 Kilogram Emas di Bali

Video | Kamis, 10 September 2026 | 22:05 WIB

Synchronize Fest Mengumumkan Full Line Up 2026: "It's Not Just A Festival, It's A Movement"

Synchronize Fest Mengumumkan Full Line Up 2026: "It's Not Just A Festival, It's A Movement"

Entertainment | Kamis, 10 September 2026 | 22:00 WIB

KPK Geledah Rumah Polisi yang Akui Terima Rp16 Miliar dari Proyek Bekasi

KPK Geledah Rumah Polisi yang Akui Terima Rp16 Miliar dari Proyek Bekasi

News | Kamis, 10 September 2026 | 21:56 WIB

Kabut Asap Makin Pekat, ISPA di Palembang Tembus 113 Ribu Kasus

Kabut Asap Makin Pekat, ISPA di Palembang Tembus 113 Ribu Kasus

Sumsel | Kamis, 10 September 2026 | 21:46 WIB

Tim SAR Temukan Pelampung saat Cari Jurnalis Hilang, TNI AL: Jangan Berspekulasi

Tim SAR Temukan Pelampung saat Cari Jurnalis Hilang, TNI AL: Jangan Berspekulasi

News | Kamis, 10 September 2026 | 21:43 WIB

Promo BRI Ini Bikin Nongkrong di SKOLA Malah Bikin Untung

Promo BRI Ini Bikin Nongkrong di SKOLA Malah Bikin Untung

Bri | Kamis, 10 September 2026 | 21:29 WIB

×