Pengendara Yamaha R15 yang Viral karena Lawan Arus Bisa Kena Pasal Berlapis

Kamis, 14 November 2019 | 15:22 WIB
Pengendara Yamaha R15 yang Viral karena Lawan Arus Bisa Kena Pasal Berlapis
Pemotor Yamaha R15 Lawan Arah. (Instagram/agoez_bandz4)

Suara.com - Kemarin (13/11/2019), pengguna media sosial sempat dihebohkan dengan aksi nekat pengandara Yamaha R15 yang nekat melawan arus.

Ia pun dihadang oleh pengendara Honda Tiger yang datang dari arah berlawanan.

Terlibat cekcok, pengendara R15 ini sempat melepas helm dan terlihat akan melakukan tindak kekerasan.

Hal tersebut terungkap dari unggahan di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun @agoez_bandz4.

Pemotor Yamaha R15 Lawan Arah. (Instagram/agoez_bandz4)
Pemotor Yamaha R15 Lawan Arah. (Instagram/agoez_bandz4)

Akibat aksi nekat tersebut, ia pun menjadi 'buronan' warganet. Akun media sosial miliknya pun dicari, menjadikan pengendara Yamaha R15 tersebut menjadi 'terdakwa peradilan dunia maya'.

"Ini akun fb nya mbah, monggo digarap." ujar seorang warganet di sebuah grup otomotif, merujuk akun yang diduga milik orang tersebut.

Dari akun yang dirujuk, diduga pelaku tersebut berinisial "R". Akun media sosial miliknya pun dibanjiri kata-kata pedas.

Cibiran warganet di akun media sosial pemotor yang melawan arah. (Facebook)
Cibiran warganet di akun media sosial pemotor yang melawan arah. (Facebook)

Namun, terlepas dari aksi 'penjatuhan vonis' oleh warganet, pemotor yang melawan arah tersebut bisa dikenai beberapa pasal terkait melanggar arus lalu lintas, dan mengancam akan menganiaya seseorang.

Jika pengendara motor tersebut nekat mengamuk, seperti yang tertuang dalam Pasal 351 KUHP Ayat 1 berbunyi, 'Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah'.

Baca Juga: Motor Sport Suzuki GSX-R100 Disulap Jadi Motor Trail, Manut Diajak Trabasan

Selain itu, mengancam akan melakukan tindakan kekerasa pada seseorang dapat terkena Pasal 368 KUHP mengatur tentang pemerasan dan pengancaman.

Pasal 368 KUHP Ayat 1 berbunyi 'Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan'.

Tak berhenti di situ, dalam Pasal 287 ayat (1) dan (2) UU LLAJ disebutkan bahwa pengendara yang melawan arus akan dikenai denda maksimal, dengan maksimal denda Rp 1 juta untuk kendaraan roda empat dan Rp 500 ribu untuk kendaraan roda dua.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI