Perhatikan: Tidak Nyalakan Lampu Sein Saat Belok Bisa Kena Denda

RR Ukirsari Manggalani, Manuel Jeghesta Nainggolan

Senin, 27 Januari 2020 | 19:00 WIB
Perhatikan: Tidak Nyalakan Lampu Sein Saat Belok Bisa Kena Denda
Lampu belakang All-New Nissan LEAF.Sebagai ilustrasi [Inside Evs]

Suara.com - Lampu sein alias indicator (istilah di Britania Raya) atau blinker (sebutan di Amerika Serikat) menjadi salah satu fitur wajib yang terdapat pada kendaraan. Meski kadang kurang diperhatikan penggunaannya, namun tidak menyalakan lampu sein saat berbelok rupanya bisa dikenakan denda.

Kewajiban menyalakan lampu sein saat berbelok tertulis pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 112 ayat satu yang menyebutkan bahwa setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.

Ilustrasi kondisi lalu lintas di jalan raya Ibu Kota Jakarta [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Ilustrasi kondisi lalu lintas di jalan raya Ibu Kota Jakarta [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

"Pengemudi Kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan," demikian bunyi pasal itu.

Melansir laman Kementerian Perhubungan, jenis hukuman yang bisa dikenakan pada pengendara yang tidak menyalakan lampu sein tertuang pada Undang-undang yang sama di pasal 284.

Selain itu, tertera juga besaran denda yang harus ditanggung. Dalam hal ini denda yang dikenakan rupanya tidak sedikit. Pengendara lalai bisa dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," demikian tertulis di sana.

Dengan demikian jelas hukumnya jika menyalakan lampu sein saat berbelok merupakan hal yang wajib diperhatikan, jika tidak ingin terkena denda.

Sederhana ya, Guys. Akan tetapi besar maknanya bagi keselamatan dan ketertiban di jalan raya.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kunci Mobil Berteknologi Tinggi, Tips Anti Macet sampai Cegah Maling

Kunci Mobil Berteknologi Tinggi, Tips Anti Macet sampai Cegah Maling

Otomotif | Minggu, 26 Januari 2020 | 12:00 WIB

Berbagi Kisah Mistis, Teman Bermobil atau Bermotor Uji Nyali

Berbagi Kisah Mistis, Teman Bermobil atau Bermotor Uji Nyali

Otomotif | Jum'at, 24 Januari 2020 | 13:00 WIB

Nekat Menembus Banjir, Waspadai Klaim Asuransi

Nekat Menembus Banjir, Waspadai Klaim Asuransi

Otomotif | Senin, 06 Januari 2020 | 19:00 WIB

Terkini

Ini yang Perlu Dilakukan Pemilik Kendaraan saat Didatangi Petugas Samsat

Ini yang Perlu Dilakukan Pemilik Kendaraan saat Didatangi Petugas Samsat

Otomotif | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:35 WIB

Cukup Tunjukkan SIM C Beli Motor Listrik di PRJ 2026 Dapat Subsidi 10 Juta

Cukup Tunjukkan SIM C Beli Motor Listrik di PRJ 2026 Dapat Subsidi 10 Juta

Otomotif | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:24 WIB

Gejala Kerusakan Shockbreaker Mobil Apa Saja? Simak Tanda Penting Berikut

Gejala Kerusakan Shockbreaker Mobil Apa Saja? Simak Tanda Penting Berikut

Otomotif | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:00 WIB

Bagaimana Cara Membedakan Onderdil Mitsubishi yang Asli dan Palsu?

Bagaimana Cara Membedakan Onderdil Mitsubishi yang Asli dan Palsu?

Otomotif | Kamis, 09 Juli 2026 | 17:26 WIB

Penjualan Anjlok 87 Persen, Kia Kapok Jualan Sedan dan Pilih Suntik Mati

Penjualan Anjlok 87 Persen, Kia Kapok Jualan Sedan dan Pilih Suntik Mati

Otomotif | Kamis, 09 Juli 2026 | 16:50 WIB

Harga Masih Misteri, Spesifikasi Hyundai Ioniq 3 Setara BYD Apa?

Harga Masih Misteri, Spesifikasi Hyundai Ioniq 3 Setara BYD Apa?

Otomotif | Kamis, 09 Juli 2026 | 16:36 WIB

Harga Selisih Jauh, Motor Listrik Yamaha Aerox E vs Aerox 155 Lebih Kencang Mana?

Harga Selisih Jauh, Motor Listrik Yamaha Aerox E vs Aerox 155 Lebih Kencang Mana?

Otomotif | Kamis, 09 Juli 2026 | 16:02 WIB

Yamaha Dua Kali Naikan Harga Oli Yamalube Dalam Dua Bulan

Yamaha Dua Kali Naikan Harga Oli Yamalube Dalam Dua Bulan

Otomotif | Kamis, 09 Juli 2026 | 15:50 WIB

Tunda Nyicil PCX: Intip 5 Mobil Hatchback Termurah dan Irit Bensin Rekomendasi Pakar

Tunda Nyicil PCX: Intip 5 Mobil Hatchback Termurah dan Irit Bensin Rekomendasi Pakar

Otomotif | Kamis, 09 Juli 2026 | 14:47 WIB

Chery Indonesia Bongkar Penyebab Tiggo Cross Terbakar di Bandung

Chery Indonesia Bongkar Penyebab Tiggo Cross Terbakar di Bandung

Otomotif | Kamis, 09 Juli 2026 | 14:28 WIB

×