Kejadian Mobil Via Vallen Dibakar, Bagaimana Cara Klaim Asuransi?

RR Ukirsari Manggalani | Suara.com

Selasa, 30 Juni 2020 | 16:10 WIB
Kejadian Mobil Via Vallen Dibakar, Bagaimana Cara Klaim Asuransi?
Mobil Via Vallen yang dibakar di samping rumahnya [Instagram: Via Vallen]

Suara.com - Kejadian sedih menimpa pedangdut Via Vallen. Dini hari tadi, Selasa (30/6/2020) Toyota Alphard type G warna putih bernomor polisi W 1 VV miliknya dibakar seseorang yang kini tengah menjalani proses hukum di Kepolisian setempat. Bagaimanakah cara klaim asuransi mobil itu?

Atau pertanyaan yang lebih dahulu mengemuka: apakah mobi pelantun lagu hits "Sayang" ini bisa memperoleh ganti rugi pihak asuransi?

Bila Via Vallen telah mengasuransikan salah satu tunggangan kesayangannya itu, maka kemungkinan jawabannya adalah "ya", dengan memperhatikan lingkup pertanggungjawaban asuransi mobil yang dimiliki.

Mobil Via Vallen. (Suara.com/Ali Achmad)
Mobil Via Vallen [Suara.com/Ali Achmad].

Mirip lirik yang dipetik dari lagu "Sayang" yang dinyanyikan Via Vallen, yaitu  Sayang, opo kowe krungu jerite atiku? Mengharap engkau kembali. Sayang, nganti memutih rambutku. Ra bakal luntur tresnoku ... .

Jadi, bila dicuplik dan diterjemahkan bebas syairnya itu, Via Vallen tak perlu khawatir. Pihak asuransi tak bakal luntur (atau lupa) pertanggungjawaban atas si Toyota Alphard putih milik pedangdut ini. Asal, si tunggangan kesayangan sudah diikutsertakan asuransi mobil.

Laurentius Iwan Pranoto, SVP Communication, Event, and Service Management Asuransi Astra, menyatakan, "Pada dasarnya risiko kendaraan yang terbakar bisa ditanggung pihak asuransi. Jika penyebab terbakar itu karena perbuatan jahat, maka akan ditanggung pihak asuransi."

Detailnya, pertanggungan ini tertuang dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.2 mengenai perbuatan jahat:

Dalam ketentuan polis, perbuatan jahat merupakan tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari 12 (dua belas) orang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah, atau vandalistis.

"Namun, bila penyebabnya termasuk dalam huru-hara atau terorisme, maka itu di luar ketentuan polis dan tidak diganti asuransi. Jadi, dalam proses penggantian atau klaim itu pihak asuransi tidak serta merta memberikan tanggung jawab sebelum mengetahui penyebabnya," tukas Laurentius Iwan Pranoto yang asli Semarang.

Untuk mengetahui ditanggung tidaknya mobil terbakar, perlu dilihat hasil investigasi atas penyebab mobil bisa terbakar.

  • Jika penyebab terbakarnya mobil dikarenakan tindak kejahatan yang lakukan oleh suami atau istri, anak, orang tua atau saudara terkandung tertanggung; orang yang bekerja pada Tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin Tertanggung; orang yang tinggal bersama Tertanggung; pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika Tertanggung merupakan badan hukum; orang yang berada di bawah pengawasan Tertanggung.
  • Jika tindak kejahatan terbukti dilakukan oleh salah satu oknum yang disebutkan di atas tadi, pihak asuransi juga tidak dapat membantu untuk cover.
  • Terkait hal ini tertuang pada Bab II Pasal 3 ayat 1.3 dan ayat 4.1. mengenai adanya beberapa pengecualian penggantian pada mobil terbakar yang tak bisa ditanggung oleh pihak asuransi seperti Bab II Pasal 3 ayat 4.1 yang berbunyi:
  • Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika: disebabkan oleh tindakan sengaja Tertanggung dan/atau pengemudi dan/atau orang yang bekerja pada dan/atau orang suruhan Tertanggung.
  • Pada bab II Pasal 3 ayat 1.3 dan ayat 4.1 ini dapat diartikan pihak asuransi tidak akan mengganti kerusakan mobil terbakar akibat tindak kejahatan yang pelakunya adalah orang-orang yang sudah disebutkan pada Bab II Pasal 3 ayat 1.3 dan ayat 4.1 tersebut ataupun ditemukannya suku cadang atau part yang sudah tidak sesuai standar atau hasil modifikasi dari pemilik mobil tanpa adanya laporan ke pihak asuransi sebelumnya seusai diinvestigasi oleh pihak asuransi.

Maka bisa dipastikan pemilik kendaraan yang terbakar ini tidak bisa mendapatkan penggantian dari asuransi.

Sarannya, para pemegang polis diharapkan agar mengecek kembali polis yang dipegang, pastikan jenis perlindungan dan perluasan perlindungan yang diambil sudah sesuai dengan kebutuhan.

Sebagai solusi atas pengecualian ini ialah dengan melakukan perluasan jaminan, yaitu layanan perlindungan tambahan di luar ketentuan polis asuransi umum.

Proteksi tadi menjamin penggantian risiko kendaraan yang disebabkan beberapa penyebab, antara lain bencana alam seperti banjir, gempa bumi, tsunami, hingga kerusakan akibat kerusuhan, huru-hara, terorisme, sabotase, dan lainnya.

Lantas bagaimana cara klaim mobil yang terbakar?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pasar Mobil Bekas Turut Merasakan Dampak Kehadiran Mobil Listrik China

Pasar Mobil Bekas Turut Merasakan Dampak Kehadiran Mobil Listrik China

Otomotif | Kamis, 30 April 2026 | 17:27 WIB

Fakta Baru Data Gaikindo Tentang MPV Mewah: Toyota Alphard Tumbang, Denza D9 Menang

Fakta Baru Data Gaikindo Tentang MPV Mewah: Toyota Alphard Tumbang, Denza D9 Menang

Otomotif | Jum'at, 17 April 2026 | 11:26 WIB

Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?

Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?

Otomotif | Senin, 23 Maret 2026 | 13:14 WIB

Berapa Harga Mobil Alphard Tahun 2005? Cuma Seharga LMPV, Siap Bikin Mudik Lebaran Ala Sultan

Berapa Harga Mobil Alphard Tahun 2005? Cuma Seharga LMPV, Siap Bikin Mudik Lebaran Ala Sultan

Otomotif | Kamis, 05 Maret 2026 | 11:33 WIB

Mudik Lebaran 2026 Bawa Alphard Cuma 150 Jutaan, Auto Jadi Sultan di Kampung Halaman

Mudik Lebaran 2026 Bawa Alphard Cuma 150 Jutaan, Auto Jadi Sultan di Kampung Halaman

Otomotif | Senin, 02 Maret 2026 | 12:56 WIB

Fakta Baru Kasus AKBP Didik: Jejak Uang Rp1,8 M dari Bandar Narkoba hingga Permintaan Alphard

Fakta Baru Kasus AKBP Didik: Jejak Uang Rp1,8 M dari Bandar Narkoba hingga Permintaan Alphard

News | Sabtu, 21 Februari 2026 | 10:21 WIB

Kabin Luas, Fitur Melimpah, Harga Ramah: Ini Dia Opsi Terbaik Mobil Toyota Bekas 2026 Banderol LCGC

Kabin Luas, Fitur Melimpah, Harga Ramah: Ini Dia Opsi Terbaik Mobil Toyota Bekas 2026 Banderol LCGC

Otomotif | Selasa, 17 Februari 2026 | 18:10 WIB

Simulasi Kredit Toyota Alphard XE, DP 30 Persen Tenor hingga 5 Tahun

Simulasi Kredit Toyota Alphard XE, DP 30 Persen Tenor hingga 5 Tahun

Otomotif | Selasa, 17 Februari 2026 | 10:35 WIB

4 Varian Toyota Alphard 2011 yang Kini Seharga Avanza, Mewah dan Lega Mulai Rp145 Juta

4 Varian Toyota Alphard 2011 yang Kini Seharga Avanza, Mewah dan Lega Mulai Rp145 Juta

Otomotif | Selasa, 27 Januari 2026 | 09:35 WIB

Harga Alphard Eks Menag Yaqut di LHKPN Tuai Sorotan, Beda Jauh dari Harga Resmi?

Harga Alphard Eks Menag Yaqut di LHKPN Tuai Sorotan, Beda Jauh dari Harga Resmi?

Otomotif | Senin, 12 Januari 2026 | 15:40 WIB

Terkini

Lupakan Skutik, Motor Bandel Honda Ini Layak Dilirik: Irit Tembus 59,8 km/liter

Lupakan Skutik, Motor Bandel Honda Ini Layak Dilirik: Irit Tembus 59,8 km/liter

Otomotif | Minggu, 10 Mei 2026 | 16:05 WIB

Apakah Mobil Listrik Boleh Pakai Ban Mobil Biasa? ini 5 Rekomendasinya

Apakah Mobil Listrik Boleh Pakai Ban Mobil Biasa? ini 5 Rekomendasinya

Otomotif | Minggu, 10 Mei 2026 | 16:00 WIB

Bagian Apa Saja dari Mobil Listrik yang Butuh Perawatan Rutin?

Bagian Apa Saja dari Mobil Listrik yang Butuh Perawatan Rutin?

Otomotif | Minggu, 10 Mei 2026 | 16:00 WIB

Honda Resmikan Pabrik Baru di Turki, Ada Apa di Baliknya?

Honda Resmikan Pabrik Baru di Turki, Ada Apa di Baliknya?

Otomotif | Minggu, 10 Mei 2026 | 15:00 WIB

Sekali Muncul Langsung Bawa 2 Model, Suzuki Siap Acak-acak Pasar NMAX dan PCX di Indonesia

Sekali Muncul Langsung Bawa 2 Model, Suzuki Siap Acak-acak Pasar NMAX dan PCX di Indonesia

Otomotif | Minggu, 10 Mei 2026 | 14:10 WIB

Harga Selisih 100 Juta Lebih, Apa Bedanya Hyundai Stargazer Cartenz dan Cartenz X?

Harga Selisih 100 Juta Lebih, Apa Bedanya Hyundai Stargazer Cartenz dan Cartenz X?

Otomotif | Minggu, 10 Mei 2026 | 14:02 WIB

5 Mobil BMW Ini Konon Mudah Dirawat bak Toyota, Harganya Cuma Segini

5 Mobil BMW Ini Konon Mudah Dirawat bak Toyota, Harganya Cuma Segini

Otomotif | Minggu, 10 Mei 2026 | 13:08 WIB

10 Mobil 1200cc ke Bawah Irit Bensin dan Murah Pajak: 'Low Cortisol', Anti Kantong Jebol

10 Mobil 1200cc ke Bawah Irit Bensin dan Murah Pajak: 'Low Cortisol', Anti Kantong Jebol

Otomotif | Minggu, 10 Mei 2026 | 12:08 WIB

Mobil Harian Harga Mirip Motor 250cc: Mending Hyundai Grand Avega Hatchback, i20, atau Kia Rio?

Mobil Harian Harga Mirip Motor 250cc: Mending Hyundai Grand Avega Hatchback, i20, atau Kia Rio?

Otomotif | Minggu, 10 Mei 2026 | 11:23 WIB

Diam-diam Rilis Versi Mewah: Suzuki Hadirkan Mobil Pekerja Keras Murah, Bisa Jadi Andalan Keluarga

Diam-diam Rilis Versi Mewah: Suzuki Hadirkan Mobil Pekerja Keras Murah, Bisa Jadi Andalan Keluarga

Otomotif | Minggu, 10 Mei 2026 | 11:13 WIB