Status Lockdown Disebut Penyebab Banyaknya Kecelakaan di Area Parkir

RR Ukirsari Manggalani, Manuel Jeghesta Nainggolan

Sabtu, 30 Mei 2020 | 11:35 WIB
Status Lockdown Disebut Penyebab Banyaknya Kecelakaan di Area Parkir
Ilustrasi parkir mobil [Shutterstock].

Suara.com - Pandemi Virus Corona baru atau Covid-19 memaksa beberapa negara memberlakukan status lockdown demi menghambat penyebaran virus. Hasilnya, aktivitas di luar rumah seperti mengendarai mobil jauh berkurang.

Kondisi ini, disebut-sebut mampu membuat para pengemudi kehilangan naluri berkendaranya. Perusahaan asuransi asal Inggris, Admiral, menyebutkan bahwa telah terjadi peningkatan 16 persen klaim asuransi akibat kecelakaan mobil setelah enam pekan diberlakukan status lockdown (dimulai 23 Maret 2020).

"Terlepas dari berapa banyak mobil di jalan, penting bahwa pengemudi tetap waspada setiap saat. Termasuk saat berada di balik kemudi," ujar Lorna Connelly, Kepala Klaim Asuransi Admiral, seperti dikutip dari harian Dailymail.

Ilustrasi parkir mobil [Pixabay].
Ilustrasi parkir mobil [Pixabay].

Ia menambahkan, sebanyak 29 persen pengajuan klaim terjadi karena kecelakaan di area parkir. Hal ini bisa disebabkan sang pengguna terlalu lama diam di rumah. Dengan demikian, kemampuan berkendara sedikit berkurang karena lama tidak bepergian. Selain itu mobil yang lama tidak dipanaskan bisa juga menjadi faktor penyebab.

Oleh karena itu, perusahaan asuransi ini menyarankan agar pemilik mobil melakukan persiapan sebelum mulai berkendara. Terlebih bila kepercayaan diri sedikit berkurang karena lama tidak mengemudikan mobil.

"Melatih manuver seperti parkir dan berkemudi di ruang terbuka sangat membantu melatih naluri mengemudi," demikian disebutkan Lorna Connelly.

Sebagai catatan, Inggris--tidak termasuk negara-negara tetangganya dalam lingkup United Kingdom, seperti Wales, Skotlandia, dan Irlandia Utara--telah melakukan pelonggaran lockdown mulai 24 Mei 2020, sebagaimana diumumkan Perdana Menteri Boris Johnson.

Dalam kesempatan itu, disebutkan bahwa warga England dibolehkan kembali mengemudikan mobil hingga destinasi yang jauh. Penggunaan mobil pribadi lebih disarankan, dibandingkan menggunakan transportasi umum.

baca juga

Catatan dari Redaksi: Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 2 m persegi, dan tetap tinggal di rumah kecuali untuk keperluan mendesak seperti berbelanja atau berobat. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah dan jaga kebersihan diri terutama cuci tangan rutin. Dengan pengertian saling bantu dan saling dukung, kita bisa mengatasi pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCOVID-19. Informasi seputar Covid-19 bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Desainer Skotlandia Ciptakan Ventilator dari Mesin Kopi

Desainer Skotlandia Ciptakan Ventilator dari Mesin Kopi

Otomotif | Sabtu, 30 Mei 2020 | 09:59 WIB

Inggris Izinkan Mengemudi, Wales dan Skotlandia Beda Aturan

Inggris Izinkan Mengemudi, Wales dan Skotlandia Beda Aturan

Otomotif | Selasa, 26 Mei 2020 | 22:05 WIB

Lockdown Dua Bulan, Ini Kebijakan Berkendaraan di Inggris

Lockdown Dua Bulan, Ini Kebijakan Berkendaraan di Inggris

Otomotif | Selasa, 26 Mei 2020 | 18:10 WIB

Terkini

Krisis Air Bersih Meluas, 27.180 Warga Karawang Terdampak Kekeringan

Krisis Air Bersih Meluas, 27.180 Warga Karawang Terdampak Kekeringan

Jabar | Jum'at, 18 September 2026 | 10:02 WIB

Iran Mau Buka Selat Hormuz Jika Donald Trump dan Benjamin Netanyahu Lengser

Iran Mau Buka Selat Hormuz Jika Donald Trump dan Benjamin Netanyahu Lengser

News | Jum'at, 18 September 2026 | 10:01 WIB

Masih Ada yang Belum Dapat Bantuan, Penyaluran Jadup Korban Bencana di Tapanuli Tengah Dipercepat

Masih Ada yang Belum Dapat Bantuan, Penyaluran Jadup Korban Bencana di Tapanuli Tengah Dipercepat

News | Jum'at, 18 September 2026 | 10:01 WIB

Review Film Resident Evil: Sebuah Adaptasi Terbaik dari Waralaba Gim Horor

Review Film Resident Evil: Sebuah Adaptasi Terbaik dari Waralaba Gim Horor

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 10:00 WIB

Menikmati Film dari Becak Listrik di Becak Drive-in Cinema

Menikmati Film dari Becak Listrik di Becak Drive-in Cinema

Foto | Jum'at, 18 September 2026 | 10:00 WIB

Jelang Pilkades Serentak 2026, Ini Pesan Tegas Kapolres ke Calon Kades

Jelang Pilkades Serentak 2026, Ini Pesan Tegas Kapolres ke Calon Kades

Bekaci | Jum'at, 18 September 2026 | 09:57 WIB

Daftar 14 Bank Sudah Bangkrut di Indonesia Sepanjang September 2026

Daftar 14 Bank Sudah Bangkrut di Indonesia Sepanjang September 2026

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 09:56 WIB

Awalnya Bercanda 'Jakarta Kaya', Prabowo Akhirnya Restui Danantara Bantu LRT

Awalnya Bercanda 'Jakarta Kaya', Prabowo Akhirnya Restui Danantara Bantu LRT

News | Jum'at, 18 September 2026 | 09:55 WIB

Raja Charles Disebut Senang saat Putri Diana Meninggal Dunia: Seperti Menang Lotre

Raja Charles Disebut Senang saat Putri Diana Meninggal Dunia: Seperti Menang Lotre

Entertainment | Jum'at, 18 September 2026 | 09:54 WIB

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Anggota DPRD DKI Bebizie Terkait Kasus TPPU Rita Widyasari

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Anggota DPRD DKI Bebizie Terkait Kasus TPPU Rita Widyasari

News | Jum'at, 18 September 2026 | 09:52 WIB

×