- Isi formulir permohonan
- KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan
- Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain
- Surat keterangan hilang dari unit regident tempat BPKB diterbitkan
- Surat pernyataan pemilik mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan/atau perdata di atas kertas bermaterai
- STNK asli dan foto copy
- Cek fisik kendaraan (harus dihadirkan)
Berbenah Banjir Jakarta 2020, Ini Syarat Urus STNK dan BPKB Hilang
Rabu, 08 Januari 2020 | 13:00 WIB

BERITA TERKAIT
Potensi Cuaca Ekstrem, Pemotor dan Pemobil Jawa Barat Diimbau Waspada
07 Januari 2020 | 19:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Otomotif | 16:41 WIB
Otomotif | 16:32 WIB
Otomotif | 16:25 WIB
Otomotif | 13:42 WIB
Otomotif | 13:17 WIB
Otomotif | 13:14 WIB