Pengamat: Aturan Ganjil Genap Bagi Sepeda Motor Perlu Kajian Lebih Luas

RR Ukirsari Manggalani, Manuel Jeghesta Nainggolan

Selasa, 25 Agustus 2020 | 18:14 WIB
Pengamat: Aturan Ganjil Genap Bagi Sepeda Motor Perlu Kajian Lebih Luas
Pengendara sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin, Jakarta. Sebagai ilustrasi kendaraan roda dua bersanding dengan roda empat [Suara.com].

Suara.com - Pengamat otomotif nasional, Yannes Martinus Pasaribu mengungkapkan bahwa rencana Pemprov DKI Jakarta untuk memberlakukan aturan ganjil genap terhadap sepeda motor dinilai kurang tepat.

Menurutnya, seyogyanya Pemprov DKI punya kajian lebih luas yang bisa dipertanggungjawabkan dan sudah melakukan uji publik.

"Ini kebijakan publik yang akan berdampak sangat besar pada mobilitas masyarakat, juga perputaran ekonomi masyarakat. Bukan sekadar pengurangan kemacetan dan polusi udara kota semata," ujar Yannes Martinus Pasaribu saat dihubungi Suara.com, Selasa (25/8/2020).

Ia menambahkan, pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk pencegahan penyebaran COVID-19 dengan pemberlakuan ganjil genap untuk kendaraan pribadi roda dua dan kendaraan roda empat pada tahapan masa transisi ini mungkin bertujuan untuk distancing. Sehingga hanya 50 persen saja dari kapasitas kendaraan yang berada di badan jalan DKI Jakarta.

Pengendara sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (12/1).
Pengendara sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin, Jakarta [Suara.com].

Kemungkinan lainnya adalah agar masyarakat mulai beralih ke kendaraan umum. Namun, jika hal ini ditujukan untuk mengembangkan sistem transportasi masyarakat yang lebih sehat, aman, dan produktif tentu saja perlu menjadi pertanyaan.

Pasalnya, seluruh aspek yang berkaitan dengan physical distancing atau jaga jarak antarindividu harus diimplementasikan mulai dari jarak kendaraan roda dua saat melaju di jalan kota, hingga saat berhenti di lampu merah. Bahkan sampai distancing saat parkir.

"Hal ini tentunya sangat sulit untuk diterapkan. Manfaat positif yang bisa diraih hanyalah lebih kepada mengurangi polusi udara dari gas buang motor bakar kendaraan saja," tegas Yannes Martinus Pasaribu.

Sebelumnya,Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.

Regulasi ini juga mengatur soal pengendalian moda transportasi, termasuk pemberlakuan ganjil genap. Dalam aturan itu, Anies Baswedan menyebutkan peraturan berdasarkan pelat nomor kendaraan diberlakukan bagi kendaraan roda empat dan roda dua.  Artinya, angkutan pribadi berpelat nomor ganjil tidak boleh melintas ruas jalan yang ditentukan saat tanggal genap dan begitu juga sebaliknya.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terpopuler: Aturan Ganjil Genap 14-15 Mei, Isi Garasi Seskab Teddy yang Berharta Rp20 M

Terpopuler: Aturan Ganjil Genap 14-15 Mei, Isi Garasi Seskab Teddy yang Berharta Rp20 M

Otomotif | Kamis, 14 Mei 2026 | 06:50 WIB

Muatan Penumpang Disorot! Bus ALS Maut yang Tewaskan 16 Orang Angkut Tabung Gas hinga Sepeda Motor

Muatan Penumpang Disorot! Bus ALS Maut yang Tewaskan 16 Orang Angkut Tabung Gas hinga Sepeda Motor

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:03 WIB

Awe-Awe Kedua dari Balik Pohon Tua di Tikungan Gumitir

Awe-Awe Kedua dari Balik Pohon Tua di Tikungan Gumitir

Your Say | Minggu, 26 April 2026 | 11:15 WIB

Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK

Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 15:53 WIB

6 Fakta Sepeda Motor Listrik untuk Pengadaan Program MBG, Jumlahnya 21 Ribu

6 Fakta Sepeda Motor Listrik untuk Pengadaan Program MBG, Jumlahnya 21 Ribu

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 13:29 WIB

Spesifikasi Emmo JVX GT dan Emmo JVH Max, Sepeda Motor Listrik Elit Rp50 Jutaan

Spesifikasi Emmo JVX GT dan Emmo JVH Max, Sepeda Motor Listrik Elit Rp50 Jutaan

Otomotif | Selasa, 07 April 2026 | 13:24 WIB

5 Penyebab Rantai Motor Mengendur yang Sering Diabaikan Pengendara

5 Penyebab Rantai Motor Mengendur yang Sering Diabaikan Pengendara

Otomotif | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:44 WIB

Daftar Komponen Motor yang Wajib Diperiksa Setelah Libur Lebaran

Daftar Komponen Motor yang Wajib Diperiksa Setelah Libur Lebaran

Otomotif | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:27 WIB

H+5 Lebaran: Arus Balik Cianjur Masih Padat Merayap, Motor Mendominasi Jalur Puncak!

H+5 Lebaran: Arus Balik Cianjur Masih Padat Merayap, Motor Mendominasi Jalur Puncak!

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 07:05 WIB

Logo FIFASTRA Kembali Hiasi Motor Balap HRC di MotoGP 2026

Logo FIFASTRA Kembali Hiasi Motor Balap HRC di MotoGP 2026

Otomotif | Kamis, 26 Maret 2026 | 12:43 WIB

Terkini

Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS

Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:55 WIB

3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli

3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:19 WIB

Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil

Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan

Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:00 WIB

Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu

Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:46 WIB

Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi

Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:38 WIB

Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras

Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras

Jabar | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:14 WIB

Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin

Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin

Jabar | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:55 WIB

Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan

Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan

Banten | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:50 WIB

Disebut Medali 'Cokelat', Konate: Prancis Serius Bidik Tempat Ketiga di Piala Dunia 2026

Disebut Medali 'Cokelat', Konate: Prancis Serius Bidik Tempat Ketiga di Piala Dunia 2026

Bola | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:50 WIB

×