Dukung Program Bekerja dari Rumah, BBM Bisa Delivery

Dythia Novianty, Manuel Jeghesta Nainggolan

Senin, 23 Maret 2020 | 11:20 WIB
Dukung Program Bekerja dari Rumah, BBM Bisa Delivery
Ilustrasi sejumlah pengendara tampak melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU. [Suara.com]

Suara.com - Pekan ini, sebagian masyarakat mulai bekerja dari rumah (work from home) dan mengurangi aktivitas keluar rumah, seiring dengan pencegahan penularan virus COVID-19. Meski demikian, PT Pertamina (Persero) tetap berupaya memenuhi kebutuhan energinya melalui jasa layanan pesan antar Pertamina Call Center 135.

Unit Manager Communication Relation & CSR Marketing Operation Region III Dewi Sri Utami berharap, kemudahan layanan pesan antar 135 dapat membantu masyarakat mendapatkan produk-produk Pertamina, tanpa harus keluar rumah.

Untuk pengantaran BBM, perusahaan energi ini telah memiliki program Pertamina Delivery Service (PDS) yang tersedia di 45 SPBU di wilayah Marketing Operation Region III, yakni Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Untuk bisa menikmati layanan ini, masyarakat hanya perlu menghubungi 135, melakukan pemesanan BBM. Nantinya, BBM akan dikirim melalui SPBU yang terdekat dari lokasi konsumen.

“Setelah telepon ke Call Center 135, konsumen dapat memesan produk dan jumlah yang diinginkan. BBM akan diantar dalam kemasan dirigen, dengan minimal pembelian sebanyak 20 liter dan maksimal 30 liter BBM,” ujar Dewi, dalam keterangannya.

Dia menjelaskan, pemesanan dilakukan sejak pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB dan akan diantar ke lokasi pemesanan pada hari yang sama, dengan maksimal pengantaran pukul 20.00 WIB atau menyesuaikan dengan kepadatan kondisi lalu lintas. Adapun harga BBM sama dengan harga di SPBU, dengan biaya pengantaran sebesar Rp 20.000 per trip.

Sejumlah pengendara kendaraan bermotor antre untuk mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di salah satu SPBU di Kota Kupang, NTT, Senin (23/12). [ANTARA FOTO/Kornelis Kaha]
Ilustrasi sejumlah pengendara kendaraan bermotor antre untuk mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di salah satu SPBU. [ANTARA FOTO/Kornelis Kaha]

Tidak hanya BBM, Pertamina Hal juga membuka pemesanan LPG Bright Gas ukuran 5,5 kilogram (Kg) maupun 12 Kg. Dimana setelah konsumen melakukan pemesanan LPG melalui Call Center 135, produk akan diantar ke rumah oleh Agen LPG terdekat, dengan harga Rp 70 ribu untuk Bright Gas 5,5 Kg dan Rp 145 ribu Untuk Bright Gas 12 Kg. Untuk LPG biaya pengantaran Rp 15 ribu per tabung.

“Kami mendukung program Pemerintah untuk bekerja dari rumah, untuk itu Pertamina siap memenuhi kebutuhan energi dengan hadir hingga ke rumah konsumen kami,” tutup Dewi.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masyarakat Diimbau Beli BBM dan Elpiji Seperlunya

Masyarakat Diimbau Beli BBM dan Elpiji Seperlunya

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2020 | 14:16 WIB

Pertamina Jamin Pasokan BBM dan LPG Lancar di Tengah Wabah Corona

Pertamina Jamin Pasokan BBM dan LPG Lancar di Tengah Wabah Corona

Bisnis | Senin, 16 Maret 2020 | 10:55 WIB

Mesin Pengurai Sampah Plastik Menjadi BBM

Mesin Pengurai Sampah Plastik Menjadi BBM

Foto | Sabtu, 22 Februari 2020 | 18:05 WIB

Singapura Mulai Larang Penjualan Mobil Bensin dan Diesel

Singapura Mulai Larang Penjualan Mobil Bensin dan Diesel

Otomotif | Jum'at, 21 Februari 2020 | 14:00 WIB

Wah, Negara Ini Percepat Larangan Pemakaian Mobil Bertenaga BBM

Wah, Negara Ini Percepat Larangan Pemakaian Mobil Bertenaga BBM

Otomotif | Senin, 10 Februari 2020 | 14:00 WIB

Seru, Fun Rally Fastron EcoGreen Diikuti Mobil LCGC

Seru, Fun Rally Fastron EcoGreen Diikuti Mobil LCGC

Otomotif | Senin, 03 Februari 2020 | 13:52 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×