PERDIPPI Ajak Kawal Proses Dugaan Monopoli Oli Perusahaan Sepeda Motor

Dythia Novianty, Manuel Jeghesta Nainggolan

Senin, 10 Agustus 2020 | 18:28 WIB
PERDIPPI Ajak Kawal Proses Dugaan Monopoli Oli Perusahaan Sepeda Motor
Ilustrasi deretan pelumas dari pelbagai merek [Shutterstock].

Suara.com - Perhimpunan Distributor, Importir, dan Produsen Pelumas Indonesia (PERDIPPI), mengajak masyarakat mengawal persidangan dugaan tindak monopoli minyak pelumas (oli) oleh PT Astra Honda Motor (AHM), yang dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Pasalnya, tindak monopoli tersebut dinilai sangat merugikan kepentingan konsumen dan perekonomian nasional.

Ketua Dewan Penasehat Perhimpunan Distributor, Importir, dan Produsen Pelumas Indonesia (PERDIPPI) menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat terkait dugaan tindak monopoli minyak pelumas oleh PT Astra Honda Motor (AHM) yang dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Menurut Paul, adalah sebuah kewajaran jika sebuah merek khususnya agen pemegang merek kendaraan ingin mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya dari penjualan produk dengan diikuti produk pendukung lain termasuk oli. Namun, yang tidak wajar adalah mekanisme atau cara dalam pemasaran yang mempersulit produk sejenis merek lain dengan cara-cara monopoli.

"Karena praktik-praktik yang dilakukan agen pemegang merek kendaraan seperti itu, telah membentuk mindset masyarakat bahwa kalau kendaraannya merek A, maka oli yang harus dipakai adalah merek A. Jika kendaraannya merek B, olinya harus merek B. Jika tidak, maka garansi akan hilang. Apalagi oli-oli merek lain di bengkel tersebut tidak tersedia," papar Paul, dalam keterangannya.

Kondisi seperti itu lambat laun dianggap sebagai kewajaran oleh masyarakat. Sebab, mereka tidak mengetahui aturan yang sebenarnya. Meskipun sebenarnya hak-hak mereka untuk mendapatkan produk dengan kualitas dan harga yang terbaik telah dilanggar.

Sehingga, selain menghalangi produk merek lain, praktik monopoli memunculkan kesan negatif tersemat ke produk merek lain.

"Sekali lagi, hal itu terjadi karena ketidaktahuan masyarakat. Terlebih adanya power of monopoly dari agen pemegang merek dengan modus jika menggunakan olinya, maka garansi atas kendaraan tidak akan gugur dan sebagainya," jelas Paul.

Oleh karena itu, Paul mengajak seluruh lapisan masyarakat agar mengawal proses persidangan perdana yang semestinya digelar 30 Juli lalu dan kemudian atas permintaan kuasa hukum PT Astra Honda Motor (AHM) selaku pihak terlapor dalam kasus dugaan monopoli oli yang diproses KPPU diundur, dan akan digelar kembali pada 11 Agustus nanti.

baca juga

"Oleh karena itu, kami mengajak semua lapisan masyarakat di manapun berada, mari kita awasi dan kawal proses persidangan ini. Sehingga, proses bisa berlangsung secara obyektif, transparan, dengan tetap berpijak pada ketentuan Undang-undang dan aturan hukum," kata dia.

Senada dengan Paul, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi. Menurutnya, praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat, bukan hanya merugikan kepentingan pelaku usaha saja, tetapi juga merugikan kepentingan konsumen.

Sebab, lanjut Tulus, dengan praktik-praktik seperti itu banyak pelanggaran terhadap hak-hak konsumen. Terutama, meniadakan hak konsumen untuk memilih barang dan jasa sebagaimana dijamin oleh Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Selain itu, konsumen juga dirugikan karena praktik monopoli juga berpotensi menciptakan harga yang lebih mahal. Dengan kata lain, praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat merugikan konsumen untuk mendapatkan harga yang lebih wajar dan terjangkau," tegas Tulus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

4 Serial Oli Motor Balmerol Meluncur, Siap Ramaikan Pasar Nasional

4 Serial Oli Motor Balmerol Meluncur, Siap Ramaikan Pasar Nasional

Otomotif | Kamis, 16 Juli 2020 | 18:00 WIB

ExxonMobil Lubricants Edukasi Siswa SMK Tentang Pelumas di Sektor Energi

ExxonMobil Lubricants Edukasi Siswa SMK Tentang Pelumas di Sektor Energi

Otomotif | Rabu, 15 Juli 2020 | 11:50 WIB

Bila Oli Mesin Motor Manual Dipakai Matik, Apakah Dampaknya?

Bila Oli Mesin Motor Manual Dipakai Matik, Apakah Dampaknya?

Otomotif | Senin, 13 Juli 2020 | 17:00 WIB

Isi Oli Mesin Berlebihan, Apakah Dampaknya?

Isi Oli Mesin Berlebihan, Apakah Dampaknya?

Otomotif | Jum'at, 10 Juli 2020 | 14:57 WIB

Malas Mencuci Motor di Musim Penghujan? Ini Risikonya

Malas Mencuci Motor di Musim Penghujan? Ini Risikonya

Otomotif | Jum'at, 20 Maret 2020 | 16:00 WIB

Pakai Pelumas Fastron Synthetic Oil, Ojol Makin Banyak Raup Cuan

Pakai Pelumas Fastron Synthetic Oil, Ojol Makin Banyak Raup Cuan

Bisnis | Jum'at, 13 Maret 2020 | 17:29 WIB

Terkini

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:15 WIB

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:06 WIB

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:38 WIB

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:33 WIB

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:24 WIB

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:16 WIB

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:15 WIB

×