Kaleidoskop 2019: Aturan, Perundangan, dan Rekor Otomotif Nasional

RR Ukirsari Manggalani | Suara.com

Jum'at, 27 Desember 2019 | 12:35 WIB
Kaleidoskop 2019: Aturan, Perundangan, dan Rekor Otomotif Nasional
Salah satu gerbang ERP di Singapura, yang berlokasi di dekat Bugis Street. Sebagai ilustrasi penerapan sistem jalan raya berbayar [Suara.com/ukirsari].

Suara.com - Sektor otomotif termasuk sektor unggulan atau andalan dalam peta road map Industri 4.0 di Indonesia. Untuk itu, langkah-langkah persiapan berkelanjutan demi kemajuan manusia, dan kelengkapan fasilitas serta hasil produksi terus dilakukan secara bertahap.

Berikut dalam Kaleidoskop 2019 kanal otomotif, dibahas tentang ragam peraturan, perundangan, sampai peresmian di bidang otomotif yang diharapkan mampu mengantar bangsa Indonesia untuk semakin maju. Lima poin di antaranya tercantum di sini.

Diawali dari hal sederhana namun berpotensi membawa petaka. Yaitu larangan merokok selagi bermobil atau bermotor. Disebut terakhir ini membuat miris, karena telah jatuh korban tersulut bara api. Dan lebih menyebalkan lagi, saat pelaku pembawa rokok dalam kondisi mengemudi motor atau mobil tetap bergeming saat diperingatkan. Bahkan lebih "ganas" dibandingkan yang menderita akibat ulahnya.

Pelarangan dilarang merokok saat mengemudikan sepeda motor dan mobil ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 tahun 2019. Isinya mengatur perlindungan keselamatan dari pengguna sepeda motor untuk kepentingan masyarakat. Serta diperkuat dengan operasi tilang bagi pengendara motor merokok oleh jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya serta beberapa pemerintah daerah lainnya.

Sementara itu, untuk memperkuat industri nasional sekaligus menciptakan lingkungan dengan tingkat polusi bisa ditangani, hadir Peraturan Presiden atau Perpres No. 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan dan telah diundangkan sejak 12 Agustus 2019.

Dengan aturan ini, Kendaraan Bermotor Listrik atau KBL di Tanah Air dikelompokkan menjadi dua jenis yakni KBL roda dua dan roda tiga serta KBL roda empat atau lebih.

Kemudian ada pula 16 ruas jalan perluasan kebijakan ganjil genap, yang diresmikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dengan perluasan ini, diharapkan proses menuju langit biru, yaitu suatu kondisi berkurangnya polusi yang ditandai tanpa asap di angkasa bakal segera tercapai. Adapun dasarnya adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Dan rencananya aturan ganjil genap dengan pantauan petugas Polantas serta kamera CCTV bakal dikembangkan lebih maju lewat sistem Electronic Road Pricing (ERP) seperti dipasang di Singapura sejak 1998.

Selain itu, tak kalah menarik adalah kali perdana Tol Trans Jawa dalam melayani arus mudik dan arus balik pertama kali pada 2019. PT Jasa Marga mencatat rekor tertinggi dalam sejarah jalan tol di Indonesia mengenai pelayanan volume lalu lintas atau lalin saat arus balik Lebaran 2019 di Jalan Tol Jakarta - Cikampek. Pada arus balik Lebaran tahun ini (9/6/2019), kendaraan yang mengaspal tembus 166.574 unit mobil.

Inilah potret lalu lintas Indonesia, serta cita-cita masa depan dengan kendaraan bertenaga alternatif dan terbarukan yang disebut KBL.

Berikut adalah tautan selengkapnya sebagai wacana berlalu lintas di jalan-jalan raya Tanah Air, termasuk Ibu Kota Jakarta.

1. Masih Merokok Selagi Bermotor? Semoga Video Ini Bikin Efek Jera

Kini diterapkan aturan dilarang merokok selagi berkendara. Gambar sebagai ilustrasi [Shutterstock].
Kini diterapkan aturan dilarang merokok selagi berkendara. Gambar sebagai ilustrasi [Shutterstock].

Larangan merokok sambil berkendara telah diatur dalam Permenhub No. 12 Tahun 2019 Pasal 6 huruf c dan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 283 jo Pasal 106 ayat 1. Bagi pengendara yang masih melanggar, bisa dikenai hukuman pidana kurungan 3 bulan, serta denda Rp 750.000.

Meski sudah disosialisasikan oleh pihak Kepolisian, bahkan mulai diberlakukan pemberian surat bukti pelanggaran atau tilang, namanya kesadaran untuk tidak merokok saat berada di atas kendaraan bermotor belum sepenuhnya dipatuhi.

Baca selengkapnya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masih Lakukan Diskusi, Kapankah Suzuki Ertiga Hybrid Meluncur?

Masih Lakukan Diskusi, Kapankah Suzuki Ertiga Hybrid Meluncur?

Otomotif | Sabtu, 21 Desember 2019 | 14:00 WIB

Baterai Tahan Lama, KBL Ini Bikin Ngiler karena Keren Diajak Drifting!

Baterai Tahan Lama, KBL Ini Bikin Ngiler karena Keren Diajak Drifting!

Otomotif | Rabu, 18 Desember 2019 | 12:38 WIB

Produk Baru 2020: 20 Unit Hyundai Ioniq EV buat Operasional Taksol

Produk Baru 2020: 20 Unit Hyundai Ioniq EV buat Operasional Taksol

Otomotif | Sabtu, 14 Desember 2019 | 08:01 WIB

Terkini

Daftar Harga Mobil MG Terbaru 2026 di Indonesia dan Spesifikasinya

Daftar Harga Mobil MG Terbaru 2026 di Indonesia dan Spesifikasinya

Otomotif | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:30 WIB

7 Mobil Listrik yang Irit dan Minim Perawatan, Ideal untuk Jangka Panjang

7 Mobil Listrik yang Irit dan Minim Perawatan, Ideal untuk Jangka Panjang

Otomotif | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:15 WIB

Terpopuler: Aksi Wonderkid Indonesia di Moto3 COTA, Rekomendasi Mobil dengan Sunroof

Terpopuler: Aksi Wonderkid Indonesia di Moto3 COTA, Rekomendasi Mobil dengan Sunroof

Otomotif | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:02 WIB

Mobil MG Buatan Mana? Ini 5 Rekomendasi Termurahnya di Indonesia

Mobil MG Buatan Mana? Ini 5 Rekomendasi Termurahnya di Indonesia

Otomotif | Minggu, 29 Maret 2026 | 14:00 WIB

Mobil LCGC Apa Saja? Ini Daftar Lengkap dan Harga Bekas Terbaru 2026

Mobil LCGC Apa Saja? Ini Daftar Lengkap dan Harga Bekas Terbaru 2026

Otomotif | Minggu, 29 Maret 2026 | 13:45 WIB

Bukti Nyali Wonderkid Indonesia, Veda Ega Tembus Posisi 4 Kualifikasi Moto3 COTA Amerika

Bukti Nyali Wonderkid Indonesia, Veda Ega Tembus Posisi 4 Kualifikasi Moto3 COTA Amerika

Otomotif | Minggu, 29 Maret 2026 | 13:15 WIB

Rekomendasi Mobil dengan Sunroof dan Mesin Awet 2026: Masa Pakainya Lama, Nyaman dan Stylish

Rekomendasi Mobil dengan Sunroof dan Mesin Awet 2026: Masa Pakainya Lama, Nyaman dan Stylish

Otomotif | Minggu, 29 Maret 2026 | 13:10 WIB

Waspada Arus Balik Lebaran 2026: 3 Jurus Jitu Hindari Blind Spot yang Sering Bikin Pemotor Celaka

Waspada Arus Balik Lebaran 2026: 3 Jurus Jitu Hindari Blind Spot yang Sering Bikin Pemotor Celaka

Otomotif | Minggu, 29 Maret 2026 | 12:48 WIB

5 Rekomendasi Mobil Matic Kecil Paling Irit BBM, Cocok buat Macet-macetan

5 Rekomendasi Mobil Matic Kecil Paling Irit BBM, Cocok buat Macet-macetan

Otomotif | Minggu, 29 Maret 2026 | 12:33 WIB

Penyebab Motor Tidak Bisa Distarter: Kenali Faktor Utama dan Cara Atasinya

Penyebab Motor Tidak Bisa Distarter: Kenali Faktor Utama dan Cara Atasinya

Otomotif | Minggu, 29 Maret 2026 | 12:10 WIB