Resolusi 2020 Berlalu Lintas: Jangan Merokok Sambil Nyetir, Yuk!

RR Ukirsari Manggalani | Suara.com

Kamis, 23 Januari 2020 | 12:00 WIB
Resolusi 2020 Berlalu Lintas: Jangan Merokok Sambil Nyetir, Yuk!
Seorang pengendara merokok sambil mengendarai sepeda motor [ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi].

Suara.com - Menyambut 2020 yang baru berlangsung kurang dari sebulan ini, menambahkan resolusi pribadi tentunya tidak dilarang. Bagaimana dengan "penawaran" ini: berjanji pada diri sendiri untuk tidak merokok saat menyetir, baik mobil maupun motor?

Bisa jadi, ini resolusi yang terlalu sederhana, namun bisa jadi malahan sulit diterapkan. Pasalnya, untuk memiliki sebuah disiplin diperlukan usaha dan kemauan. Apalagi bila tidak dipatok durasi, dalam artian perilaku tertib ini tidak berlaku musiman, atau akan dipraktekkan selamanya.

Bahwa kebiasaan merokok berpulang kepada masing-masing pribadi, bisa dimaklumi. Namun saat kegiatan ini dilakukan di ruang publik dan mengganggu orang lain, maka aturan untuk melakukan pembatasan mesti dilakukan. Apalagi bila hal yang dilakukan berpotensi menimbulkan bahaya bagi orang lain.

Merokok sembari mengemudi, utamanya bagi pengguna kendaraan roda dua atau sepeda motor, masih saja bisa dijumpai pada 2020. Padahal, tahun lalu telah ditetapkan pemberian surat bukti pelanggaran atau tilang oleh pihak Kepolisian.

Para anggota Polisi Lalu Lintas atau Polantas memberlakukan aturan pemberian sanksi kepada para pengemudi merokok berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor. Sementara sanksi tilang mengacu pada Pasal 283 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Disebutkan dalam perundangan itu, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain yang menyebabkan hilangnya konsentrasi dalam mengemudi bisa dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp 750.000.

"Merokok bisa mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai kendaraan bermotor. Sama halnya menggunakan telepon genggam. Kalau konsentrasi terganggu jadi tidak fokus, keselamatan diri dan pengguna jalan lain jelas terancam, potensial menjadi korban kecelakaan," tandas Kombes Pol Andi Azis Nizar, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kalimantan Selatan, saat menyatakan siap menilang pengemudi merokok di wilayahnya, pada 2020.

Berikut adalah beberapa tautan tentang serba-serbi bahaya merokok sembari berkendara serta upaya penegakan hukum terhadap peraturan dilarang merokok di jalan raya.

1. Hadapi Pengemudi Merokok, Dirlantas Polda Kalsel Perintahkan Tilang

Sosialisasi tilang rokok oleh Satlantas Polres Blitar Kota. Sebagai ilustrasi dilarang merokok saat mengemudikan kendaraan roda dua maupun roda empat [Suara.com/Agus H].
Sosialisasi tilang rokok oleh Satlantas Polres Blitar Kota. Sebagai ilustrasi dilarang merokok saat mengemudikan kendaraan roda dua maupun roda empat [Suara.com/Agus H].

Aturan tata tertib berlalu lintas yang tidak membolehkan pengendara mengemudi sembari merokok dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 tahun 2019 tentang larangan merokok saat berkendara, baik menggunakan roda dua atau motor, maupun roda empat alias mobil.

Dikutip dari kantor berita Antara, Kombes Pol Andi Azis Nizar, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kalimantan Selatan memerintahkan anggota Polantas di lapangan untuk menindak tegas dengan memberikan surat bukti pelanggaran atau tilang terhadap setiap pengendara yang kedapatan merokok.

Baca selengkapnya

2. Pakai Strobo dan Merokok di Jalan, Ulah Pemotor Ini Bikin Geram Bukan Main

Pengendara motor yang memakai strobo dan merokok di jalan. (Facebook)
Pengendara motor yang memakai strobo dan merokok di jalan. (Facebook)

Penggunaan strobo pada kendaraan yang tidak seharusnya memang kerap menyusahkan pengguna jalan lainnya. Sebab, pancaran lampunya sangat menyilaukan.

Nah, bagaimana jika silaunya lampu tersebut masih dipadukan dengan percikan bara api rokok di jalan? Apakah bakal 'meriah'? Seperti video satu ini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Uji Coba ETLE di Surabaya, Ratusan Pengemudi Dapat Sanksi Teguran

Uji Coba ETLE di Surabaya, Ratusan Pengemudi Dapat Sanksi Teguran

Otomotif | Rabu, 15 Januari 2020 | 15:02 WIB

Keren, Kampung Safety Riding Semarang Masuk Nominasi Ajang Lurah Hebat

Keren, Kampung Safety Riding Semarang Masuk Nominasi Ajang Lurah Hebat

Otomotif | Selasa, 14 Januari 2020 | 08:00 WIB

Hadapi Pengemudi Merokok, Dirlantas Polda Kalsel Perintahkan Tilang

Hadapi Pengemudi Merokok, Dirlantas Polda Kalsel Perintahkan Tilang

Otomotif | Senin, 13 Januari 2020 | 08:00 WIB

Terkini

4 Cara Akurat Cek Tarif Tol Pakai HP, Rahasia Perjalanan Mudik Bebas Macet

4 Cara Akurat Cek Tarif Tol Pakai HP, Rahasia Perjalanan Mudik Bebas Macet

Otomotif | Senin, 23 Maret 2026 | 10:06 WIB

5 Mobil Keluarga 7 Seater Murah dan Kuat Tanjakan yang Awet Jangka Panjang

5 Mobil Keluarga 7 Seater Murah dan Kuat Tanjakan yang Awet Jangka Panjang

Otomotif | Senin, 23 Maret 2026 | 09:59 WIB

5 Fakta Veda Ega Pratama Guncang Balapan Moto3 Brasil, Pembalap Gunung Kidul yang Gegerkan Dunia

5 Fakta Veda Ega Pratama Guncang Balapan Moto3 Brasil, Pembalap Gunung Kidul yang Gegerkan Dunia

Otomotif | Senin, 23 Maret 2026 | 09:35 WIB

6 Mobil Murah 3 Baris 1000cc: Pajak tak Mencekik, Irit Bensin, Pas Buat Keluarga Muda

6 Mobil Murah 3 Baris 1000cc: Pajak tak Mencekik, Irit Bensin, Pas Buat Keluarga Muda

Otomotif | Minggu, 22 Maret 2026 | 17:02 WIB

5 Mobil 1000cc Bertenaga dan Siap Hajar Tanjakan, Harga Mirip Motor Matic

5 Mobil 1000cc Bertenaga dan Siap Hajar Tanjakan, Harga Mirip Motor Matic

Otomotif | Minggu, 22 Maret 2026 | 15:55 WIB

Punya Suspensi USD dan Mesin 175cc, 'Kembaran' Honda ADV160 Ini Dijual Jauh Lebih Murah

Punya Suspensi USD dan Mesin 175cc, 'Kembaran' Honda ADV160 Ini Dijual Jauh Lebih Murah

Otomotif | Minggu, 22 Maret 2026 | 15:00 WIB

5 Mobil 1500cc ke Bawah Paling Irit yang Bisa Dipakai Jangka Panjang Tanpa Risau

5 Mobil 1500cc ke Bawah Paling Irit yang Bisa Dipakai Jangka Panjang Tanpa Risau

Otomotif | Minggu, 22 Maret 2026 | 15:00 WIB

Boleh Berhenti di Bahu Jalan Tol saat Arus Balik 2026, Tapi Cuma untuk Situasi Berikut

Boleh Berhenti di Bahu Jalan Tol saat Arus Balik 2026, Tapi Cuma untuk Situasi Berikut

Otomotif | Minggu, 22 Maret 2026 | 14:00 WIB

Modal 40 Jutaan Bisa Bawa Pulang Mobil Irit! Cek Harga Karimun Bekas Terbaru 2026

Modal 40 Jutaan Bisa Bawa Pulang Mobil Irit! Cek Harga Karimun Bekas Terbaru 2026

Otomotif | Minggu, 22 Maret 2026 | 13:45 WIB

5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah

5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah

Otomotif | Minggu, 22 Maret 2026 | 13:34 WIB